Tampilkan postingan dengan label kampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kampung. Tampilkan semua postingan

16 Okt 2025

Siasat Budaya Cendekiawan Kota

M. Nawir
Sosial-urbanis, alumnus FIB-UH
Pengantar: Cendekiawan dan intelektual itu sama tak serupa. Keduanya sama-sama menggunakan pengetahuan sebagai kekuatan pengubah. Bedanya, kata cendekiawan berasal dari bahasa Sansekerta candakia; dan intelektual berasal dari kata dalam bahasa Inggris, intellectual. Dalam bahasa Indonesia, cendekiawan dilekati sifat ‘kecerdikan’ (candakia) atau ‘kelicikan’ (canakya). Dalam bahasa Inggris, intelektual bermakna kemampuan ‘memahami’ (intellectus) yang berakar dalam tradisi sastra, man of letters. Pemahaman dari keduanya dapat berarti orang yang memiliki kecerdasan dalam memahami kehidupan sehari-hari.

Bagaimana atau dengan cara apa cendekiawan mewujudkan kecerdasannya? Dengan metode pembacaan heuristik-interpretatif, penulis bereksperimen dengan gagasan Walton (2008) tentang representasi, subordinasi, dan identitas cendekiawan dalam aktivitas bersiasat. Sebagaimana judul tulisan ini, bersiasat dalam arti mewacanakan ‘budaya tanding’ dalam kontestasi kampung kota.

Siasat: Merujuk pada kata dalam kamus bahasa Arab modern siyasah, yang berarti cara mengendalikan (politik) kebijaksanaan (hikmah) yang berhubungan dengan tatanan kehidupan masyarakat (Shihab, 2007). Dalam Fiqh Siyasah(Fatmawati, 2015; Ramadhan, 2019; Harahap, 2022), siyasah berakar kata sasa atau ilyasa, bermakna; mengatur, mengurus dan memerintah atau pemerintahan, termasuk politik kemaslahatan. Kata ini merupakan kata kunci filsuf Islam abad pertengahan seperti Al Farabi (872-961 M), Al Ghazali (1058–1111 M). Dalam al-Siyasah al-Madaniyyah, Al Farabi menggolongkan siyasah ke dalam cabang filsafat yang mendalami seni berpolitik. Al Ghazali mendefinisikan politik adalah siyasah dengan cara berwasilah untuk memaslahatkan umat.

Dalam sejarah kebudayaan Indonesia, “siasat” adalah nama surat kabar, Siasat (1947); media cetak yang merepresentasi pandangan politik cendekiawan-sastrawan Republik seperti Rosihan Anwar, Soejatmoko. Dalam buku Seabad Pers Kebangsaan, 1907–2007 (Rahzen, dkk. 2008), terdapat petikan edisi pengantar surat kabar Siasat, ditulis oleh Soedjatmoko: Siasat bertujuan menjuruskan aliran serta kekuatan yang terdapat dalam masyarakat, baik kalangan Republik maupun yang berada di daerah Malino ke arah usaha meresapkan keinsyafan bernegara demokrasi serta berdaulat yang sebenarnya.

Belakangan kata siasat kembali digunakan dalam paradigma baru strategi kebudayaan Indonesia, antara lain Karlina Supeli (2013:18-22). Dalam Pidato Kebudayaan (DKJ, 2013), cendekiawan publik ini menstir pandangannya, bahwa “kebudayaan adalah siasat” para cendekiawan, ilmuwan, profesional yang membangun budaya kritik terhadap kebiasaan-kebiasaan publik. Ia merevitalisasi delapan siasat budaya yang bermakna sepadan dengan strategi pemajuan kebudayaan.

Cendekiawan: Dalam konteks siasat budaya adalah orang-orang intelek yang terlibat dalam gerakan ‘subalternasi’, yakni interseksi mereka ke dalam formasi kelas subaltern. Sebagaimana proses pembentukan kelas subaltern, kemunculan kaum intelektual merupakan antitesis Negara sebagai the rulling class, the rulling ideaGramsci (1934:9) mempertegas keterikatan kaum intelektual dengan kelas sosial; “independensi hanyalah mitos”. Walaupun setiap orang berpotensi menjadi intelektual, tetapi tidak semua di antara mereka memiliki fungsi sosial langsung dari kategori profesionalnya.

