Oleh M. Nawir
Badan Usaha Milik
Rakyat, disingkat BUMR merupakan konsep pengembangan ekonomi rakyat
yang mempertautkan kemandirian usaha rakyat, khususnya di sektor
informal dengan penguatan organisasi dan daya tawar politik
(political gain). Dengan cara itu, sebuah badan usaha
merupakan jejaring sosial-ekonomi nyata yang berbasis organisasi
pekerja miskin perkotaan. Konsep ini dikembangkan untuk melengkapi
tahapan pengorganisasian komunitas, khususnya kelas pekerja informal
perkotaan. Tahapan yang dimaksud adalah kegiatan sosial yang
terorganisasi yang digerakkan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang
sadar organisasi serta jaringan. Tahapan tersebut mengindikasikan
pentingnya organisasi mengupayakan kesejahteraan (ekonomi),
pelayanan sosial, dan kesetaraan politik. Ketiga hal tersebut menjadi
prasyarat yang menjamin keberlangsungan entitas sub-kultur organisasi
rakyat. Pada gilirannya, gerakan ekonomi ini akan memampukan rumah
tangga miskin, khususnya keluarga kelas pekerja (buruh) informal
maupun formal dalam mencegah dan mengatasi kerentanan sosial-ekonomi
dengan pengorganisasian unit usaha dan pemenuhan hak-hak politik.