17 Agu 2004

Solidaritas PKL Pelabuhan


https://www.youtube.com/watch?v=rwIIkhIzTK0&t=5s

 https://www.youtube.com/watch?v=rwIIkhIzTK0

RENUNGAN 17 AGUSTUS 2004

Jumat dini hari,  30 Juli 2004 pukul nol-nol

Waktu Indonesia Tengah Tidur Lelap

Kami, perempuan dan anak-anak

Dengan mata masih menyala

Melawan nasib yang tidak berpihak

Di republik ini

Kami, perempuan dan anak-anak

Warga Negara yang sah

Tidak berarti apa-apa

Di dalam otorita pelabuhan

Kayu, rotan dan seragam penguasa

Menghardik kami, perempuan dan anak-anak yatim

Mereka mengusir Kami bak anjing di atas geladak

Mencerca

Memukuli kami dengan kayu, rotan dan seragam kekuasaan

Kami luka

Kami berduka

Kaki lima kami patah

Beribu kata tak berarti apa-apa

Air mata Kami ….

Perempuan dan anak-anak yatim

Tumpah di atas aspal pelabuhan yang dingin

Tak sanggup lagi Kami berkata

Mesjidlah saksi semuanya

Dimana kau simpan wajahmu

Ketika teman sehari-harimu kau hina

Ketika tempatmu makan-minum bersenda gurau

Kau bongkar dengan kaki dan tanganmu

Tuan-tuan telah merampas kemerdekaan Kami

Kau korbankan Kami demi standar keamanan internasional

RENUNGAN 17 AGUSTUS 2004

Sedang standar keamanan lokal pun belum punya

Tuan-tuan memang penguasa

Tetapi sesungguhnya,

Tuhanlah Yang Maha Kuasa

Tuhan …..

Air mata kami dan anak-anak kami

Adalah doa

Jadikan dia ombak selat Makassar

Mengawal kapal-kapal berlabuh selamat di dermaga

Selama itu ada

Kami tetap ada

Karena kemerdekaan adalah cita-cita Kami sepanjang masa

Amin ….

1 Agu 2004

Pernyataan Solidaritas KPRM - Uplink Indonesia


RAKYAT YANG DIGUSUR AKAN 
MENJADI API DALAM SETIAP NASI YANG KITA MAKAN

KAMI yang berasal dari berbagai kampung di Makassar, di antaranya Maccini Sombala, Lette, Barukang, Bontoduri/Andi Tonro, Mangasa, Barukang, Karuwisi, Antang, merasakan bencana masa depan yang kurang-lebih sama, yakni penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha kami – baik yang dilakukan oleh aparat negara (pemerintah), badan usaha milik negara (BUMN) maupun pemilik modal - perorangan.

Peristiwa pembongkaran 18 bangunan milik warga nelayan Pannambungan dan Lette secara paksa adalah contoh nyata bagaimana sikap pemerintah yang anti orang miskin. Dalam kasus ini, pemerintah kota sebagai pelaku utama penggusuran selalu menggunakan alasan IMB, jalur hijau, “daerah kumuh”, “rawan keamanan”. Pemerintah tahunya hanya menggusur, tetapi tidak memiliki konsep bagaimana menata pemukiman yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Padahal, dalam Undang-undang No. 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk menempati/menikmati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman (Pasal 5 ayat 1). Bahkan, UU No. 39/1999 tentang HAM menegaskan bahwa tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu (Pasal 31 ayat 1).

Pembongkaran secara brutal terhadap 93 kios milik pedagang kaki lima (PK-5) pelabuhan Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh Administratur Pelabuhan (Adpel) adalah pelanggaran atas hak-hak ekonomi rakyat miskin. Dalam kasus ini, Pelindo IV dan Adpel sebagai aparat ekonomi negara (BUMN) adalah aktor utama penggusuran. Pihak Adpel selalu menggunakan alasan “standar internasional” untuk menggusur. Padahal penggusuran itu sendiri bertentangan dengan perjanjian internasional PBB tentang hak-hak sosial, ekonomi dan budaya setiap warga negara.

Penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha di Makassar telah mengakibatkan bentrokan fisik dan kerugian materi dan non-materi yang tidak ternilai harganya. Dampaknya jangka panjang, yakni trauma sosial, kesehatan tidak terjamin, pengangguran, dan terlantarnya anak-anak usia sekolah. Artinya, dampak penggusuran akan menambah angka kemiskinan, pada gilirannya mendorong tumbuhnya tindak kriminal.

Hingga kini belum ada usaha yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menyusun konsep alternatif yang melindungi rakyat miskin dari pelaku penggusuran. Yang ada hanyalah rencana memusuhi dan memerangi orang miskin dengan menuding mereka penduduk liar, melanggar aturan, dan berbagai cap jelek lainnya.

Oleh karena itu KAMI, yang bergabung dalam Komite Pembebasan Rakyat Miskin (KPRM) bersama organisasi rakyat sipil lainnya yang anti-penggusuran mendesak DPRD kota dan pemerintah kota untuk segera:

Hentikan penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha rakyat miskin di Makassar. Pecahkan masalah kemiskinan, bukan dengan memerangi orang miskin.

Bentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penyelesaian Masalah Penggusuran Rakyat Miskin Kota.

Kembalikan hak-hak saudara-saudara kami - korban gusuran di Karuwisi, Pannambungan, Lette, PK-5 pelabuhan, dan korban gusuran lainnya.

Makassar, 1 Agustus 2004

24 Jul 2004

Aksi Menuntut Akte Kelahiran Gratis


Jaringan Rakyat Kota Makassar melakukan aksi di kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar, 25 Mei 2004. Mereka menuntut realisasi SK Walikota No. 690/2002 tentang akte gratis bagi warga yang tidak mampu. Seratusan warga miskin dari kampung Maccini Sombala, Andi Tonro, Bontoduri, Mangasa, Pattunuang-Antang, Pampang, Karuwisi berorasi dan berdialog langsung dengan Kadis Catatan Sipil, Maruhum Sinaga. Beberapa aktivis LSM pemerhati anak, Yayasan JATI, WWL, dan Plan Makassar turut mengawal aksi.

Gagasan aksi ini bermula dari pertemuan kelompok-kelompok tabungan warga miskin di beberapa kelurahan. Selain menghitung jumlah uang anggota kelompok tabungan, juga mengidentifikasi permasalahan sehari-hari. Salah satu persoalan yang mengemuka, yakni persyaratan identitas akte kelahiran yang menghambat anak-anak untuk masuk sekolah. Kendala ini merata dikeluhkan ibu-ibu pada semua kelompok. Sehingga pendamping dan ibu-ibu tabungan sepakat mengadukan persoalan akte kelahiran dengan cara mendatangi kantor Dinas Capil pada hari dan jam yang sama. 

Di kantor Capil, perwakilan warga diterima oleh Wakadis Capil. Namun, jawaban Wakadis tidak memuaskan, hanya bersedia menampung tuntutan warga. Perwakilan warga walk-out dan terus berorasi di pintu masuk kantor Capil hingga Kadis hadir dan bersedia berdialiog di tengah kerumunan warga.

Dalam orasinya. perwakilan rakyat miskin kota memprotes ketidakjelasan realisasi SK Walikota dan banyaknya pungutan liar baik di catatan sipil maupun kantor kelurahan. Salah seorang orator menyebut pungutan Rp 1.500-5.000. Belum termasuk biaya pengurusan surat keterangan kelahiran, keterangan nikah dan keterangan tidak mampu di kelurahan. Urus keterangan nikah, imam kelurahan minta biaya Rp 50.000 sampai Rp 100.000; keterangan lahir dan tidak mampu masing-masing Rp 5.000 – 10.000. Bahkan staf kelurahan seringkali mempersulit warga dengan permintaan bukti lunas PBB, yang tidak ada hubungannya dengan akte kelahiran.

Akte Kelahiran merupakan hak anak, bukan untuk orang tuanya sebagaimana yang disebutkan dalam SK Walikota Makassar No. 690/Kep/474.I/2002 tentang pembebasan biaya penerbitan akte kelahiran bagi masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu para orang tua anak mendesak agar jalur birokrasi surat-surat keterangan itu langsung ke kantor catatan sipil untuk menghindari pungli. Warga menginginkan persyaratan administrasi berupasurat keterangan nikah, kelahiran dan keterangan tidak mampu dapat diterbitkan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dukun maupun organisasi masyarakat setempat.

Keberhasilan

Tuntutan rakyat miskin kota yang diakomodir oleh Kadis Capil ditindaklanjuti dengan melakukan pengorganisasian kelompok. Pada awalnya, terjadi perbedaan pendapat di antara warga sendiri. Ada warga yang sanggup mengurus akte melalui kelurahan asalkan bebas biaya atau pungutan. Sebagian warga yang ngotot menghindari birokrasi kelurahan bergabung dalam KPRM (Komite Pembebasan Rakyat Miskin). Kedua cara ini pun diakui dan sepakati oleh Kadis Capil. Ada poin kesepakatan yang ditandatangani Kadis Caipil, yaitu: (1) Persyaratan surat nikah bisa dikeluarkan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) seperti KPRM, disertai saksi dan tanda tangan RT/RW; (2) Persyaratan surat kelahiran dapat keluarkan oleh dukun, disertai saksi dan diketahui RT/RW; (3) Bagi warga yang tidak memiliki kartu JPS/Raskin akan memperoleh surat keterangan dari KPRM.

Sebagai bentuk komitmen, Dinas Capil menerbitkan 50 lembar akte kelahiran bagi anggota KPRM, dan 5 buku besar (blangko) untuk diisi oleh warga dibawah pendampingan KPRM dan LSM.

Pembelajaran

Kemenangan kecil merupakan titik tolak pengorganisasian warga miskin kota dalam satu organisasi perjuangan. Pasca aksi, KPRM menindaklanjuti memo kesepakatan Kadis Capil dengan: Pertama, membentuk Tim Kerja di setiap kampung untuk melakukan pendataan, penulisan atau pengisian buku besar, dan pengurusan di kantor Capil. Kedua, menyediakan surat keterangan nikah, kelahiran dan tidak mampu bagi anggota kelompok tabungan. Ketiga, melibatkan RT/RW dalam penerbitan surat keterangan tersebut sebagai legitimasi formal. Keempat, sebagai konsekuensi anggota kelompok tabungan mengongkosi seluruh biaya perjalanan Tim Kerja seperti biaya foto copy, alat tulis, transportasi, konsumsi, dan sumbangan untuk RT/RW. Dalam pertemuan kelompok, anggota menyepakati biaya operasional sebesar Rp 5.000 per-lembar akte kelahiran dengan rincian; Rp 1.000/akte untuk Tim Kerja, 2.500 kas tabungan; Rp 1.000 kas KPRM; Rp 500 RT/RW.

Dalam tempo dua bulan, terjadi penambahan anggota kelompok tabungan KPRM dari 10 kelompok di 7 kelurahan menjadi 15 kelompok 10 kelurahan. Aktivitas organisasi terfokus pada urusan akte kelahiran dari sekretariat ke kantor Capil. Tim Kerja sibuk melakukan pertemuan, pendataan, dan penulisan. Demikian halnya petugas Capil pun kewalahan melayani sekitar 3.000 warga yang bermohon akte kelahiran gratis. Dengan alasan ini, petugas Capil membatasi pemberian buku isian, dan menyediakan ruang bagi Tim KPRM untuk mengisi sendiri buku besar akte kelahiran.

Kelancaran mengurus akte kelahiran gratis hanya berlangsung sekitar dua bulan. Pasca pertemuan Evaluasi PBB dan Retribusi di Ruang Pola Balaikota, yang dihadiri seluruh Camat, Lurah dan dinas-dinas terkait, petugas Capil tidak kooperatif lagi. Dengan alasan permohonan sudah menumpuk dan untuk menghindari diskriminasi di antara warga miskin, penulisan berkas anggota KPRM distop.

Setiap warga miskin tidak terkecuali anggota KPRM diharuskan mengikuti prosedur dari kelurahan. Kadis Capil pun menerbitkan surat edaran yang menjamin setiap warga akan dilayani dan tidak dipungut biaya administrasi di kantor kelurahan. Sejauh pantauan pendamping KPRM, pengurusan administrasi di kelurahan cukup lancar dan tanpa pungutan lagi. Total akte kelahiran yang diperoleh anggota KPRM selama dua bulan sebanyak 241 lembar dari 500 lembar akte kelahiran gratis. (Diolah dari Siaran Pers dan Catatan A. Safrullah, 25 Mei – 25 Juli 2004)

7 Jul 2004

Menuntut Biaya Pendidikan Murah dan Kesejahteraan Guru


Dalam suasana pelaksanaan pemilu yang hingar-bingar oleh janji-janji muluk para kontestan Pemilu Capres/Cawapres, rakyat miskin kota di Makassar tengah menghadapi persoalan nyata, yakni biaya pendidikan, khususnya biaya masuk sekolah yang semakin tinggi.

Adanya keputusan Dinas Pendidikan Makassar yang menyatakan siswa baru SD (Sekolah Dasar) bebas biaya pendaftaran dan larangan pihak sekolah untuk berjualan buku dan baju, ternyata tidak mempengaruhi tingginya biaya sekolah. Akibatnya, banyak orang tua murid dari kalangan bawah mengeluh karena tidak mampu membayar biaya yang diminta sekolah. Hal ini akan berakibat pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terwujud. Program wajib belajar yang selama ini dicanangkan pemerintah hanya bohong belaka.

Menurut informasi dari orang tua murid dan organisasi yang peduli pada pendidikan, biaya masuk SD di kota Makassar berkisar Rp 200.000 – Rp 400.000. Biaya ini meliputi pembelian iuran komite sekolah, sumbangan pembangunan, baju/seragam sekolah, logo, buku-buku, golongan darah, akte kelahiran, pas foto, dan foto copy. Belum termasuk pungutan-pungutan yang tidak berdasar yang dikenakan kepada siswa yang hendak naik kelas atau lulus sekolah.

Beberapa orang tua murid yang mempersoalkan biaya-biaya tersebut kepada pihak sekolah tidak memperoleh penjelasan yang memuaskan, tidak meyakinkan. Bahkan pihak sekolah cenderung menghindari pertanyaan orang tua murid, dan tetap melanjutkan praktik dagangnya di sekolah. Sementara, pihak Diknas dalam tanggapannya di pers menganggap tidak ada masalah.

Praktik dagang seperti di atas jelas merupakan pembodohan yang terencana, yang seharusnya tidak dilakukan oleh sekolah (Kepsek, Komite Sekolah, Guru) maupun Diknas sebagai lembaga pengelola pendidikan. Hal ini jika terus dilanjutkan akan berakibat fatal bagi generasi muda, juga rakyat miskin. Seharusnya, pihak sekolah memperjuangkan hak guru untuk mendapat peningkatan kesejahteraan, bukannya memeras orang tua murid.

Sehubungan dengan hal di atas, kami, yang bergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota bersama organisasi pemuda-mahasiswa dan aktivis LSM di Makassar menyampaikan tuntutan:

(1)    Pecat Kepala Sekolah yang melanggar keputusan Dinas Pendidikan Makassar;

(2)    Tinjau kembali keberadaan Komite Sekolah yang mensahkan bisnis di sekolah;

(3)    Hentikan pungutan liar/sumbangan yang tidak berdasar;

(4)    Bebaskan orang tua murid dari kewajiban beli buku dan baju di sekolah.

 

Penandatangan: Komite Pembebasan Rakyat Miskin (KPRM), Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan, Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK), Uplink Simpul Makassar.

Catatan:

Kesepakatan RMK dengan Dinas Pendidikan Nasional Pemerintah Kota Makassar:

1) Pemerintah kota berkomitmen meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan;

2) Bagi yang belum tahu aturan, pungutan akan dikembalikan, dan yang sudah tahu, pelakunya harus diusut;

3) Bagi mereka yang tidak mampu, wajib hukumnya diringankan atau dibebaskan dari biaya-biaya pendidikan;

4) Pemerintah akan mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru;

5) Apabila ada pihak sekolah yang melanggar, akan diusut sesuai aturan yang berlaku;

6) Penerbit dan guru dilarang menjual buku kepada murid tetapi melalui koperasi sekolah dan tidak dipaksakan;

7) Tidak boleh ada beban biaya yang memberatkan orang tua murid sebelum dimusyawarahkan oleh pengurus komite bersama dengan anggota komite.

