Dipetik dari Buku Petani & Penguasa:
Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia
(Noer Fauzi, 1999: 64-69)
Terbentuknya
Undang-undang Pokok Agraria melalui proses yang panjang (Harsono,
1970:94 dan seterusnya). Pada 12 Mei 1948 dengan Surat Penetapan
Presiden No. 16, Soekarno menetapkan dibentuknya Panitia Agraria
Yogyakarta (PAY) yang bertugas untuk menyusun hukum agraria baru dan
menetapkan kebijaksanaan politik agraria negara.
