Bagaimana atau dengan cara apa cendekiawan mewujudkan kecerdasannya? Dengan metode pembacaan heuristik-interpretatif, penulis bereksperimen dengan gagasan Walton (2008) tentang representasi, subordinasi, dan identitas cendekiawan dalam aktivitas bersiasat. Sebagaimana judul tulisan ini, bersiasat dalam arti mewacanakan ‘budaya tanding’ dalam kontestasi kampung kota.
Siasat: Merujuk pada kata dalam kamus bahasa Arab modern siyasah, yang berarti cara mengendalikan (politik) kebijaksanaan (hikmah) yang berhubungan dengan tatanan kehidupan masyarakat (Shihab, 2007). Dalam Fiqh Siyasah(Fatmawati, 2015; Ramadhan, 2019; Harahap, 2022), siyasah berakar kata sasa atau ilyasa, bermakna; mengatur, mengurus dan memerintah atau pemerintahan, termasuk politik kemaslahatan. Kata ini merupakan kata kunci filsuf Islam abad pertengahan seperti Al Farabi (872-961 M), Al Ghazali (1058–1111 M). Dalam al-Siyasah al-Madaniyyah, Al Farabi menggolongkan siyasah ke dalam cabang filsafat yang mendalami seni berpolitik. Al Ghazali mendefinisikan politik adalah siyasah dengan cara berwasilah untuk memaslahatkan umat.
Dalam sejarah kebudayaan Indonesia, “siasat” adalah nama surat kabar, Siasat (1947); media cetak yang merepresentasi pandangan politik cendekiawan-sastrawan Republik seperti Rosihan Anwar, Soejatmoko. Dalam buku Seabad Pers Kebangsaan, 1907–2007 (Rahzen, dkk. 2008), terdapat petikan edisi pengantar surat kabar Siasat, ditulis oleh Soedjatmoko: Siasat bertujuan menjuruskan aliran serta kekuatan yang terdapat dalam masyarakat, baik kalangan Republik maupun yang berada di daerah Malino ke arah usaha meresapkan keinsyafan bernegara demokrasi serta berdaulat yang sebenarnya.
Belakangan kata siasat kembali digunakan dalam paradigma baru strategi kebudayaan Indonesia, antara lain Karlina Supeli (2013:18-22). Dalam Pidato Kebudayaan (DKJ, 2013), cendekiawan publik ini menstir pandangannya, bahwa “kebudayaan adalah siasat” para cendekiawan, ilmuwan, profesional yang membangun budaya kritik terhadap kebiasaan-kebiasaan publik. Ia merevitalisasi delapan siasat budaya yang bermakna sepadan dengan strategi pemajuan kebudayaan.
Cendekiawan: Dalam konteks siasat budaya adalah orang-orang intelek yang terlibat dalam gerakan ‘subalternasi’, yakni interseksi mereka ke dalam formasi kelas subaltern. Sebagaimana proses pembentukan kelas subaltern, kemunculan kaum intelektual merupakan antitesis Negara sebagai the rulling class, the rulling idea. Gramsci (1934:9) mempertegas keterikatan kaum intelektual dengan kelas sosial; “independensi hanyalah mitos”. Walaupun setiap orang berpotensi menjadi intelektual, tetapi tidak semua di antara mereka memiliki fungsi sosial langsung dari kategori profesionalnya.
Dalam Fragmen Sejarah Intelektual: Beberapa Profil Indonesia Merdeka, Ignas Kleden (2020:3-16) mengulas Benda (1928); Said (1994) untuk membedakan golongan intelektual-cendekiawan dan ilmuwan. Bagi Julian Benda, seorang cendekiawan esensialis adalah intelektual yang tidak mengejar tujuan praktis (non-material); “seorang klerus, makhluk langka yang menjunjung tinggi standar kebenaran dan keadilan abadi” (Said, 1994:4-5). Pandangan ini menjadi rujukan para cendekiawan-seniman Indonesia era 1980-an seperti dalam bunga rampai Golongan Cendekiawan: Mereka yang Berumah di Angin (Hartoko, 1981).