SIARAN PERS JARINGAN RAKYAT MISKIN KOTA MAKASSAR


“RAKYAT MISKIN KOTA MENUNTUT BIAYA PENDIDIKAN MURAH, DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU”

Dalam suasana pelaksanaan pemilu yang hangar-bingar oleh janji-janji muluk para kontestan Pemilu Capres/Cawapres, rakyat miskin kota di Makassar tengah menghadapi persoalan nyata, yakni biaya pendidikan, khususnya biaya masuk sekolah yang semakin tinggi.

Adanya keputusan Dinas Pendidikan Makassar yang menyatakan siswa baru SD bebas biaya pendaftaran dan larangan pihak sekolah untuk berjualan buku dan baju, ternyata tidak mempengaruhi tingginya biaya sekolah. Akibatnya, banyak orang tua murid dari kalangan bawah mengeluh karena tidak mampu membayar biaya yang diminta sekolah. Hal ini akan berakibat pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terwujud. Program wajib belajar yang selama ini dicanangkan pemerintah hanya bohong belaka.

Menurut informasi dari orang tua murid dan organisasi yang peduli pada pendidikan, biaya masuk sekolah dasar (SD) di Makassar berkisar Rp 200.000 – Rp 400.000. Biaya ini meliputi pembelian iuran komite sekolah, sumbangan pembangunan, baju/seragam sekolah, logo, buku-buku, golongan darah, akte kelahiran, pas foto, dan foto copy. Belum termasuk pungutan-pungutan yang tidak berdasar yang dikenakan kepada siswa yang hendak naik kelas atau lulus sekolah.

Beberapa orang tua murid yang mempersoalkan biaya-biaya tersebut kepada pihak sekolah tidak memperoleh penjelasan yang memuaskan. Bahkan pihak sekolah cenderung menghindari pertanyaan orang tua murid, dan tetap melanjutkan praktek dagangnya di sekolah. Sementara, pihak Diknas dalam tanggapannya di pers menganggap tidak ada masalah.

Praktek dagang seperti di atas jelas merupakan pembodohan yang terencana, yang seharusnya tidak dilakukan oleh sekolah (Kepsek, Komite Sekolah, Guru) maupun Diknas sebagai lembaga pengelola pendidikan. Hal ini jika terus dilanjutkan, akan berakibat fatal bagi generasi muda, juga rakyat miskin pada umumnya. Seharusnya, pihak sekolah memperjuangkan hak guru untuk mendapat peningkatan kesejahteraan, bukannya memeras orang tua murid.

Sehubungan dengan hal di atas, kami, yang bergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota bersama organisasi pemuda-mahasiswa dan aktivis LSM di Makassar menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Pecat Kepala Sekolah yang melanggar keputusan Dinas Pendidikan Makassar

2. Tinjau kembali keberadaan Komite Sekolah yang mensahkan bisnis di sekolah

3. Hentikan pungutan liar/sumbangan yang tidak berdasar

4. Bebaskan orang tua murid dari kewajiban beli buku dan baju di sekolah

Makassar, 7 Juli 2004

Yang bertanda tangan:

1. Komite Pembebasan Rakyat Miskin (KPRM)

2. Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan

3. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK)

4. Jaringan Rakyat Miskin Kota (UPLINK) Simpul Makassar

KESEPAKATAN RAKYAT MISKIN KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

1. Tahun 2002 – 2003 pemerintah kota berkomitmen meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan

2. Kalau ada yang memungut akan dikembalikan kalau belum tahu, kalau sudah tahu, harus diusut

3. Bagi mereka yang tidak mampu, wajib hukumnya diringankan atau dibebaskan dari biaya-biaya pendidikan

4. Pemerintah akan mengusahakan tentang peningkatan kesejahteraan guru

5. Apabila ada pihak sekolah yang melanggar, akan diusut sesuai aturan yang berlaku

6. Penerbit dan guru dilarang menjual buku kepada murid tetapi melalui koperasi sekolah dan tidak dipaksakan

7. Tidak boleh ada beban biaya-biaya yang memberatkan orang tua murid sebelum dimusyawarahkan oleh pengurus komite bersama dengan anggota komite.

Makassar, 7 Juli 2004