12 Sep 2025

Persoalan Agensi dalam Gerakan Mahasiswa

M. Nawir
Sekedar menyegarkan ingatan lampau melalui tulisan singkat ini, penulis bermaksud mengaktualkan kembali konsep agency (agensi). Istilah agen berasal dari kata dalam bahasa Inggris agent, berarti ‘perantara’ atau ‘perwakilan’ (agency) yang diperankan seseorang atau pun lembaga (subject). Misalnya, pernyataan “Mahasiswa adalah agen perubahan sosial”, suatu visi yang melekat pada mahasiswa hingga kini. 

Terlebih dahulu (disclaimer) penulis kemukakan bahwa narasi subjektivitas, identitas, dan agensi diakui oleh para pengkaji budaya kontemporer mengandung bias asumsi-asumsi 'rezim kedirian' Barat – the assumptions of the Western ‘regime of the self’ (Berker & Jane, 2016:226). Narasi dominan ini dipicu oleh keprihatinan para filsuf, sosiolog, dan linguis seperti Foucault, Giddens, Stuart Hall terhadap modernitas dan liberalisme era 1990-an. Bahkan Edward Said (1979:3) secara terang-terangan mengeritik wacana politik kebudayaan Barat yang menghegemoni peradaban bangsa Timur (orientalism as a discourse).

Apa itu agensi dalam kajian budaya, dan bagaimana proses pembentukannya dalam wacana subjektivitas dan identitas? Perihal ini diulas secara apik oleh Berker & Jane dalam Cultural Studies: Theory and Practices (2016:277-292).

Agensi merupakan tatanan sosial yang terbentuk atau dibentuk dari para subjek yang terlembagakan. Foucault dalam Berker & Jane (2016:277) memosisikan subjek dalam relasi kekuasaan. Subjek dikonstruksi oleh – atau – produk wacana dominan, dan melalui wacana ini kekuasaan mengatur eksistensi pribadi (subjek) dalam kondisi sosial dan budaya tertentu. 

Pada mulanya subjek menurut Michel Foucault (Sheridan, 1977:138) hanyalah 'tubuh yang patuh' (subjects as ‘docile bodies’) hasil dari pendisiplinan wacana. Dengan kemampuan 'merawat diri' (a mode of ‘care of the self’), subjek memfokuskan perhatian pada hasrat diri sendiri (subject desire) untuk menguraikan, mengenali, dan menyadari dirinya sebagai pribadi yang terlibat dalam aksi dan refleksi (Butler, 1987:5).

Kapasitas ‘teknik diri’ pada subjek Foucault tidak sama dengan kapasitas suatu agensi. Giddens (1984) menelusuri relasi intersubjektivitas dalam suatu tatanan normatif. Ada faktor moral-etis pada diri setiap subjek yang terlembagakan dari masa ke masa. Subjek bukan kelas kosong, tetapi pribadi yang menginternalisasi tatanan budaya melalui interaksi atau transmisi horizontal, vertikal maupun oblique. Giddens menyebutnya proses ‘strukturasi’, yakni cara aktor melembagakan struktur sosial melalui tindakan yang teratur (akulturasi, simulasi, emulasi). Dalam artian di dalam dan melalui aktivitasnya, agen mereproduksi peran yang memungkinkan kapasitas (hasrat) pribadi sejalan dengan norma dan berkesinambungan.

Sebagai ilustrasi, mahasiswa adalah subjek yang merepresentasi identitas golongan terpelajar. Pelabelan identitas ini hasil konstruksi para agen pendidikan melalui diskusi, aksi dan refleksi. Dengan kapasitas subjektifnya, mahasiswa mengadaptasi atau mendisiplinkan diri pada peradaban teknis-digital di luar kapasitas agensi. Peradaban teknis ini mengonstruksi Identitas mahasiswa masa kini menjadi warganet (netizen). Oleh karena agensi terdisrupsi, dan secara revolusioner mengubah corak produksi budaya sehari-hari, identitas kemahasiswaan pun terdiferensiasi dan terdesentralisasi ke dalam jejaring media sosial dengan tingkat otonomi tinggi. Media sosial telah mendeliberasi hasrat subjektif mahasiswa menjadi agen perubahan sosial bercorak radikal.

