“RAKYAT MISKIN KOTA MENUNTUT BIAYA PENDIDIKAN MURAH, DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU”
Dalam suasana
pelaksanaan pemilu yang hangar-bingar oleh janji-janji muluk para kontestan
Pemilu Capres/Cawapres, rakyat miskin kota di Makassar tengah menghadapi
persoalan nyata, yakni biaya pendidikan, khususnya biaya masuk sekolah yang
semakin tinggi.
Adanya keputusan Dinas
Pendidikan Makassar yang menyatakan siswa baru SD bebas biaya pendaftaran dan
larangan pihak sekolah untuk berjualan buku dan baju, ternyata tidak
mempengaruhi tingginya biaya sekolah. Akibatnya, banyak orang tua murid dari
kalangan bawah mengeluh karena tidak mampu membayar biaya yang diminta sekolah.
Hal ini akan berakibat pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak
terwujud. Program wajib belajar yang selama ini dicanangkan pemerintah hanya
bohong belaka.
Menurut informasi dari
orang tua murid dan organisasi yang peduli pada pendidikan, biaya masuk sekolah
dasar (SD) di Makassar berkisar Rp 200.000 – Rp 400.000. Biaya ini meliputi
pembelian iuran komite sekolah, sumbangan pembangunan, baju/seragam sekolah,
logo, buku-buku, golongan darah, akte kelahiran, pas foto, dan foto copy. Belum
termasuk pungutan-pungutan yang tidak berdasar yang dikenakan kepada siswa yang
hendak naik kelas atau lulus sekolah.
Beberapa orang tua
murid yang mempersoalkan biaya-biaya tersebut kepada pihak sekolah tidak
memperoleh penjelasan yang memuaskan. Bahkan pihak sekolah cenderung
menghindari pertanyaan orang tua murid, dan tetap melanjutkan praktek dagangnya
di sekolah. Sementara, pihak Diknas dalam tanggapannya di pers menganggap tidak
ada masalah.
Praktek dagang seperti
di atas jelas merupakan pembodohan yang terencana, yang seharusnya tidak
dilakukan oleh sekolah (Kepsek, Komite Sekolah, Guru) maupun Diknas sebagai lembaga
pengelola pendidikan. Hal ini jika terus dilanjutkan, akan berakibat fatal bagi
generasi muda, juga rakyat miskin pada umumnya. Seharusnya, pihak sekolah
memperjuangkan hak guru untuk mendapat peningkatan kesejahteraan, bukannya
memeras orang tua murid.
Sehubungan dengan hal
di atas, kami, yang bergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota bersama organisasi
pemuda-mahasiswa dan aktivis LSM di Makassar menyampaikan tuntutan sebagai
berikut:
1. Pecat Kepala
Sekolah yang melanggar keputusan Dinas Pendidikan Makassar
2. Tinjau kembali
keberadaan Komite Sekolah yang mensahkan bisnis di sekolah
3. Hentikan pungutan
liar/sumbangan yang tidak berdasar
4. Bebaskan orang tua
murid dari kewajiban beli buku dan baju di sekolah
Makassar, 7 Juli 2004
Yang bertanda tangan:
1. Komite Pembebasan
Rakyat Miskin (KPRM)
2. Yayasan Lembaga
Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan
3. Gerakan Pemuda
Kerakyatan (GPK)
4. Jaringan Rakyat Miskin Kota (UPLINK) Simpul Makassar
KESEPAKATAN RAKYAT
MISKIN KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
1. Tahun 2002 – 2003
pemerintah kota berkomitmen meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan
2. Kalau ada yang
memungut akan dikembalikan kalau belum tahu, kalau sudah tahu, harus diusut
3. Bagi mereka yang
tidak mampu, wajib hukumnya diringankan atau dibebaskan dari biaya-biaya
pendidikan
4. Pemerintah akan
mengusahakan tentang peningkatan kesejahteraan guru
5. Apabila ada pihak sekolah
yang melanggar, akan diusut sesuai aturan yang berlaku
6. Penerbit dan guru
dilarang menjual buku kepada murid tetapi melalui koperasi sekolah dan tidak
dipaksakan
7. Tidak boleh ada
beban biaya-biaya yang memberatkan orang tua murid sebelum dimusyawarahkan oleh
pengurus komite bersama dengan anggota komite.
Makassar, 7 Juli 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar