Gagasan Perlindungan Penyandang
Disabilitas di Kabupaten Maros[1]
Oleh Tim Sulisa Matra Bangsa[2]
Penghormatan, pelindungan,
dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban konstitusional
negara. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga
menegaskan tanggung jawab masyarakat menghormati dan memenuhi hak Penyandang
Disabilitas. Undang-undang ini mendasari pembentukan peraturan
perundang-undangan berperspektif HAM.