Dalam Fragmen Sejarah Intelektual: Beberapa Profil Indonesia Merdeka, Ignas Kleden (2020:3-16) mengulas Benda (1928); Said (1994) untuk membedakan golongan intelektual-cendekiawan dan ilmuwan. Bagi Julian Benda, seorang cendekiawan esensialis adalah intelektual yang tidak mengejar tujuan praktis (non-material); “seorang klerus, makhluk langka yang menjunjung tinggi standar kebenaran dan keadilan abadi” (Said, 1994:4-5). Pandangan ini menjadi rujukan para cendekiawan-seniman Indonesia era 1980-an seperti dalam bunga rampai Golongan Cendekiawan: Mereka yang Berumah di Angin (Hartoko, 1981).

Bagi Edward Said, intelektual adalah individu yang berperan organik merepresentasi kepentingan golongan atau kelas sosial. Said membenarkan Gramsci bahwa setiap orang yang bekerja secara organik di bidang apa pun terkait produksi atau distribusi pengetahuan adalah intelektual. Dengan kecakapan profesionalnya, seorang intelektual terhubung dengan komunitas, badan usaha, termasuk partai politik. Mereka proaktif melakukan counter-hegemony dengan cara mempengaruhi opini publik, memperluas pasar, serta mengorganisir kepentingan untuk meraih dan mengendalikan kekuasaan. Said merujuk Foucault, intelektual adalah praktisi yang bekerja dalam suatu disiplin ilmu tetapi mampu menggunakan keahliannya dengan berbagai cara (siasat).

Merujuk pada formasi intelektual organik (Gramsci, 1934; Said, 1994), Kleden (2020:11-12) berpendapat bahwa seorang intelektual bekerja dengan pengetahuan dan informasi tetapi tidak menjadikannya tujuan, melainkan sarana, strategi, dan fasilitasi; mengubah pengetahuan menjadi nilai, komitmen politik, keyakinan ideologis, moralitas; serta menerobos disiplin keilmuan untuk membela kepentingan publik. Oleh karena itu seorang intelektual, selain berkomitmen kuat pada cita-cita, juga berbekal keberanian menerima berbagai risiko.

Dewasa ini tidak sedikit kelas terpelajar menggeluti persoalan khalayak (public-virtue). Seorang guru, agamawan, perencana, seniman, pengacara – tidak lagi identik dengan cendekiawan tradisional. Selain bekerja merawat dan mewariskan tradisi antar-generasi, mereka juga solider mengartikulasikan kepentingan publik – bersiasat di dalam dan luar kelasnya – lantaran sama-sama dibawah tekanan kekuasaan. Apalagi aktivisme dimediasi oleh jejaring medsos, membuat mereka semakin proaktif, vokal meski dituding provokatif.

Para aktivis yang merepresentasi gerakan masyarakat sipil dapat digolongkan ke dalam formasi intelektual organik. Dalam batasan aktivisme, mereka adalah praktisi yang bekerja-bersama komunitas di ranah publik. Tentunya, klaim ini cenderung sepihak, dalam artian di luar dari praktik aktivisme rutin sebagaimana hasil analisis sosial Alwy Rachman (2009?) terhadap 12 LSM di kota Makassar. Waktu itu, ia mengingatkan adanya bahaya aktivisme tanpa refleksi, yakni “bergerak di akar rumput tetapi keluar dari akar intelektual”.

Penegasan fungsi intelektual-aktivis dalam tulisan ini relevan dengan formasi intelektual Kleden (2020). Aktivis bersiasat, mencakup aktivitas; (a) mengelola sumber daya pengetahuan, informasi, kelembagaan, dan keuangan dalam mempengaruhi dan atau mengubah kebijakan politik agar menguntungkan basis sosialnya; (b) menggunakan metode pengorganisasian komunitas dan advokasi untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak konstitusional, mencakup hak sipil-politik (Sipol) dan hak ekonomi, sosial, serta budaya (Ekosob); (c) mengubah kebijakan dan menjadi bagian dari/dalam struktur politik Negara. 

Peran aktivis-intelektual berada di antara urusan negara, private sector, dan rumah tangga (triadic relation). Sejarah menggambarkan aktivisme masyarakat sipil selalu dalam relasi timpang (dominasI-subordinasi negara); Aparatus, korporasi sukses mengendalikan masyarakat sipil melalui proses hegemoni, represi, dan coersi. Tetapi, sejarah juga mencatat formasi kaum intelektual-aktivis melancarkan kontra-hegemoni bersama kelas-kelas subaltern seperti buruh, petani, masyarakat adat, kaum miskin kota, dan kelompok minoritas (Luden, 2002: Meenakshi, 2006; Katz, 2020).

Berdasar pada skema relasi triadik Negara – Masyarakat Sipil – Pasar, setidaknya ada empat pola siasat golongan aktivis-intelektual dalam dua dekade terakhir. Penggolongan ini berdasarkan pengalaman aktivisme penulis bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas warga kampung kota dan kelas pekerja di perkotaan.

Pertama, bersiasat mempertahankan misi pemberdayaan untuk keberdayaan. Cara ini lazim dikenal dengan gerakan keswadayaan, yang mengandaikan aktivis dapat memenuhi kebutuhan sendiri (self-fullfillment) tanpa harus bergantung pada kekuasaan. Aktivisme di ranah ini mengutamakan strategi pembelajaran, pelayanan dasar, dan pendampingan individu, kelompok. Mereka lebih cenderung bermitra dengan kekuatan ekonomi (filantropis). 

Kedua, bersiasat meningkatkan misi pemberdayaan untuk mengubah kebijakan. Aktivis-intelektual di ranah ini menyasar kewajiban konstitusional Negara atas hak-hak dasar warga. Mereka menjadikan mandat tersebut untuk memproduksi kebijakan pro-rakyat maupun mengubah etik bernegara. Misalnya, memediasi konflik agraria dengan mengajukan konsep tanding (counter-draft) dan mendesak penentu kebijakan (politisi, birokrasi, pengusaha) taat asas keadilan sosial. Golongan aktivis-intelektual ini memosisikan stuktur politik (parpol, legislator, eksekutif) sebagai ‘mitra-oposisi’, bersekutu secara taktis sepanjang menguntungkan agenda perjuangannya.

Ketiga, bersiasat dengan mengadvokasi kebijakan untuk mengubah struktur politik. Aktivis-intelektual di ranah ini mengintervensi proses-proses politik, mirip dengan golongan kedua. Hanya saja mereka mengefektifkan kapasitas profesionalnya dan berafiliasi dengan formasi politik tertentu untuk mengisi ketersediaan struktur kekuasaan dan jabatan publik seperti para komisioner, komisaris. Mereka meyakini, dengan cara itu, produksi pengetahuan dapat dilembagakan dan sumber daya diredistribusi pada tingkat warga maupun kelasnya. Dalam ungkapan aktivis, “mengubah dari dalam”.

Keempat, bersiasat mengalternasi gerakan politik representasi (Demos, 2009). Tiga kecenderungan dalam siasat ini. Pertama, aktivis-intelektual memediasi kepentingan politik komunitas dengan figur politisi yang merepresentasi aspirasi dan kepentingannya, semisal kontrak politik. Kedua, aktivis mengambil peran politik langsung mewakili kepentingan komunitas ke dalam kontestasi politik, misalnya menjadi kandidat. Ketiga, aktivis dan komunitas menginisiasi partai politik. Fenomena terakhir ini merupakan flash-back atau pengulangan dari pola gerakan sosial aktivis pro-demokrasi menjelang Reformasi 1998.  

Dalam satu dekade terakhir, terdapat praktik aktivisme, yang boleh dibilang cenderung terpisah dari aktivisme masyarakat sipil, yaitu gerakan literasi dan new media. Ciri aktivisme literasi adalah aktivitas kaum muda berbasis kompetensi dan kecakapan personal yang secara otonom terorganisasi dalam sub-subkomunitas atau ‘kolektif’. Aktivisme literasi terkoneksi dengan new media, yaitu platform digital yang menyediakan akses informasi dan pertukaran pesan. Siapapun, kapanpun, dimanapun dan darimanapun dapat berkumpul dalam satu perangkat elektronik gawai sepanjang tersedia pulsa dalam jaringan; “kita hidup bersama media, bahkan hidup dalam dunia yang dibentuk media” (Hepp, 2019).

Sejauh penulis amati, ciri aktivisme budaya media – selain memproduksi wacana, menggerakkan berbagai segmen komunitas – terutama generasi milineal dan gen-Z ke dalam platform kolaborasi – mereka juga ‘mendisrupsi’ kebiasaan publik hingga mengubah kebijakan politik secara langsung (real-time) seperti dalam wacana new-speak (Nordquist, 2025); “bareng warga”; “no viral no justice”; “brave pink hero green”, “17+8”.

