Tulisan pendek ini adalah catatan kaki, memuat pengalaman interaktif penulis dengan Orang Seko dalam beberapa momen perjumpaan. Tiga pertanyaan pemantik yang seringkali penulis percakapkan: Pertama, apakah hutan di Seko masih lestari ketika infrastruktur, dan transportasi lancar masuk-keluar kampung? Satu reaksi spontan terhadap pertanyaan ini; “ya, berubah karena persoalan itu yang membuat kami terisolasi, …”. Kedua, jika transportasi bagus, orang Seko sejahtera, dan banyak rumah beton dengan kendaraan pribadi di halamannya – apakah adat dan situs budaya masih lestari? Ketiga, pertanyaan orang luar kepada penulis, “koq situs-situs penting orang Seko kurang terawat, terkesan dibiarkan?” Dua percakapan terakhir ini yang hendak penulis aktualkan kembali agar para pihak tergugah untuk menjadi bagian dari upaya konservasi dan preservasi situs-situs budaya masyarakat Seko pada umumnya.
Seko dan Orang Seko
Seko adalah bentang alam pegunungan Quarles, beririsan atau berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gandang Dewata di sebelah barat (Sulbar), dan Cagar Biosfer Lore Lindu di sebelah selatan (Sulteng). Secara ekologis, wilayah Seko merupakan lokus keanekaragaman hayati bernilai tinggi, habitat bagi spesies flora-fauna endemik Sulawesi. Atas dasar ini pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melalui SK Gubernur No. 1160/X/2024 menetapkan Seko dan Rongkong menjadi Kawasan Bernilai Ekosistem Penting (KBEP) seluas 74.811,98 Ha (FFI, 2024).
Tingkat ketergantungan dan kepentingan orang Seko pada ekosistem hutan relatif tinggi. Berdasarkan survey High Conservation Value (FFI, 2024) diketahui pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka dari jasa ekosistem hutan dan sungai. Sumber pangan mengandalkan pertanian dan peternakan subsisten; air bersih dari ketersediaan sungai; perawatan kesehatan mengutamakan cara tradisional; bahan bakar dari kayu hutan, dan; lebih dari 90% hunian adalah rumah panggung kayu. Selain itu, kepemimpinan sosial-budaya umumnya berasas kekerabatan masih fungsional dalam pemecahan masalah maupun pelaksanaan ritual tertentu.
Masyarakat Seko lebih sering disebut Orang Seko, selain berarti “persaudaraan” atau “persahabatan” – adalah identitas etnis yang membedakannya dengan Rongkong, Toraja maupun Wija To Luwu. Namun, orang Seko tidak mengingkari cerita tentang asal-usulnya berarsiran dengan etnis tetangga itu. Semisal orang Seko Lemo (Kariango) mengidentifikasi diri dengan cerita To Mouasu dari Kanandede (Rongkong). Orang Seko Tengah dan Seko Padang dekat dengan cerita Tomessalu dari Tabulaang Mamasa.
Orang Seko juga menegaskan asal-usul, dan identitas sosialnya dalam kelompok masyarakat adat. Perihal ini dirujuk pada keterangan lisan Moris Barnabas, catatan Zakaria Ngelow, dan Ivan Tandi Paewa. Menurut Moris dan Ngelow, asal-usul komunitas adat Seko berasal dari “orang yang menyusuri sungai Bitue”, yang disebut Tosumalu atau Tomessalu. Dari Tomessalu terlahir anak laki-laki bernama Tahono (Tapadang), Tabalong, Tahaneang, Tayane (Hane) dan seorang pandai besi Pottagga. Sedangkan asal-usul orang Seko Lemo (Ngelow, 2019) bersumber dari cerita perpindahan sekelompok penduduk dari daerah Rongkong, kawin-mawin dengan orang Seko Tengah atau Seko Padang serta orang Karama di daerah Kalumpang.
Melengkapi keterangan tersebut adalah versi cerita Hulu Palak sebagai asal-usul suku Seko secara keseluruhan (Paewa, 2015). Hulu Palak menurunkan empat anak: To Padang; To Balong; To Pohoneang; To Hoyane. To Padang menikah dengan perempuan dari Kulawi Sulawesi Tengah, sedangkan ketiga adiknya, To Balong, To Pohoneang, dan To Hoyane menikah dengan perempuan dari Pulio dan Aralle Mamuju Sulawesi Barat. Berdasarkan cerita ini keberadaan Masyarakat Adat Seko diakui dan dilembagakan dengan SK Bupati Luwu Utara No. 300/2004, mencakup wilayah adat: (1) Seko Padang (To Key Singkalong, dan Tobara Hono, Turong, Lodang); (2) Seko Tengah (Tobara Amballong, Pohoneang, Poak-Poak, Hoyane); (3) Ma’bua Kalebu Seko Lemo (Tumakaka Beroppa dan Kariango).