Dari perspektif modernitas, insan kampus berperan strategis menginisiasi dan mendorong perubahan sosial. Catatan sejarah menunjukkan peran itu mengemuka pada awal pemerintahan Orba. Misalnya, gerakan Malari 1974 merespon Penanaman Modal Asing (Jepang), melahirkan Tritura baru yakni Bubarkan Aspri, Turunkan Harga-harga dan Berantas Korupsi (Padiatra, 08/2015; Widyanti, 21/04/2023; Fathonah, 30/12/2024);  gerakan Otonomi Kampus merespon kebijakan NKK/BKK 1980-an, yang melahirkan Golongan Putih; dan gerakan Reformasi 1998 merespon rezim otoritarian, melahirkan sistem politik multipartai.

Pertanyaannya, wacana dominan apa yang mendasari identitas gerakan kemahasiswaan masa kini, seberapa solid kah?. Sebagaimana dikatakan Hall merujuk Althusser (Berker & Jane, 2016:266): “kita dibentuk oleh apa yang bukan diri kita”. Peranan subjek, demikian pula agensi dibentuk oleh permainan penanda (constituted by the play of signifiers), bukan lagi oleh “siapa” atau agensi itu sendiri. Meskipun relatif sama moralitas politiknya, yaitu kampus sebagai agen perubahan dan sosial-kontrol.

Perihal ini dapat dijelaskan dengan konsep fracturing identity dalam Questions of Cultural Identity (Hall, 1992b:277; Berker, 2016:263). Bahwa identitas dan subjektivitas di era post-modern selalu bergeser atau berubah (fluid) dan karena itu agensi pun relatif cair, terfragmentasi, beragam, dan seringkali kontradiktif.

Semisal memahami peran mahasiswa saat ini sebagai agensi telah berubah, dikonstruksi oleh logika digital (algoritma) beserta nalar korporasi di dalamnya. Menurut Supeli (2013:11) corak teknologi mutakhir ini memang dirancang untuk tidak mencapai keseimbangan. Selain sebagai pengguna, mahasiswa juga memproduksi konten-konten tematik sesuai dengan selera pasar maupun tren isu politik secara terbuka dan live. Dengan bantuan Artificial Intelegence, setiap orang dapat memproduksi wacana. Keterampilan (self-technic) seperti ini rasanya tidak sungguh diajarkan dalam kelas-kelas kuliah.

Harus diakui bahwa platform digital menyediakan arena (agensi?) baru bagi penuturnya (digitally native) – dalam hal ini netizen sebagai agen budaya dan demokratisasi politik. Lawrence Lessig dalam Code: Version 2.0 (2006:2-3) mengklaim bahwa ruang (dunia maya] menjanjikan adanya suatu konstruksi sosial yang tidak dimungkinkan dalam ruang nyata, yakni “freedom without anarchy, control without government, consensus without power”. Walaupun pemerintah dapat membatasi, tetapi perilaku sulit dikendalikan.

Menurut David Bollier dalam Viral Spiral: How the Commoners Built a Digital Republic of Their Own(2008), para commoners atau netizen lebih terpikat pada visi masa depan akan munculnya negara adikuasa kedua yang: (a) tidak berasal dari kerangka konstitusional negara-bangsa melainkan dari kemampuan warganet memproyeksikan perasaan sehari-hari, nilai-nilai sosial dan kreativitas ke panggung dunia; (b) bukan lagi sebuah bangsa melainkan gabungan orang-orang dari seluruh dunia yang membentuk identitas publik baru melalui jejaring-daring; (c) kebangkitan gerakan politik yang tidak berfokus pada legislasi; (d) menerapkan literasi digital agar semua orang menjadi pencipta sekaligus konsumen, dan penyebar budaya.

Mungkin sebagian dari kita merasakan kecemasan membaca platform perjuangan warganet tersebut. Bagi penulis ada semacam tirani media digital yang membuat kita semakin tersisih dari habitat sosial media yang dihuni lebih dari 60% milenial dan gen Z. Republik versi the commoners jelas tidak lagi sama persis dengan cita-cita Republik, dimana kita semua hadir – para agensi yang terfragmentasi itu mengupayakan suatu platform dialog, mempertemukan harapan publik dengan tujuan republik (Strategi Kebudayaan Indonesia 2018).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar