Tampilkan postingan dengan label perkotaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perkotaan. Tampilkan semua postingan

11 Mei 2025

MEMBACA ULANG KPRM 2002-2025

 

Belajar, Berorganisasi, Berjuang untuk Sejahtera

Oleh M. Nawir[1]

Tulisan ini merupakan refleksi atas perjuangan kelompok, komunitas warga, serta organisasi masyarakat sipil, khususnya di kota Makassar dalam dua dekade terakhir. Salah satu organisasi komunitas yang dapat dijadikan rujukan adalah KPRM- Komite Perjuangan Rakyat Miskin.

KPRM adalah organisasi warga miskin perkotaan yang dideklarasikan pada September 2002 di Kota Makassar dalam suatu kegiatan Temu Kota yang diinisiasi oleh aktivis Ornop. Momen deklarasi KPRM dihadiri oleh beberapa kelompok dari kota Makassar, Gowa, Bulukumba, Pangkep, dan Sengkang. Para deklarator terdiri dari tujuh perwakilan komunitas warga, yakni: KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), PKL (Pedagang Kaki Lima), Pengemudi Becak, Kelompok Janda Maccini Sombala, dan Pemulung. Dalam momen ini pula terjadi dialog warga dengan anggota DPRD Kota Makassar, dan Pemerintah Kota.

Sejak pendeklarasiannya, KPRM menjadi wadah pendidikan dan pengentasan kemiskinan, khususnya di sekor layanan publik seperti pemenuhan hak atas pangan (sembako), kesehatan (BPJS/PKH), pendidikan (KIP/Beasiswa), identitas (Akte/KTP), dan Bansos. Berdasarkan pengalaman ini, KPRM mencetuskan motto “Belajar, Beroganisasi, Berjuang untuk Sejahtera”.

Pada dekade 2004-2014, KPRM bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota (Uplink Indonesia) mengadvokasi hak atas perumahan bagi warga yang terancam penggusuran seperti kampung Lette, kampung Pisang Maccini Sombala, Bontoduri, Kassi-Kassi, dan Buloa. Kampung-kampung kota ini hanya beberapa dari sekian banyak pemukiman warga miskin yang sintas dari penggusuran. Beberapa perkampungan lainnya mengalami penggusuran secara paksa (force eviction) akibat ketiadaan solusi dalam konflik pertanahan antara warga versus kelompok kepentingan ekonomi dan politik dominan.

Seiring dengan banyaknya sengketa pertanahan yang rumit, mengancam dan mengorbankan petani dan warga miskin perkotaan, Pemerintah RI melalui Perpres 62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menata ulang kebijakan pertanahan dalam rangka mengatasi potensi dan manifestasi konflik agraria, termasuk di perkotaan. Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria (RA) dilaksanakan melalui strategi: (1) Legalisasi aset; (2) Redistribusi tanah; (3) Pemberdayaan ekonomi Subjek RA; (4) Kelembagaan RA; dan 5) Partisipasi masyarakat. Kelima strategi ini menjadi rujukan instruksional bagi Pemda/Pemkot untuk memasukkan program RA dalam perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Konsekuensinya, capaian pelaksanaan RA merupakan indikator kinerja Pemda sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (2): “Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan pelaksanaan RA di daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemda.”

Penulis memaknai refleksi atas KPRM adalah perjuangan warga menuntut hak-hak konstitusional atas kota, yang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkannya. Hak atas kota (right of the city) sebagaimana dimaksud para ahli adalah Hak Asasi Manusia dalam kepemilikan pribadi maupun kolektif. Secara konstitusional hak atas kota sangat jelas dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yakni hak atas informasi yang transparan, hak atas kecukupan pangan, hak atas pendidikan yang terjangkau, hak atas layanan kesehatan berkualitas, hak atas perumahan layak huni, dan tentu saja kepastian hukum atas tanah tempat tinggal dan berusaha. Persoalannya, seringkali aspirasi warga kota terabaikan, dan secara sepihak pemerintah lebih mengedepankan aspirasi kelompok kepentingan dominan seperti pengembang, mafia tanah, termasuk kebijakan pembangunan untuk kepentingan umum. Padahal sejarah kota Makassar adalah sejarah pembentukan ruang hidup bersama warga setempat, pendatang, dan tentunya aparat birokrasi pemerintah. Tidak mungkin kota ini dibangun hanya oleh pengembang atau pun pemerintah. Kota Makassar adalah produk warga Makassar dari manapun asalnya (common space) sejak zaman kolonial hingga era globalisasi.

Tidak cukup dengan kebijakan afirmatif pemerintah kota dalam memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan dasar warga. Ada hak fundamental karena itu bersifat universal yang harus dipenuhi pemerintah, yakni kesetaraan hak dalam perencanaan pembanguna kota. Partisipasi warga dalam Musrenbang hanya satu mekanisme. Namun, partisipasi yang sesungguhnya adalah pelibatan warga dalam pembangunan berdasarkan pengalaman hidup mereka sehari-hari agar tepat sasaran, berdaya dan berhasil guna. Agar hasil pembangunan tidak mubasir, pemerintah sudah seharusnya melembagakan “apa maunya warga”, “bagaimana cara memenuhinya”, dan “bagaimana mengatasi keterbatasan yang ada” dengan kebijakan efisiensi belakangan ini.

Pengalaman dua puluh tiga tahun KPRM memberikan pemahaman: pertama, mereka merepresentasi pandangan dunia, cara hidup, dan kelembagaan warga sehari-hari hasil dari dinamika sosial, politik, dan sejarah kota. Budaya urban warga miskin perkotaan adalah hasil dari perjuangan mereka untuk bertahan (adaptasi, resistensi, kompromi) dalam kondisi yang sulit. Kedua, sebagai komunitas budaya, mereka memproduksi pengetahuan tentang bagaimana berbagi lahan (land-sharing) dan menata pemukiman (upgrading) sebagai solusi keterbatasan ruang hunian. Ketiga, mereka terorganisasi dalam kegiatan arisan, tabungan, gade-gade, warung kopi, koperasi, urban farming, dan berbagai hiburan maupun seni kampungan. Keempat, mereka adalah orang-orang kosmopolitan, dan menjadi bagian penting dari gerakan masyarakat sipil dan masyarakat politik. Dalam skala tertentu, mereka berkontribusi membangun Makassar “kota kuliner enak”, “kota inklusif”, dan “kota dunia”. Kelima, tidak cukup dengan pelayanan, pemerintah kota harus menjamin kepastian dan keamanan bermukim karena hal ini merupakan prasyarat bagi warga untuk hidup layak dan produktif bagi masa depan keluarga, anak-anak dan cucu mereka. (dimuat Tribun Timur.com 10/05/2025: Membaca Ulang KPRM 2002 - 2025: Belajar, Berorganisasi, Berjuang untuk Sejahtera - Tribun-timur.com


[1] Ketua Dewan Pengawas Koperasi Konsumen KPRM


14 Jul 2021

Daya Sintas Buruh dan Kaum Miskin Kota

M. Nawir[1]

“Alhamdulillah, selama ada corona, laris jualanku, banyak yang beli jahe, sereh, temu lawak, kelapa muda, beras merah, gula merah, putu cangkiri, nasi kuning, madu, telur ayam, bebek, minyak gosok, dan kembang-kembang. Sebelum corona kurang-kurang pembeliku. Kenapa baru begitu, kenapa tunggu corona, padahal itu semua makanan sehat alami?”

27 Okt 2014

SUARA RAKYAT DARI PEMUKIMAN KUMUH: Merayakan Hari Habitat 2014

 M. Nawir
Hari Habitat (Habitat Day) dirayakan setiap tahun pada senin pertama bulan oktober. Sejak tahun 1986, Badan PBB urusan Pemukiman (UN Habitat) mengingatkan masyarakat dunia tentang situasi lingkungan pemukiman rakyat di perkotaan. Tema Hari Habitat 2014 adalah Voices from Slums, yang menegaskan kembali kondisi pemukiman kumuh yang sebagian besar dihuni masyarakat miskin. PBB memperkirakan ada satu miliar penduduk yang tinggal dalam pemukiman kumuh yang dipicu oleh pertambahan angka kelahiran dan perpindahan penduduk di perkotaan.

11 Jul 2014

Konstruksi Rumah Bambu: Field Visit on Affordable, Green, and Resilient Housing (Philipine, June 28, 2014)

Promosi pemanfaatan bambu (bamboo) sebagai bahan baku perumahan rakyat semakin gencar.  Para pegiat pembangunan yang ramah lingkungan (sustainable development) terus melakukan uji coba konstruksi rumah bambu (bamboo-house construction) berbasis komunitas.

5 Mei 2014

Tentang Kerja di Sektor Informal: Catatan Hari Buruh 2014

lappo alias benno - pop corn kampungan

M, Nawir
Pada mulanya, kerja atau bekerja diyakini sebagai suatu pemujaan dan kegiatan ritus. Dalam perkembanganya, kerja dipandang sebagai mekanisme kontrol dan represi. Hal ini terjadi ketika terjadi akumulasi kapital di tangan segelintir maupun sekelompok pemodal. Di pedesaan dikenal dengan juragan atau punggawa, sedangkan di perkotaan disebut majikan atau bos perusahaan. Istilah yang keren belakangan ini pemilik modal dinamakan kapitalis-borjuis.

5 Des 2012

Solusi untuk Keluar dari Perangkap Kemiskinan

Angka kemiskinan di Makassar adalah angka kemiskinan versi BPS dengan menggunakan indikator nasional. Misalnya, indikator material bangunan dan peralatan dalam rumah, pakaian masyarakat adat di Kajang, To Lotang, dan suku pedalaman lainnya, belum tentu cocok dengan indikator nasional. Dalam konteks perkotaan, umumnya rumah tangga miskin memiliki peralatan elektronik seperti televisi, VCD player, bahkan sepeda motor. Fakta-fakta ini digunakan untuk mengukur tingkat pendapatan rumah tangga miskin yang berhak atau sebaliknya tidak berhak mendapatkan subsidi pemerintah seperti Raskin, Jamkesmas, dan semacamnya. Petugas sensus akan mengabaikan kenyataan bahwa peralatan eklektronik dan otomotif tersebut adalah barang pinjaman, yang menggerogoti pendapatan rumah tangga miskin.

11 Sep 2011

Model Pemetaan Konflik Perkotaan di Chili

Pengantar M. Nawir
Tidak mudah mengenali perubahan sosial sebagai suatu dampak dari neoliberalisme karena umumnya, gejala yang tampak adalah persoalan sehari-hari yang serba praktis, efisien, cepat, dan instan. Tema-tema pembangunan, pertumbuhan ekonomi, modernisasi maupun 'metropolisasi' kota juga sesuatu yang lumrah diperdebatkan. Konflik dan sengketa tata ruang seringkali dipandang sebagai impak dari kebijakan tata kota saja. Maka untuk memahaminya secara politis-ideologis, diperlukan pemetaan paradigma pemikiran di balik gejala-gejalan harian itu berdasarkan ciri-ciri pokok dari suatu perubahan sosial, ekonomi, dan politik.

10 Okt 2010

Siaran Pers SIAGA 2010

Aliansi Masyarakat Makassar Tanggap Bencana
Memperingati Hari Internasional Pengurangan Resiko Bencana - 13 Oktober 2010
Tata kota dan pemerintahan yang baik menjadi prasyarat penting untuk menjamin keberdayaan rakyat dan keterlibatan mereka dalam pengembangan lingkungan perkotaan agar mereka tidak terpinggirkan dan terkena bencana akibat perubahan iklim, kekerasan, serta kesehatan yang buruk (IFRC, World Disaster Report 2010: Focus on Urban Risk).

4 Feb 2010

Informalitas vs Formalitas

Oleh M. Nawir
pannambungan (awi 2008)
Ada tegangan sosial yang tinggi, secara nyata terjadi pada umumnya di kota-kota besar: informalitas versus formalitas.
Mengutip beberapa penggal kalimat dalam tulisan Wardah Hafidz (10 November 2002) bahwa informalitas merupakan ciri dasar dan bagian integral dari kehidupan rakyat miskin. Singkat kata, tidak ada perkampungan kumuh, penduduk liar, perilaku vulgar, kriminal, tindakan a-susila, pedagang liar, atau pun bisnis illegal. Semua itu adalah cara orang miskin, kelas sosial terbawah dalam mempertahankan dirinya dan membangun subkulturnya sendiri. Dengan latar belakang formal – aturan, kelas sosial, pendidikan, tradisi – Kitalah yang sebenarnya memberi cap mereka liar, kriminal, illegal, bodoh dan miskin.

Merayakan Habitat Day 2004

M. Nawir
Makassar "City Without Eviction"
Salah satu agenda pokok pembangunan global di perkotaan dewasa ini adalah privatisasi sektor publik. Privatisasi atau swastanisasi, dalam pengertian pelepasan sebagian atau seluruh tanggung jawab negara – atas rakyatnya – kepada pemodal perorangan (swasta). Tanah, air dan sumber daya alam yang selama ini dikuasai negara sesuai mandat konstitusi – mulai diserahkan hak pengelolaannya atau pun dijual ke sektor swasta. Akibatnya, negara, dalam hal ini pemerintah kota dan rakyatnya semakin kehilangan hak atas tanah, air dan sumber daya alam lainnya.
Privatisasi di kota Makassar tengah berlangsung cepat di depan mata kita. Pembangunan sentra perdagangan (trade-center) mall, hipermarket, dan kawasan pemukiman elit, menjadi “icon” metropolitan Makassar. Pemerintah kota juga merencanakan pembangunan jalan lingkar yang melintasi 16 kelurahan, dan pengembangan kawasan pelabuhan 2025 hingga ke galangan kapal. Semua itu membutuhkan tanah dan modal. Hampir tidak bisa dipercaya, semua itu dibangun di tengah krisis moneter. Darimana sumber pendanaan pembangunan itu, jika bukan dari kaum pemilik modal swasta.