Pmerintah kabupaten Luwu Utara kemudian merekognisi keadatan Orang Seko dalam Perda No. 2/2020, mencakup status hukum, wilayah dan kelembagaan adat. Masyarakat Hukum Adat dalam Perda ini sejalan dengan konsep indigenous people Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, yakni kesesamaan identitas budaya, sistem nilai dan pengetahuan tradisional, wilayah adat, serta hukum dan kelembagaan adatnya.
Situs Penanda Identitas
Laporan BALAR (2015, 2019) dan BPCB Sulsel (2015) mengidentifikasi sejumlah tinggalan arkeologis orang Seko berupa kalamba, arca menhir, dakon, monolith, fragmen tembikar, manik-manik, dan batu ike. Manusia pendukung kebudayaan di daerah situs (diduga) berasal dari turunan satu generasi yang sama, mencirikan ras penutur Bahasa Austronesia yang lebih muda. Informasi ini dikuatkan dengan catatan sejarah pendaratan pertama ras Austronesia di Kalumpang. Disebutkan bahwa nenek-moyang Austronesia berasal dari Taiwan yang bermigrasi ke Sulawesi 3.800 tahun lalu, dan diperkirakan memasuki wilayah Kalumpang melalui sungai Karama (Fadlan & Mahmud, 2007).
Situs-situs penanda Orang Seko tersebar di dalam areal pemukiman, lahan perkebunan, pertanian, kawasan hutan, dan sekitar sungai (FFI, 2024; BALAR, 2019; BPCB, 2015; Anonim, 2007). Beberapa tinggalan arkeologis, antara lain: Batu Ma’sura (Tanduk Matata Palasalongkon); Hatu Rondo (ukiran bermotif); Popandangan Bitang, Popandangan Papu/Takaloloq, dan Tamahono (lokus makam leluhur); Pelitakkang (lokus bahan baku pembuatan gerabah); Hatu Alang dan Pikakoang (megalitik); Laliang (monolith); Tonnong Kusapaan, Mungku Miula dan Mungku Malabbu, serta Pusoheang (pemukiman, benteng kuno); Issong (kalamba lesung); Panjane (lokus penggembalan).
Terdapat warisan budaya takbenda berupa ukiran bermotif khas pada peti kubur. Catatan misionaris J. Kruyt (1920), penginjil dan antropolog Belanda yang bertugas di Tentena dan Toraja Bare’e menyebut “Het Ma’maboea an de tatouage in Seko, Midden Celebes”, yakni motif tatto (tabok/rondo’/ronno’) pada bagian tertentu tubuh orang Seko dahulu. Warisan budaya takbenda lainnya mencerminkan pengetahuan dan keahlian meramu (tanaman), menganyam (rotan, bambu, pandan), mengukir (kayu/batu), menempa (besi), menyimpan (lumbung), merancang hunian (arsitektur) beserta ritual adat, relatif terhubung dan terintegrasi dengan jasa ekosistem hutan. Beberapa situs dikeramatkan, pertanda keberadaan situs dan benda tidak boleh dimasuki secara sembarangan apalagi merusaknya.Dengan demikian fungsi utama warisan budaya benda dan takbenda – selain sebagai penanda sejarah peradaban leluhur – juga berfungsi konservasi kawasan sumber daya alam, khususnya ekosistem hutan.
Tantangan Kebudayaan
Lumbung kebudayaan daerah yang tersebar di pelosok desa dan pedalaman sedang menghadapi tantangan nyata. Salah satunya, pembangunan berbasis industri berdampak penghancuran lingkungan hidup dan ekosistem sebagaimana tertuang dalam dokumen hasil Kongres Kebudayaan Nasional 2018.
Situs budaya Orang Seko terintegrasi dengan kebijakan perencanaan kawasan konservasi dan pembangunan ekonomi. Kawasan konservasi SDA Seko dipandang masih baik, ditunjukkan dengan luas tutupan hutan primer sekitar 38% atau 511.535 hektar dari luas hutan kabupaten Luwu Utara (Mongabay, 2021). Kawasan ini relatif terjaga karena sekian lama Seko terisolasi dari pembangunan infrastruktur.
