18 Jul 2018

Perlindungan Penyandang Disabilitas

Gagasan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maros[1]
Oleh Tim Sulisa Matra Bangsa[2]
Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban konstitusional negara. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan tanggung jawab masyarakat menghormati dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan berperspektif HAM.