Penutup: Detik ini, sejumlah pegiat aktivisme sosial berada dalam situasi kerentanan. Situasi yang paling mudah diukur adalah kerentanan usia, rerata 60-an tahun. Artinya, terjadi defisit usia tua, diikuti surplus usia muda. Pada detik yang sama, aktivisme sosial menghadapi tantangan kebudayaan, bagaimana mentransformasikan nilai kepemimpinan dan kecendekiaan, intelektualitas (sekiranya ada) secara berkelanjutan dari masa lalu ke masa depan dalam suasana hiruk-pikuk new media.

21 Jul 2025

Kajian Budaya Kampung Kota

M. Nawir
Tulisan ini merupakan pemaknaan penulis terhadap informalitas kehidupan sehari-hari orang kampung kota. Apa dan siapakah orang kampung kota? Bagaimana mereka bersiasat? Dengan pendekatan urban cultural studies, kehidupan orang kampung dapat dijelaskan dari sisi sejarah, pelembagaan identitas, dan gerakan subalternasi mereka dalam ruang kota.

Para pengkaji kajian budaya kontemporer menolak asumsi debat budaya tinggi-rendah, unggul-tidak unggul. Mereka melegitimasi semua aspek budaya populer sebagai sesuatu yang bermakna, bukan fenomena bayangan (Meenakhsi, 2006: xxiv). Mereka mengarahkan kajian budaya pada transformasi sosial, yakni suatu aktivisme produksi dan reproduksi makna untuk mengungkap berbagai siasat komunitas dalam mengendalikan ruang sosial. 

Sebutan kampung kota lazim digunakan dalam aktivitas pengorganisasian komunitas dan perencanaan ruang perkotaan. istilah ini mengandung konsep sejarah pembentukan ruang beserta praktik budaya sehari-hari orang-orang di dalamnya. Mereka adalah warga kota, yang menjadikan kampung sebagai identitas kolektif, tempat bermukim – karena itu entitas mereka historis-kultural, politis. Ciri kampung kota, antara lain: suatupemukiman tradisional/informal (Rapoport, 1969; Turner, 1976); kawasan hunian masyarakat berpenghasilan rendah dengan kondisi fisik kurang baik (Budiharjo, 1992); urban villages (Tait, 2003); slums and squatter (UN Habitat, 2003); kota kampung (Seiawan, 2010); urban kampong (Colombijn, dkk. 2010); camp and compound(Simone, 2010); perumahan swadaya (Perpres 191/2024).

Secara sosio-historis, pembentukan kampung merupakan dampak dari intensifikasi pembangunan wilayah perkotaan, yang menyerap kelompok pendatang (migran) terutama dari perdesaan. Ada kampung yang menjadi pemukiman bersama warga tetapi bukan bagian dari perencanaan infrastruktur kota (Colombijn, 2010; Jellinek, 1991). Sebagai ilustrasi, penyebutan nama Jumpandang (1970-an) merepresentasi riwayat kaum migran pribumi perdesaan ke kota Makassar. Mereka adalah migran gelombang kedua yang terimbas konflik politik (1950-an) dan operasi militer (1960-an), terutama pendatang dari tanah Bugis, Mandar, Toraja mencapai 30-40 persen dari total penduduk kota masa itu (Pradadimara, 2003:87-88). Mereka memproduksi ruang sosial kampung kota, di luar site-plan pemukiman kolonial. 

Boleh dibilang kampung adalah pondasi dari bangunan kota. Semacam ‘kolase mini’, kampung melembagakan prinsip keberagaman, toleransi, kesetiakawanan (Surmardi, 2015). Mereka menjalin kerukunan sambil merawat kebiasaan masing-masing secara organik. Semisal, orang Mandar dan Pangkep berbaur dengan pendatang lainnya di pesisir kota seperti Lette, Buloa. Mereka tetap membawa kebiasaan melaut. Orang Jeneponto dan Takalar berbaur di Bontoduri dengan tetap merayakan tradisi maulidan. Begitupun orang Jawa di Sambung Jawa dikenal dengan tradisi pembuatan tahu – juga orang Toraja di kampung Rama dengan ciri arsitektur tongkonannya.

Kampung kota menjadi arena siasat budaya orang-orang pinggiran. Siasat dalam artian penggunaan taktik sehari-hari untuk survive (sintas). Hafidz (2002) memaknai siasat ini adalah strategi menegosiasikan “informalitas sebagai cara hidup”. Semisal, mereka memanfaatkan sistem kekerabatan, relasi patron-klien dan kedekatan dengan aparat sebagai peluang agar dapat bermukim atau pun berjualan setiap hari di trotoar jalan, dan tempat umum lainnya.

Supeli (2013) merevitalisasi makna siasat budaya sehari-hari itu sepadan dengan strategi pemajuan kebudayaan. Ia berpendapat bahwa “kebudayaan adalah siasat” untuk membangun kritik terhadap kebiasaan publik, termasuk “mengubah konsep ekonomi dari urusan pasar dan jual beli uang ke urusan mata pencaharian warga biasa.” Budianta (2020) mengartikulasikan siasat budaya itu dalam “Lumbung Budaya di Sepanjang Gang”. Melalui praktik commoning (Ostrom, 1990), yakni pengorganisasian dan penguatan solidaritas warga menghadapi ekspansi kapital, mereka menghidupkan praktik budaya sehari-hari seperti tradisi jempitan, sekolah alam, urban farming, ritual, dan gotong royong menata pemukiman. 

Kampung kota sebagai ruang kontestasi sosial merupakan ranah keempat dari perkembangan ruang kota (urban space), bukan sebatas proyek infrastruktur, produksi, dan konsumsi (Gottdiener, 1994:123; Lefebvre, 1979:287). Di dalam ranah kontestasi itu orang-orang kampung dan para aktor (agency) menegosiasikan, dan mengadaptasi struktur ruang juga turut mengubahnya (Pradadimara, 2004: 254). Contoh warga yang bermukim di atas tanah ‘tak bertuan’ maupun tanah negara melakukan klaim sepihak berdasarkan riwayat penguasaannya, juga melakukan penataan secara swadaya, bahkan memproduksi wacana dan desain tandingan. Bukan semata nilai komersial dari tanah di pusat kota atau pun sebagai upaya pemertahanan identitas, lebih dari itu adalah penegasan (proclaim) bahwa mereka adalah bagian yang melekat dalam riwayat pembentukan ekosistem perkotaan.

Visi Kota Dunia, Water Front City, Smart City, Megapolitan adalah jargon proyek gentrifikasi dan aglomerasi kota masa depan. Persoalannya, visi ini senjang dengan kepentingan warga. Kesenjangan wacana ini menurut Kusno (2000) dalam Bradley (2003:181-186) berawal dari pendefinisian sepihak oleh elit kapital dibantu perencana dengan terlebih dahulu memosisikan orang kampung sebagai penghambat modernitas. Contoh, pengembangan kawasan Tanjung Bunga (1996-1997) dan New Port Buloa (2015-2018) mengubah bentang alam pesisir kota, tetapi tidak berimbas pada peningkatan status kekumuhan warga setempat. Malahan memicu sengketa pertanahan; selain berisiko kehilangan properti, warga kampung kota kehilangan pengakuan dan agensi dalam wacana publik (Harvey, 2003; Butler & Athanasiou, 2013).

Dalam perkembangannya, bermunculan gerakan subalternasi dari kalangan intelektual dalam kontestasi kampung kota. Mereka merepresentasi sekaligus mere-present suara kelas subaltern (Spivak, 1988) untuk menguatkan siasat budaya orang kampung. Sejauh yang tercatat, mereka memproduksi dan mewacanakan budaya tanding, antara lain: (a) Resistensi terhadap penggusuran paksa (puisi), “Rakyat yang digusur akan menjadi api dalam setiap nasi yang mereka makan”; film pendek “Perang Kota”; (b) Kontra-wacana (buku), “Rakyat Miskin Kota Menulis Riwayatnya Sendiri”; (c) Negosiasi “Penggusuran No, Penataan Yes”; “Jangan Gusur, Geser Saja”; (d) Solusi alternatif penggusuran (counter-draft), “berbagi lahan, berbagi kehidupan” (land-sharing, uprading). 

Representasi media dan wacana seperti di atas merupakan strategi dan taktik ‘budaya perlawanan’ atau counter-culture (Jenks, 2005) oleh varian budaya (sub-culture) setempat; ‘kontra hegemoni’ (Gramsci, 1934) terhadap narasi dominan yang mendefinisikan secara sepihak kampung kota sebagai pemukiman liar, kumuh, kantong kemiskinan, sumber kriminalitas – yang sesungguhnya sebutan itu merupakan repesentasi wacana politik ruang seperti pada kebijakan “penertiban”, “peremajaan”, “penataan”, “ruang terbuka hijau”, “demi kepentingan umum”, “city without slum”, dan semacamnya.