Dalam ‘keterisolasian’ itu, Seko menyimpan kekayaan mineral, sumber energi listrik, serta komoditi ekspor seperti kopi, kakao, damar, dan kayu. Dalam catatan jurnalis Mongabay (2022), terdapat tiga konsesi pertambangan di wilayah Seko dan Rampi seluas 33.792 ha, antara lain; kontrak karya PT Citra Palu Mineral; IUP PT Kalla Arebamma. Juga PT Seko Fajar Plantation sejak 1996 memperoleh konsesi HGU seluas 12.676 ha perkebunan teh, kopi, dan tanaman komersil lainnya (AMAN, 2016).
Pada saat yang sama Seko menjadi habitat bagi keanekaragaman flora-fauna endemik maupun hampir punah. Sedikitnya tujuh spesies terancam dan dilindungi Undang-Undang dan konvensi internasional (IUCN) dalam hutan Seko terutama Anoa pegunungan, Babi kutil, Musang, Monyet boti, Julang, Kangkareng dan Elang Sulawesi (FFI, 2024). Anoa pegunungan dan Musang tergolong spesies payung dan spesies bendera (Mustari, 2019).
Dapat dikatakan bahwa tantangan eksternal kebudayaan Orang Seko masa kini adalah penataan ruang untuk kawasan konservasi dan area kelola di satu sisi, dan –investasi industri ekstraktif, perkebunan besar disertai pengembangan infrastruktur, di sisi lain – pada gilirannya akan mengubah cara pandang mereka terhadap warisan budaya sendiri. Situasi ini memperjelas Seko berada dalam kontestasi ruang sosial. Kontestasi ruang berarti pertarungan dalam mempertahankan maupun memperebutkan batas wilayah kelola. Ruang dalam konteks masyarakat adat (Afrizal, 2012:3-4) adalah habitat identitas sosial, bermain, ruang terbuka, dan habitat melaksanakan keyakinan yang melekat dengan hukum dan wilayah kelolanya.
Strategi Konservasi
Dalam konteks budaya Orang Seko, strategi konservasi dapat berarti transisi berkelanjutan dari masa lalu ke masa kini untuk mengatasi tantangan perubahan. Pernyataan ini relevan dengan Strategi Kebudayaan Nasional (2018:2) bahwa strategi kebudayaan mesti berangkat dengan kesadaran penuh pada warisan masa lalu. Persoalan kemudian, sebagian besar situs-situs penanda sejarah dan budaya Orang Seko belum teregistrasi sebagai benda cagar budaya. Juga belum ada regulasi pengelolaan situs di tingkat desa, bahkan terdampak vandalisme. Padahal klaim asal-usul, identitas kesukuan, bahasa, kelembagaan adat memerlukan pembuktian empiris (data, fakta) dan tata kelolanya.
Berdasarkan kondisi aktualnya, pengelolaan KBEP perlu disandingkan dengan tata kelola warisan budaya, mencakup perlindungan, pelestarian, pemanfaatan. Dalam urusan ini, kepentingan pemerhati adalah melembagakan tiga strategi konservasi. Pertama, mengintegrasikan pendekatan konservasi keanekaragaman hayati dengan perlindungan keberagaman budaya melalui pelestarian situs sejarah dan arkeologi. Kedua, penguatan kelembagaan, terutama fungsi hukum adat sebagaimana diatur dalam Perda No. 2/2020. Ketiga, revitalisasi dan rekonstruksi warisan budaya melalui regulasi mengacu pada UU Pemajuan Kebudayaan No. 5/2017, mencakup: pendokumentasian tradisi lisan; kodifikasi manuskrip sejarah; revitalisasi adat Salombengang; aktualisasi pengetahuan dan teknologi tradisional; ekspresi artistik; studi kekhasan leksikal dan gramatikal bahasa Seko, serta; pelembagaan ritual adat dan keagamaan.
Kembali ke percakapan awal, jika kelak transportasi mulus, mobilitas sosial tinggi, akses internet terbuka, arus barang keluar masuk lancar, harga-harga murah – cepat atau lambat kampung diterangi listrik, rumah panggung kayu berubah menjadi rumah beton dengan kendaraan pribadi di halamannya. Apakah orang Seko masih disebut masyarakat (hukum) adat? Pertanyaan retoris ini dijawab spontan dengan pertanyaan retoris pula, “apakah masyarakat adat tidak boleh maju, berumah beton dan bermobil?” Jawaban terakhir ini membuat penulis berkesimpulan bahwa mentalitas yang diperlukan dalam upaya konservasi adalah melembagakan keadatan atau keadaban; seberapa beradat kah kita dalam mengelola sumber daya alam beserta warisan budaya untuk menjamin kelestarian dan keselamatan. Begitulah tantangan yang sesungguhnya.






