16 Apr 2007

Forum Warga Kampung Pisang

https://www.youtube.com/watch?v=Ek8va2n7E5Y
 
Pernyataan Sikap, 26 April 2007

Tanah di muka bumi ini cukup untuk semua orang, tapi tidak pernah cukup untuk satu orang yang serakah (Mahatma Gandhi)

Maraknya kasus-kasus tanah yang menimpa rakyat miskin kota dan kurangnya kepedulian serta keberpihakan pemerintah yang selalu menguntungkan pemilik modal, menggambarkan betapa pelanggaran hak azasi manusia, khususnya hak atas tanah dan hak atas perumahan rakyat miskin kota. Tidak jarang dalam kasus-kasus tanah yang menimpa rakyat miskin kota melibatkan, bukan hanya pengusaha (pemilik modal), tetapi juga aparat pemerintah dan penegak hukum yang seharusnya melindungi rakyat. Persekongkolan jahat seperti ini menjadi rahasia umum dalam kasus-kasus tanah. Besarnya nilai ekonomis atas tanah dan pemukiman rakyat miskin kota lebih menggoda mereka daripada mewujudkan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Kami warga Kampung Pisang RT 4 RW 5 kelurahan Maccini Sombala tengah mengalami masalah pertanahan, dan belum ada upaya penyelesaiannya. Padahal masalah tanah kami ini sudah pernah dibahas dalam rapat Komisi A DPRD Kota Makassar. Salah satu hasilnya, merekomendasikan kepada pihak kecamatan untuk mencari solusi melalui musyawarah. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan penyelesaiannya. Malah pemukiman kami dipagari oleh pihak yang mengklaim tanah kami, dan secara pihak mereka mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Kota Makassar.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami dari Forum Warga Kampung Pisang RT 4 RW 5 Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate mendesak dan menuntut:

(1)  Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar menghentikan proses penerbitan sertifikat di atas tanah warga Kampung Pisang RT 4 RW 5 Maccini Sombala, sebelum ada kejelasan penyelesaian kasus tanah tersebut.

(2) Pemerintah Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala mengupayakan penyelesaian kasus tanah kami sesuai kesepakatan di Komisi A DPRD Kota Makassar.