Kontribusi Pemikiran Jaringan Kerja Pemilih Kritis
Agenda Strategis I: Legalitas Tanah dan Pemukim
Salah satu tonggak sejarah politik di Indonesia adalah disepakati dan diterbitkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Undang-undang ini merupakan penjabaran dari semangat Konstitusi RI 1945, pasal 33 tentang hak dan tata kelola kekayaan alam bangsa Indonesia, yang mencakup kekayaan atas tanah dan segala isinya, air dan udara. Lebih khusus, UUPA menegaskan perlunya pengakuan dan penataan atas hak dan penguasaan tanah, yang kemudian disebut landreform.
UUPA mencerminkan bagaimana para politisi dan politikos (negarawan) pada masa kemerdekaan menyiapkan pembangunan dimulai dari penataan dan pembatasan tata kelola sumber daya agraria. Dengan begitu, bangsa Indonesia dapat mencegah kesewenang-wenangan dan keserakahan perorangan maupun kelompok dalam penguasaan tanah. Otomatis, sengketa tanah antara orang kaya dengan orang miskin, investor dengan pemilik tanah bisa diantisipasi sejak dini.
Sayangnya, spirit pembaharuan agraria masa kemerdekaan itu berhenti ketika Orde Baru berkuasa pada awal tahun 70-an. Sejak itu, bangsa Indonesia menfokuskan pembangunan pada pemerataan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur dengan dukungan modal pinjaman dari Bank Dunia, serta kerjasama investasi dengan AS dan negara-negara Eropa.
Dalam dekade tahun 1980-an, sengketa pertanahan mulai bermunculan, terutama antara pribumi pemilik atau pun penggarap tanah dengan pemodal, buruh tani dengan tuan tanah, juga pemerintah. Proyek pembangunan kawasan industri, perumahan, infrastrukur, bendungan, penambangan, dan HPH membutuhkan lahan yang beratus, bahkan berjuta hektar. Inilah yang memicu konflik agraria yang tidak ada habisnya.