17 Agu 2004

Solidaritas PKL Pelabuhan


https://www.youtube.com/watch?v=rwIIkhIzTK0&t=5s

 https://www.youtube.com/watch?v=rwIIkhIzTK0

RENUNGAN 17 AGUSTUS 2004

Jumat dini hari,  30 Juli 2004 pukul nol-nol

Waktu Indonesia Tengah Tidur Lelap

Kami, perempuan dan anak-anak

Dengan mata masih menyala

Melawan nasib yang tidak berpihak

Di republik ini

Kami, perempuan dan anak-anak

Warga Negara yang sah

Tidak berarti apa-apa

Di dalam otorita pelabuhan

Kayu, rotan dan seragam penguasa

Menghardik kami, perempuan dan anak-anak yatim

Mereka mengusir Kami bak anjing di atas geladak

Mencerca

Memukuli kami dengan kayu, rotan dan seragam kekuasaan

Kami luka

Kami berduka

Kaki lima kami patah

Beribu kata tak berarti apa-apa

Air mata Kami ….

Perempuan dan anak-anak yatim

Tumpah di atas aspal pelabuhan yang dingin

Tak sanggup lagi Kami berkata

Mesjidlah saksi semuanya

Dimana kau simpan wajahmu

Ketika teman sehari-harimu kau hina

Ketika tempatmu makan-minum bersenda gurau

Kau bongkar dengan kaki dan tanganmu

Tuan-tuan telah merampas kemerdekaan Kami

Kau korbankan Kami demi standar keamanan internasional

RENUNGAN 17 AGUSTUS 2004

Sedang standar keamanan lokal pun belum punya

Tuan-tuan memang penguasa

Tetapi sesungguhnya,

Tuhanlah Yang Maha Kuasa

Tuhan …..

Air mata kami dan anak-anak kami

Adalah doa

Jadikan dia ombak selat Makassar

Mengawal kapal-kapal berlabuh selamat di dermaga

Selama itu ada

Kami tetap ada

Karena kemerdekaan adalah cita-cita Kami sepanjang masa

Amin ….

1 Agu 2004

Pernyataan Solidaritas KPRM - Uplink Indonesia


RAKYAT YANG DIGUSUR AKAN 
MENJADI API DALAM SETIAP NASI YANG KITA MAKAN

KAMI yang berasal dari berbagai kampung di Makassar, di antaranya Maccini Sombala, Lette, Barukang, Bontoduri/Andi Tonro, Mangasa, Barukang, Karuwisi, Antang, merasakan bencana masa depan yang kurang-lebih sama, yakni penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha kami – baik yang dilakukan oleh aparat negara (pemerintah), badan usaha milik negara (BUMN) maupun pemilik modal - perorangan.

Peristiwa pembongkaran 18 bangunan milik warga nelayan Pannambungan dan Lette secara paksa adalah contoh nyata bagaimana sikap pemerintah yang anti orang miskin. Dalam kasus ini, pemerintah kota sebagai pelaku utama penggusuran selalu menggunakan alasan IMB, jalur hijau, “daerah kumuh”, “rawan keamanan”. Pemerintah tahunya hanya menggusur, tetapi tidak memiliki konsep bagaimana menata pemukiman yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Padahal, dalam Undang-undang No. 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk menempati/menikmati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman (Pasal 5 ayat 1). Bahkan, UU No. 39/1999 tentang HAM menegaskan bahwa tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu (Pasal 31 ayat 1).

Pembongkaran secara brutal terhadap 93 kios milik pedagang kaki lima (PK-5) pelabuhan Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh Administratur Pelabuhan (Adpel) adalah pelanggaran atas hak-hak ekonomi rakyat miskin. Dalam kasus ini, Pelindo IV dan Adpel sebagai aparat ekonomi negara (BUMN) adalah aktor utama penggusuran. Pihak Adpel selalu menggunakan alasan “standar internasional” untuk menggusur. Padahal penggusuran itu sendiri bertentangan dengan perjanjian internasional PBB tentang hak-hak sosial, ekonomi dan budaya setiap warga negara.

Penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha di Makassar telah mengakibatkan bentrokan fisik dan kerugian materi dan non-materi yang tidak ternilai harganya. Dampaknya jangka panjang, yakni trauma sosial, kesehatan tidak terjamin, pengangguran, dan terlantarnya anak-anak usia sekolah. Artinya, dampak penggusuran akan menambah angka kemiskinan, pada gilirannya mendorong tumbuhnya tindak kriminal.

Hingga kini belum ada usaha yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menyusun konsep alternatif yang melindungi rakyat miskin dari pelaku penggusuran. Yang ada hanyalah rencana memusuhi dan memerangi orang miskin dengan menuding mereka penduduk liar, melanggar aturan, dan berbagai cap jelek lainnya.

Oleh karena itu KAMI, yang bergabung dalam Komite Pembebasan Rakyat Miskin (KPRM) bersama organisasi rakyat sipil lainnya yang anti-penggusuran mendesak DPRD kota dan pemerintah kota untuk segera:

Hentikan penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha rakyat miskin di Makassar. Pecahkan masalah kemiskinan, bukan dengan memerangi orang miskin.

Bentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penyelesaian Masalah Penggusuran Rakyat Miskin Kota.

Kembalikan hak-hak saudara-saudara kami - korban gusuran di Karuwisi, Pannambungan, Lette, PK-5 pelabuhan, dan korban gusuran lainnya.

Makassar, 1 Agustus 2004