Bagi Edward Said, intelektual adalah individu yang berperan organik merepresentasi kepentingan golongan atau kelas sosial. Said membenarkan Gramsci bahwa setiap orang yang bekerja secara organik di bidang apa pun terkait produksi atau distribusi pengetahuan adalah intelektual. Dengan kecakapan profesionalnya, seorang intelektual terhubung dengan komunitas, badan usaha, termasuk partai politik. Mereka proaktif melakukan counter-hegemony dengan cara mempengaruhi opini publik, memperluas pasar, serta mengorganisir kepentingan untuk meraih dan mengendalikan kekuasaan. Said merujuk Foucault, intelektual adalah praktisi yang bekerja dalam suatu disiplin ilmu tetapi mampu menggunakan keahliannya dengan berbagai cara (siasat).
Merujuk pada formasi intelektual organik (Gramsci, 1934; Said, 1994), Kleden (2020:11-12) berpendapat bahwa seorang intelektual bekerja dengan pengetahuan dan informasi tetapi tidak menjadikannya tujuan, melainkan sarana, strategi, dan fasilitasi; mengubah pengetahuan menjadi nilai, komitmen politik, keyakinan ideologis, moralitas; serta menerobos disiplin keilmuan untuk membela kepentingan publik. Oleh karena itu seorang intelektual, selain berkomitmen kuat pada cita-cita, juga berbekal keberanian menerima berbagai risiko.
Dewasa ini tidak sedikit kelas terpelajar menggeluti persoalan khalayak (public-virtue). Seorang guru, agamawan, perencana, seniman, pengacara – tidak lagi identik dengan cendekiawan tradisional. Selain bekerja merawat dan mewariskan tradisi antar-generasi, mereka juga solider mengartikulasikan kepentingan publik – bersiasat di dalam dan luar kelasnya – lantaran sama-sama dibawah tekanan kekuasaan. Apalagi aktivisme dimediasi oleh jejaring medsos, membuat mereka semakin proaktif, vokal meski dituding provokatif.
Para aktivis yang merepresentasi gerakan masyarakat sipil dapat digolongkan ke dalam formasi intelektual organik. Dalam batasan aktivisme, mereka adalah praktisi yang bekerja-bersama komunitas di ranah publik. Tentunya, klaim ini cenderung sepihak, dalam artian di luar dari praktik aktivisme rutin sebagaimana hasil analisis sosial Alwy Rachman (2009?) terhadap 12 LSM di kota Makassar. Waktu itu, ia mengingatkan adanya bahaya aktivisme tanpa refleksi, yakni “bergerak di akar rumput tetapi keluar dari akar intelektual”.
Penegasan fungsi intelektual-aktivis dalam tulisan ini relevan dengan formasi intelektual Kleden (2020). Aktivis bersiasat, mencakup aktivitas; (a) mengelola sumber daya pengetahuan, informasi, kelembagaan, dan keuangan dalam mempengaruhi dan atau mengubah kebijakan politik agar menguntungkan basis sosialnya; (b) menggunakan metode pengorganisasian komunitas dan advokasi untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak konstitusional, mencakup hak sipil-politik (Sipol) dan hak ekonomi, sosial, serta budaya (Ekosob); (c) mengubah kebijakan dan menjadi bagian dari/dalam struktur politik Negara.
Peran aktivis-intelektual berada di antara urusan negara, private sector, dan rumah tangga (triadic relation). Sejarah menggambarkan aktivisme masyarakat sipil selalu dalam relasi timpang (dominasI-subordinasi negara); Aparatus, korporasi sukses mengendalikan masyarakat sipil melalui proses hegemoni, represi, dan coersi. Tetapi, sejarah juga mencatat formasi kaum intelektual-aktivis melancarkan kontra-hegemoni bersama kelas-kelas subaltern seperti buruh, petani, masyarakat adat, kaum miskin kota, dan kelompok minoritas (Luden, 2002: Meenakshi, 2006; Katz, 2020).
Berdasar pada skema relasi triadik Negara – Masyarakat Sipil – Pasar, setidaknya ada empat pola siasat golongan aktivis-intelektual dalam dua dekade terakhir. Penggolongan ini berdasarkan pengalaman aktivisme penulis bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas warga kampung kota dan kelas pekerja di perkotaan.
Pertama, bersiasat mempertahankan misi pemberdayaan untuk keberdayaan. Cara ini lazim dikenal dengan gerakan keswadayaan, yang mengandaikan aktivis dapat memenuhi kebutuhan sendiri (self-fullfillment) tanpa harus bergantung pada kekuasaan. Aktivisme di ranah ini mengutamakan strategi pembelajaran, pelayanan dasar, dan pendampingan individu, kelompok. Mereka lebih cenderung bermitra dengan kekuatan ekonomi (filantropis).
Kedua, bersiasat meningkatkan misi pemberdayaan untuk mengubah kebijakan. Aktivis-intelektual di ranah ini menyasar kewajiban konstitusional Negara atas hak-hak dasar warga. Mereka menjadikan mandat tersebut untuk memproduksi kebijakan pro-rakyat maupun mengubah etik bernegara. Misalnya, memediasi konflik agraria dengan mengajukan konsep tanding (counter-draft) dan mendesak penentu kebijakan (politisi, birokrasi, pengusaha) taat asas keadilan sosial. Golongan aktivis-intelektual ini memosisikan stuktur politik (parpol, legislator, eksekutif) sebagai ‘mitra-oposisi’, bersekutu secara taktis sepanjang menguntungkan agenda perjuangannya.
Ketiga, bersiasat dengan mengadvokasi kebijakan untuk mengubah struktur politik. Aktivis-intelektual di ranah ini mengintervensi proses-proses politik, mirip dengan golongan kedua. Hanya saja mereka mengefektifkan kapasitas profesionalnya dan berafiliasi dengan formasi politik tertentu untuk mengisi ketersediaan struktur kekuasaan dan jabatan publik seperti para komisioner, komisaris. Mereka meyakini, dengan cara itu, produksi pengetahuan dapat dilembagakan dan sumber daya diredistribusi pada tingkat warga maupun kelasnya. Dalam ungkapan aktivis, “mengubah dari dalam”.
Keempat, bersiasat mengalternasi gerakan politik representasi (Demos, 2009). Tiga kecenderungan dalam siasat ini. Pertama, aktivis-intelektual memediasi kepentingan politik komunitas dengan figur politisi yang merepresentasi aspirasi dan kepentingannya, semisal kontrak politik. Kedua, aktivis mengambil peran politik langsung mewakili kepentingan komunitas ke dalam kontestasi politik, misalnya menjadi kandidat. Ketiga, aktivis dan komunitas menginisiasi partai politik. Fenomena terakhir ini merupakan flash-back atau pengulangan dari pola gerakan sosial aktivis pro-demokrasi menjelang Reformasi 1998.
Dalam satu dekade terakhir, terdapat praktik aktivisme, yang boleh dibilang cenderung terpisah dari aktivisme masyarakat sipil, yaitu gerakan literasi dan new media. Ciri aktivisme literasi adalah aktivitas kaum muda berbasis kompetensi dan kecakapan personal yang secara otonom terorganisasi dalam sub-subkomunitas atau ‘kolektif’. Aktivisme literasi terkoneksi dengan new media, yaitu platform digital yang menyediakan akses informasi dan pertukaran pesan. Siapapun, kapanpun, dimanapun dan darimanapun dapat berkumpul dalam satu perangkat elektronik gawai sepanjang tersedia pulsa dalam jaringan; “kita hidup bersama media, bahkan hidup dalam dunia yang dibentuk media” (Hepp, 2019).
Sejauh penulis amati, ciri aktivisme budaya media – selain memproduksi wacana, menggerakkan berbagai segmen komunitas – terutama generasi milineal dan gen-Z ke dalam platform kolaborasi – mereka juga ‘mendisrupsi’ kebiasaan publik hingga mengubah kebijakan politik secara langsung (real-time) seperti dalam wacana new-speak (Nordquist, 2025); “bareng warga”; “no viral no justice”; “brave pink hero green”, “17+8”.
Penutup: Detik ini, sejumlah pegiat aktivisme sosial berada dalam situasi kerentanan. Situasi yang paling mudah diukur adalah kerentanan usia, rerata 60-an tahun. Artinya, terjadi defisit usia tua, diikuti surplus usia muda. Pada detik yang sama, aktivisme sosial menghadapi tantangan kebudayaan, bagaimana mentransformasikan nilai kepemimpinan dan kecendekiaan, intelektualitas (sekiranya ada) secara berkelanjutan dari masa lalu ke masa depan dalam suasana hiruk-pikuk new media.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar