21 Jun 2011

Hak-hak Individu dan Sosial di Indonesia

Mochtar Pabottinggi
Artikel Yayasan Paramadina
Dalam Spheres of Justice (1983), Michael Walzer dengan tepat menyatakan bahwa semua distribusi barang atau hak adalah adil atau tidak adil menurut makna sosial yang diberikan kepada barang/hak tersebut. Yang hendak ditekankan oleh Walzer di sini ialah kenyataan bahwa rasa, prinsip dan praktek keadilan berbeda-beda menurut sejarah, kebudayaan, atau kosmologi masing-masing masyarakat. Dengan demikian rasa, prinsip, dan praktek keadilan selamanya bersifat partikular dan karena itu juga plural.
Partikularitas dan pluralitas persepsi tentang keadilan telah dikemukakan lebih dahulu oleh Barrington Moore dalam dua studinya yang terkenal Social Origins of Disctatorship and Democracy (1966) dan Injustice: The Social Bases of Obedience and Revolt (1978). Menurut pandangan Moore, partikularitas lah yang membuat suatu pilihan atau tindakan individual/ sosial menyangkut keadilan berlaku atau tidak berlaku, bukan universalitasnya.

20 Jun 2011

Prinsip-prinsip Kunci Pendidikan Paulo Freire

Tulisan ini adalah salah satu Materi Dasar Pelatihan CO (Community Organizing) – Uplink Indonesia region Sulawesi yang dilaksanakan oleh UPC Jakarta pada tahun 2005 di Makassar. Acuan pokok materi ini diambil dari buku karangan Anne Hope dan Sally Timmel: Training for Transformation, Book 1, London - Intermediate Technology Publications, 1999, dan; buku Pendidikan Popular karangan Mansour Fakih dkk.
Postingan ini dimaksudkan sebagai referensi bagi aktivis mengenai pokok-pokok pikiran Paulo Freire tentang pendidikan pembebasan yang sangat digandrungi oleh para aktivis pengorganisasian komunitas (CO) dan gerakan sosial dekade 70-80an. Paulo Freire Reglus Neves, begitu nama lengkapnya; lahir di Recife, ibukota provinsi timur laut Brasil, salah satu daerah yang paling miskin di Amerika Latin. Meskipun dibesarkan dalam keluarga kelas menengah, Freire tertarik pada pendidikan orang miskin di wilayahnya. Berkualifikasi sebagai pengacara, Freire kemudian mengembangkan 'sistim' pengajaran untuk semua tingkat pendidikan.

Usaha Menerobos “Konstruksi Rahasia” dalam Pelayanan Kesehatan

  M. Nawir*
Kebijakan tentang sistim kesehatan di Indonesia terus diperbaharui. Undang-undang No. 23 Tahun 1992 diperbaharui oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pembaruan ini dimaksudkan agar sistim kesehatan dan pelayanan kesehatan dasar menopang perwujudan Indonesia Sehat 2020. Salah satu penegasan dalam undang-undang tersebut adalah memastikan hak setiap warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima, yakni dengan cara mendahulukan pelayanan daripada urusan adminitrasi. Hal ini didasari oleh banyaknya pengaduan pasien dan keluarga pasien yang dipersulit hanya karena ketidaklengkapan administrasi maupun ketidakmampuan ekonomi. Meskipun sudah ada program Askeskin, yang kemudian diperbaharui menjadi Jasmkesmas, persoalan tersebut masih terjadi hingga saat ini.

2 Jun 2011

Sebuah Negara Pretorian dalam Pijakan Ormas

BAMBANG SETIAWAN
Litbang Kompas
Date: Wed, 10 May 2006 02:02:14 +0200
Pasca keruntuhan rezim otoritarian Soeharto sewindu lalu, Indonesia memasuki masa kritis, antara mengarah pada negara demokrasi atau terjegal menjadi negara pretorian. Lemahnya otoritas lembaga negara pada masa reformasi menjadikannya lahan yang subur bagi tumbuhnya organisasi masyarakat dan gerakan politik massa. 
Berkembangnya organisasi masyarakat (ormas) harus dilihat dari dua sisi. Sisi pertama, sebagai petunjuk tumbuhnya kehidupan demokrasi. Studi di pelbagai negara yang baru saja mengalami kejatuhan rezim otoriter menunjukkan terjadinya perkembangan organisasi masyarakat yang sangat pesat. Sisi kedua, pertanda yang bisa menjadi petunjuk bagi lemahnya lembaga otoritas negara yang memicu munculnya masyarakat pretorian.