11 Feb 2005

Tuntutan Nelayan Pencari Tude Katallassang


Masyarakat Nelayan pencari kerang dan ikan yang tinggal di pesisir selat Makassar sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu (turun temurun) merasa terganggu oleh pengkavling-kavlingan pesisir pantai oleh oknum-oknum tertentu, karna mereka dilarang mencari kerang di lokasi tersebut oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik. Padahal masyarakat mengetahui bahwa sejak dahulu tidak ada yang memiliki daerah (lokasi) pesisir tersebut. Daerah pesisisr itu juga adalah kawasan pengembangan dari Mega Proyek Tanjung Bunga dengan developer GMTDC (Gowa Makassar Tourism Development Coorporation), yang kepemilikan sahamnya melibatkan Pemerinta Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.

Hal lain lagi, nelayan juga dilarang menjual hasil (Kerang dan Ikan) disepanjang jalan metro tanjung bunga, jalan yang dibangun oleh pihak GMTDC dan pintu masuk ke kawasan Kota pantai (Real Estat, Pusat Perdagangan/ Mall GTC, Tempat Wisata Pantai, dll) dengan alasan merusak pemandangan (Keindahan) dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut.    

Berdasarkan pada kenyataan tersebut di atas masyarakat nelayan pencari kerang yang bermukim di pesisir dari tujuh (7) kelurahan, yaitu Pannambungan, Lette, Mariso, Buyang, Mattoangin, Bontorannu dan Maccini Sombala, melakukan aksi demontrasi ke kantor walikota makassar pada hari Jum’at, 11 Februari 2005 pukul 09.00 pagi.

Aksi ini dilakukan dengan longmarch dari depan benteng Ford Rotterdam menuju ke kantor Walikota (Balaikota) Makassar. Sesampai di kantor Walikota Makassar, peserta aksi silih berganti melakukan orasi dan menyanyikan lagu-lagu. Peserta aksi berjumlah sekitar 200 orang, yang terdiri dari Kelompok Masyarakat Pencari Kerang “Katalassang”, Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM), Lembaga Bantuan Hukum Ujungpandang, dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (UPLINK-Makassar). Adapun tuntutan peserta aksi ini adalah:

Mendesak  Pemerintah Kota Makassar dan pihak GMTDC (Gowa Makassar Tourism Development Coorporation) agar tidak melarang penjualan kerang di sepanjang jalan metro tanjung bunga (kawasan pengembangan GMTDC)

Mendesak Pemerintah Kota Makassar agar melarang pengkavling-kavlingan laut (pesisir) karna lokasi tersebut adalah tempat masyarakat nelayan mencari kerang dan ikan, yang telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu (turun temurun dari nenek moyang).

Setelah perwakilan ditemui oleh pemerintah kota (Kepala Kesbang Kota Makassar) pemerintah kota berjanji :

Tidak membenarkan adanya pengkavling-kavlingan laut dan akan menindak tegas Kepala Kelurahan apabila ada yang terlibat

Akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak GMTDC, Pemkot dan Masyarakat pada hari Senin, 14 Februari 2005, sambil menunggu kesepakatan pada pertemuan tersebut, masyarakat nelayan boleh menjual kerang di jalan Metro Tanjung Bunga.

Makassar, 11 Februari 2005

Uplink Makassar

A. Safrfullah (Ulla)