3 Jul 2010

Siaran Pers Kongres III KPRM - JRMK Makassar

Merayakan Kongres III KPRM, 15 - 17 Juni 2010
Kota Makassar yang Berkeadilan Sosial
Dengan Pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Hidup Pembangunan kota yang berkeadilan, yang memadukan pengembangan ekonomi dan sosial serta perlindungan lingkungan alam akan dapat terwujud, jika semua pemangku kepentingan dari berbagai latar belakang dan lapisan saling bekerjasama dengan solidaritas tinggi – City Summit Habitat Agenda PBB (Bab I, hal. 1 Juni 1996).
Paradigma pembangunan kota dewasa ini berada di antara dua tuntutan mendasar yang terelakkan, yaitu demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia. Keduanya, ibarat dua sisi mata uang. Pada satu sisi, demokrasi mensyaratkan penegakan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas urusan publik. Pada saat yang sama, penyelenggaraan birokrasi pemerintahan disyaratkan bekerja untuk memenuhi hak-hak konsitusional warga. Paradigma ini menegaskan arti penting kota sebagai locus pengembangan sistim demokrasi yang berkeadilan sosial.
Kota yang sehat memberi kontribusi bagi negara yang sehat. Lingkungan yang bersih dan pertumbuhan ekonomi saling melengkapi satu sama lain. Pada gilirannya menghasilkan semangat warga kota yang memandang dirinya sebagai “stake-owner” atau “pemilik masalah” dalam segala aspek kehidupan sehari-hari. Kota akan berkembang secara sehat dan “berkeadilan” (sustainable of the city) apabila mencakup ciri-ciri berikut ini:
Pertama, birokrasi pelayanan publik yang mengutamakan pemenuhan hak daripada prosedur administratif. Sebegitu pentingnya pelayanan publik, sehingga PBB merayakan Hari Pelayanan Publik Sedunia (Public Service Day) pada setiap tanggal 23 Juni. Setiap tahun PBB memberikan penghargaan kepada negara-negara yang menjamin standar HAM dalam pelayanan publik. Untuk membentuk etos kerja ini, penguatan kapasitas aparat, di samping kontrol atas standar pelayanan prima, sangat diperlukan.
Kedua, sistim penataan ruang kota yang mengutamakan perbaikan pemukiman (up-grading) masyarakat berpenghasilan rendah. Konsep up-grading mencakup pemastian status lahan, perbaikan perumahan, akses air bersih, penghijauan kampung, pertanian kota, dan pengelolaan sampah terpadu. PBB merekomendasikannya, dan telah dijadikan model perencanaan dan pengembangan kota di beberapa negara berkembang seperti Thailand, Brazil, India, dan Kenya.
Ketiga, sistim perencanaan pembangunan yang mengintegrasikan pengembangan infrastruktur publik dengan pemecahan masalah kemiskinan. Musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang seoptimal mungkin merepresentasi kelompok masyarakat marjinal dan rentan, seperti kaum miskin kota, buruh, penyandang cacat, penyandang kusta. Beberapa kota di dunia seperi Porto Allegre dan Kerala dinilai konsisten dan sukses mengembangkan model perencanaan berbasis komunitas akar rumput.
Keempat, alokasi anggaran pembangunan yang memprioritaskan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (EKOSOB) sebagai strategi pengentasan kemiskinan secara menyeluruh dan terukur. Dalam berbagai forum yang difasilitasi sendiri maupun bersama dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil (LSM), semakin mendesak untuk segera merealisasikan APBD Pro Rakyat Miskin. Gagasan ini sekaligus solusi pencegahan korupsi anggaran publik.
Kelima, partisipasi dan pengawasan berbasis organisasi komunitas atau forum warga akan lebih efektif untuk mengukur kinerja dan pencapaian program pembangunan kota dan pelayanan birokrasi. Di tengah rendahnya peran organisasi parpol dan legislatif, organisasi komunitas maupun forum-forum warga, justru secara taktis mengambil peran sebagai mediator dan problem-solver atau “pemecah masalah”.
Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM) adalah salah satu dari sekian banyak organisasi komunitas yang proaktif mewadahi dan mengartikulasikan kepentingan rakyat misin. Sejak tahun 2003, kader-kader KPRM mengadvokasi permasalahan hak-hak Ekosob, dan secara langsung berhadapan dengan aparat birokrasi pelayanan publik di tingkat kampung hingga kota. Sejauh yang bisa dicapai, pemecahan masalah anggota KPRM mencakup pemenuhan hak atas pangan, hak atas pendidikan dan kesehatan, hak identitas, hak atas tanah, air bersih, serta lapangan kerja.
Pada Kongres III tahun 2010 ini, KPRM mengajak para-pihak yang berkepentingan (stake-holder) untuk bekerja sama mewujudkan kota Makassar yang berkeadilan sosial. KPRM menegaskan pentingnya pemerintahan kota mengembangkan tiga hal:
1. Menjadikan standar umum hak-hak asasi manusia sebagai standar kinerja Birokrasi Pelayanan Publik untuk menjamin kemudahan, keterjangkauan, dan kenyamanan – khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
2. Menerapkan model Perbaikan Kampung (Up-grading) dan Berbagi Lahan (Land-sharing) sebagai alternatif penyelesaian masalah penataan ruang kota dan pemukiman rakyat miskin.
3. Mencanangkan APBD Pro Rakyat Miskin Tahun 2011 sebagai wujud perencanaan pembangunan yang partisipatif, anti-korupsi, terbuka dan bertanggung jawab kepada publik.
Makassar, 15 Juni 2010
JARINGAN RAKYAT MISKIN KOTA - KPRM MAKASSAR
BELAJAR, BERORGANISASI, BERJUANG UNTUK SEJAHTERA!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar