Tanah
di muka bumi ini cukup untuk semua orang, tapi tidak pernah cukup untuk satu
orang yang serakah (Mahatma Gandhi)
Maraknya kasus-kasus tanah yang
menimpa rakyat miskin kota dan kurangnya kepedulian serta keberpihakan
pemerintah yang selalu menguntungkan pemilik modal, menggambarkan betapa
pelanggaran hak azasi manusia, khususnya hak atas tanah dan hak atas perumahan rakyat
miskin kota. Tidak jarang dalam kasus-kasus tanah yang menimpa rakyat miskin
kota melibatkan, bukan hanya pengusaha (pemilik modal), tetapi juga aparat
pemerintah dan penegak hukum yang seharusnya melindungi rakyat. Persekongkolan
jahat seperti ini menjadi rahasia umum dalam kasus-kasus tanah. Besarnya nilai
ekonomis atas tanah dan pemukiman rakyat miskin kota lebih menggoda mereka
daripada mewujudkan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Kami warga Kampung Pisang RT 4
RW 5 kelurahan Maccini Sombala tengah mengalami masalah pertanahan, dan belum
ada upaya penyelesaiannya. Padahal masalah tanah kami ini sudah pernah dibahas dalam
rapat Komisi A DPRD Kota Makassar. Salah satu hasilnya, merekomendasikan kepada
pihak kecamatan untuk mencari solusi melalui musyawarah. Namun sampai sekarang
belum ada tindak lanjut dan penyelesaiannya. Malah pemukiman kami dipagari oleh
pihak yang mengklaim tanah kami, dan secara pihak mereka mengurus sertifikat di
Badan Pertanahan Kota Makassar.
Sehubungan dengan hal tersebut,
kami dari Forum Warga Kampung Pisang RT 4 RW 5 Kelurahan Maccini Sombala
Kecamatan Tamalate mendesak dan menuntut:
(1) Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar menghentikan proses penerbitan sertifikat di atas tanah warga Kampung Pisang RT 4 RW 5 Maccini Sombala, sebelum ada kejelasan penyelesaian kasus tanah tersebut.
(2) Pemerintah Kecamatan Tamalate dan Kelurahan Maccini Sombala mengupayakan penyelesaian kasus tanah kami sesuai kesepakatan di Komisi A DPRD Kota Makassar.