Satu langkah maju pada dekade tahun 2000-an dengan kemunculan gerakan alternasi dari intelektual-aktivis, praktisi (arsitek-perencana dan pengacara probono), termasuk pegiat budaya yang berkolaborasi mengajukan konsep tanding penataan kampung swadaya. Dalam pemikiran Gramscian, agen-agen ini digolongkan sebagai intelektual organik, yaitu para profesional yang mengartikulasikan ide maupun aspirasi suatu komunitas secara organik, sehingga melampaui profesinya sendiri (profesio = ‘mengabdi pada orang banyak’). Seorang intelektual (Kleden, 2020:12) tidak menjadikan informasi dan pengetahuan adalah tujuannya, melainkan sarana, media, fasilitas untuk membela urusan publik dengan mentransformasikan pengetahuan itu menjadi nilai, komitmen politik atau pun sikap moral publik.

Beberapa skema  mereka negosiasikan dengan pemerintah maupun pengembang antara lain; penataan pemukiman warga: Kali Code Yogyakarta (Romo Mangun, 1984); Stren Kali Surabaya (UPC, 2002); Bungkutoko Kendari (UPC-Germis, 2012); Kali Jawi Yogyakarta (Arkom-Paguyuban Kali Jawi, 2012); Kampung Pisang Makassar (UPC-KPRM-Arkom, 2015); Kampung Susun Akuarium Jakarta (Rujak-JRMK-UPC, 2023); dan tren belakangan ini model Rumah Flat swadaya di Menteng bagi kelas menengah perkotaan (Koperasi Perumahan).

Pada praktiknya, siasat orang-orang kampung kota itu merupakan taktik dan strategi pemertahanan budaya dan ruang hidup agar sintas.

15 Nov 2020

Catatan Pidato Kebudayaan DKJ 2020

Lumbung Kebudayaan di Sepanjang Gang

Awi MN[1]

Saya terkesan dengan rekaman video Pidato Kebudayaan DKJ 2020 https://www.youtube.com/watch?v=tRsgKTdtOrc yang dibawakan oleh Profesor Melani Budianta, berjudul Lumbung Kebudayaan di Sepanjang Gang. Judul pidato yang metaforis, mereprsentasi sudut pandang warga kampung kota. Prihatin dengan situasi kebudayaan nasional dalam pusaran budaya global. Terkesan meratapi nasib  para penghuni lorong kampung kota yang terdampak perubahan dan pandemic di luar daya kendalinya. Namun, Melani menarasikan survivalitas mereka dengan daya kreasi yang khas kampung kota sebagai siasat berkebudayaan.

17 Jul 2017

KAMPUNG KOTA LASUSUA

M. Nawir
Sulisa Matra Bangsa
Lasusua Kolaka Utara Sulawesi Tenggara adalah Kampung-Kota para pendatang pencari kerja atau perantau yang mayoriras menyebut dirinya "Orang Selatan (Sulawesi)". Kesuburan tanah Kolaka menjadi daya tarik utama ‘orang selatan’ bermigrasi melalui jalur darat Malili kabupaten Luwu Timur atau melintasi Teluk Bone dari pelabuhan Siwa kabupaten Wajo. Mereka kemudian berkebun, bertani, berumah-tangga, membaur, dan berkembang biak hingga akhirnya menjadi penguasa wilayah.

7 Mar 2017

Dicari Arsitek Profesional

Oleh M. Nawir
Harimau-harimau Mengintai Orang-orang Baik Sepanjang Jalan Tanpa Ujung Menuju Roma
Penulis mengapresiasi sebuah buku berjudul Belajar Bersama Arkom Jogja: Gerakan Sosial dan Hal-hal yang Belum Selesai (Marsen Sinaga, 2017). Apresiasi penulis terutama pada klaim sekumpulan arsitek-perencana yang menyebut diri Arsitek Komunitas. Klaim Arkom adalah: (1) membangun ruang bersama komunitas secara partisipatif; (2) mempengaruhi kebijakan penataan ruang pemerintah daerah/kota secara kolaboratif. Kedua hal ini menegaskan eksistensi arsitek komunitas, yang membedakannya dengan profesi arsitek konvensional.

