M. Nawir
Bahasa
Indonesia kesulitan mendefinisikan kata paralegal.
Sejauh yang diketahui, paralegal merujuk pada subjek dan kegiatan yang
menyertai profesi kepengacaraan. Seorang paralegal diposisikan sebagai
“pembantu” pengacara, laiknya hubungan paramedis dengan dokternya. Pengertian
ini merujuk pada praktik paralegal yang dikembangkan organisasi bantuan hukum
di beberapa negara maju.