9 Nov 2014

Berbagi Lahan Menata Pemukiman Kumuh

M. Nawir
Sudah hampir sepuluh tahun (2004 - 2014) 49 KK warga Kampung Pisang kelurahan Maccini Sombala Makassar menguasai sebagian kecil lahan, sekitar 7000 are dari total 3,7 hektar. Awalnya hanya 26 unit rumah semi permanen. Lahan ini berada dalam kawasan pengembangan GMTD (Gowa Makassar Tourism and Development). Menurut kesaksian warga, lokasi yang dimaksud dulunya rawa-rawa dan empang. Sekira tahun 1980, ketika Pemkot membangun tanggul di hulu  aliran sungai Jeneberang, hasil pengerukan sungai tersebut dipakai menimbun lokasi Kampung Pisang. Sejak saat itu lokasi tersebut dijadikan kebun, terutama tanaman pisang oleh penggarap. Hingga tahun 2002, warga mulai mendiami sebagian kecil lahan, sambil tetap berkebun dan beternak sapi. Warga sekitar menyebutnya Kampung Pisang. Setelah menjadi pemukiman baru di wilayah RT 04 RW 05, konflik pun mencuat pada tahun 2004 ketika kuasa ahli waris pemilik tanah membuat pagar beton sekeliling lahan.

27 Okt 2014

SUARA RAKYAT DARI PEMUKIMAN KUMUH: Merayakan Hari Habitat 2014

 M. Nawir
Hari Habitat (Habitat Day) dirayakan setiap tahun pada senin pertama bulan oktober. Sejak tahun 1986, Badan PBB urusan Pemukiman (UN Habitat) mengingatkan masyarakat dunia tentang situasi lingkungan pemukiman rakyat di perkotaan. Tema Hari Habitat 2014 adalah Voices from Slums, yang menegaskan kembali kondisi pemukiman kumuh yang sebagian besar dihuni masyarakat miskin. PBB memperkirakan ada satu miliar penduduk yang tinggal dalam pemukiman kumuh yang dipicu oleh pertambahan angka kelahiran dan perpindahan penduduk di perkotaan.

13 Apr 2014

Tentang Institut Rumah Kampung Kota

institut rumah kampung kota - RMK Institute adalah perkumpulan para urbanist yang bekerja untuk mewujudkan tata kota yang berkeadilan sosial, ekonomi politik. institut RMK ditopang oleh organisasi komunitas, intelektual organik, aktivis dan profesional.
mari berbagi informasi tentang gerakan sosial rakyat miskin kota dan solusi alternatif tata kota: bedah rumah, kampung, dan kota. temukan kami di facebook dan you tube.
 https://www.youtube.com/user/panjireforma2011/featured
 
 


9 Sep 2012

Arsitek Kampung Bungkutoko


M. Nawir
Istilah arsitek kampung atau pun arsitek komunitas akhir-akhir ini sering digunakan oleh sejumlah aktivis-intelektual perkotaan untuk menyebut sekelompok praktisi yang bekerja sama dengan masyarakat akar rumput dalam menata maupun membangun suatu pemukiman. Sebelumnya, kalangan perencana kota/pemukiman pernah mempopulerkan istilah barefoot architect (arsitek telanjang kaki), yakni arsitek yang melakukan pendampingan teknis kepada masyarakat yang membutuhkannya, terutama masyarakat miskin. Misalnya, pasca rekonstruksi Aceh 2004, beberapa perguruan tinggi bekerjasama dengan UN Habitat merekrut mahasiswa jurusan teknik arsitek menjadi relawan sekaligus teknisi perencana pemukiman di lokasi bencana. Selanjutnya, istilah barefoot architect - yang sebenarnya diinsiprasi dari konsep barefoot doctors atau "dokter telanjang kaki" pada masa kepemimpinan Mao Tse Tung di China - kemudian dipertegas lagi dengan istilah arsitek komunitas (community/social architect) untuk menjelaskan fungsi-fungsi sosial seorang arsitek/perencana dalam memecahkan masalah pemukiman masyarakat miskin perkotaan. Sejumlah arsitek dan pekerja sosial di Yogyakarta menamakan dirinya Jaringan Arkom (Arsitek Komunitas) pasca letusan Merapi dua tahun lalu.

30 Sep 2010

Perjuangan Organisasi Rakyat dalam Habitus Kampung dan Kota[1]

Pengantar
Tulisan ini bersifat narasi deskriptif mengenai dinamika organisasi rakyat miskin yang memperjuangkan kepentingannya dalam konteks transisi demokrasi pasca reformasi 1998. Penulis berasumsi bahwa reformasi di ranah politik telah merevitalisasi kebebasan berorganisasi dan berpendapat di ranah sosial. Hanya saja, tidak selalu persis sama apa yang dipertaruhkan kaum reformis di ranah politik dengan apa yang diperjuangkan rakyat miskin di ranah sosial. Tulisan ini ingin menjelaskan karakteristik perjuangan organisasi rakyat miskin dalam habitus kampung dan kota, yang membedakannya dengan organisasi formal masyarakat sipil pada umumnya.
Pertama sekali penting dikemukakan beberapa kata kunci di dalam tulisan ini, yaitu Organisasi Rakyat, Habitus, Kampung dan Kota.

7 Feb 2010

Struktur Politik Makassar Pra-1906 (Ringkasan 1)

Oleh M. Nawir
Sumber Buku: 
Perubahan Politik & Pemerintahan; Hubungan Kekuasaan Makassar 1906 – 1942
Pengarang: Edward L. Poelinggomang
Editor: M. Nursam dkk
Penerbit: Ombak, Yogyakarta
Thn Terbit: 2004

Hubungan antarkerajaan-kerajaan di Indonesia sebelum tahun 1910 bersifat internasional. Demikian kedudukan kerajaan-kerajaan itu merupakan Negara merdeka yang bertaraf internasional. Setelah 1910, pemerintah Hindia Belanda menjadikan kerajaan-kerajaan itu sebagai kesatuan politik.
Masa pemerintahan tahun 1906 – 1942 di Makassar merupakan masa pemerintahan dan kekuasaan Belanda yang seutuhnya dan menyeluruh. Berbeda dengan masa pemerintahan Perseroan Hindia Timur (VOC) maupun pada masa Pemerintahan Hindia Belanda abad ke19. VOC berkuasa hanya pada sebagian wilayah Makassar sesuai perjanjian yang dicapai. Sedangkan pada masa Pemerintahan Hindia Belanda abad 19, tidak pernah dilakukan kegiatan pemerintahan langsung dan seutuhnya. Hindia Belanda hanya melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan politik penguasa-penguasa setempat.

16 Apr 2007

Forum Warga Kampung Pisang

https://www.youtube.com/watch?v=Ek8va2n7E5Y
 
Pernyataan Sikap, 26 April 2007

Tanah di muka bumi ini cukup untuk semua orang, tapi tidak pernah cukup untuk satu orang yang serakah (Mahatma Gandhi)

Maraknya kasus-kasus tanah yang menimpa rakyat miskin kota dan kurangnya kepedulian serta keberpihakan pemerintah yang selalu menguntungkan pemilik modal, menggambarkan betapa pelanggaran hak azasi manusia, khususnya hak atas tanah dan hak atas perumahan rakyat miskin kota. Tidak jarang dalam kasus-kasus tanah yang menimpa rakyat miskin kota melibatkan, bukan hanya pengusaha (pemilik modal), tetapi juga aparat pemerintah dan penegak hukum yang seharusnya melindungi rakyat. Persekongkolan jahat seperti ini menjadi rahasia umum dalam kasus-kasus tanah. Besarnya nilai ekonomis atas tanah dan pemukiman rakyat miskin kota lebih menggoda mereka daripada mewujudkan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Kami warga Kampung Pisang RT 4 RW 5 kelurahan Maccini Sombala tengah mengalami masalah pertanahan, dan belum ada upaya penyelesaiannya. Padahal masalah tanah kami ini sudah pernah dibahas dalam rapat Komisi A DPRD Kota Makassar. Salah satu hasilnya, merekomendasikan kepada pihak kecamatan untuk mencari solusi melalui musyawarah. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan penyelesaiannya. Malah pemukiman kami dipagari oleh pihak yang mengklaim tanah kami, dan secara pihak mereka mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Kota Makassar.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Forum Warga Kampung Pisang RT 4 RW 5 Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate mendesak dan menuntut:

(1)  Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar menghentikan proses penerbitan sertifikat di atas tanah warga Kampung Pisang RT 4 RW 5 Maccini Sombala, sebelum ada kejelasan penyelesaian kasus tanah tersebut.

(2) Pemerintah Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala mengupayakan penyelesaian kasus tanah kami sesuai kesepakatan di Komisi A DPRD Kota Makassar.