12 Jun 2017

PENGKADERAN DI DESA

M. Nawir
Tulisan singkat ini hendak memaknai istilah kader dewasa ini. Penulis terinspirasi oleh pengalaman menfasilitasi pelatihan Kader Pembangunan Masyarakat Desa (KPMD) di beberapa desa bersama Tim Pemandu Balai Latihan Masyarakat (Balatmas) Makassar. Penulis berharap, tulisan ini dapat memperkaya visi dan misi pembangunan desa dari perspektif pengorganisasian kader desa.
Istilah Kader
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan Kader sebagai seseorang yang diharapkan berperan penting dalam pemerintahan, partai politik maupun dinas kemiliteran. Dalam pengertian ini, kader adalah calon pemimpin, pengemban dan pelanjut misi organisasi di masa depan. Sebagai syarat utamanya, seorang kader harus  melalui pendidikan maupun pelatihan khusus, yaitu pengkaderan
Pengertian klasik kader merujuk pada sejarah penggunaan kata Cadre, yang secara harfiah berarti “bingkai”. Pada mulanya penyebutan kata Le Cadre dalam bahasa Perancis (kadr), yang berasal dari kata qudro dari bahasa Italia atau pun quadrum dalam bahasa Latin. Pada abad ke-19, kata cadre diadaptasi ke dalam bahasa Inggris-Amerika dengan penyebutan dan makna yang berbeda hingga kini. Dari le cadre berarti frame, container, box, space (on a form), setting, scope, framework menjadi cadre yang berarti ‘anak didik’ suatu organisasi.
Pengkaderan dalam suatu organisasi merupakan proses “membingkai” atau pun membentuk sikap-mental, wawasan dan keahlian anggotanya. Proses pembentukannya terutama melalui pelatihan dan praktik lapang. Hasil yang hendak dicapai adalah adanya kader-kader yang loyal mengabdi pada misi dan tujuan organisasi. Kader-kader yang teruji mengemban misi organisasi akan menjadi generasi pelanjut kepemimpinan organisasi.
Pada masa perjuangan kemerdekaan hingga pemerintahan Orde Lama, pengertian kader merujuk pada aktivitas organisasi sosial kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, dan partai politik (orsospol). Istilah lain yang merujuk pada konsep kader seperti laskar, antek-antek, bahkan mata-mata suatu organisasi militer maupun organisasi bawah tanah.
Pada masa Orde Baru, konsep kader digunakan dalam konteks pembangunan, misalnya, kader Kelompencapir, kader Posyandu, kader organiasi Pemuda/Karang Taruna, kader Siaga Bencana. Pengertian ini memerankan kader sebagai agen pembangunan nasional, sehingga maknanya bergeser dari konteks pergerakan atau pun perubahan sosial.
Belakangan ini, istilah kader kembali digunakan secara massif dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (KPMD). Setidaknya, singkatan KPMD menggantikan konsep kelembagaan masyarakat desa dalam program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dan, kemudian Undang-undang Desa No. 6/2014 dan Permendesa No. 3/2015 menegaskan Kader sebagai salah satu unsur utama dalam Pendampingan Desa, di samping pendamping desa (tenaga ahli) dan pihak ketiga.
Kader dan Kades
Kader dan Kades adalah dua kata yang mengemuka dalam program pemberdayaan masyarakat desa. Kedua kata tersebut merujuk pada figur, fungsi, dan jabatan. Peraturan-perundangan tentang desa memposisikan Kader sebagai representasi kelembagaan masyarakat desa, sedangkan Kades adalah representasi pemerintahan desa. Pemaknaan dari kedua aktor desa tersebut menegaskan relasi Kader dan Kades yang saling melengkapi sekaligus menguatkan pembangunan desa, yakni penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Secara khusus, Kader adalah ‘orang kepercayaan’ kepala desa, misalnya rekrutmen kader ditetapkan melalui Surat Keputusan Kades. Dengan begitu, pendidikan kader tidak semata-mata ditujukan pada penguatan kapasitas dan fungsi dalam pembangunan desa. Lebih dari itu pendidikan atau pun pemberdayaan kader merupakan usaha strategis membangun kepemimpinan pemerintahan desa.
Penting dikemukakan bahwa keberadaan kader (KPMD) dalam pendampingan desa (Permendesa NO. 3/2015) sangat berbeda dengan Pendamping Desa (PD). Aspek utama pembedanya, yaitu kader KPMD dipilih melalui musyawarah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Sedangkan pendamping desa adalah tenaga ahli yang direkrut oleh kementerian desa melalui seleksi ujian tertulis maupun wawancara.     
Masalah yang kemudian muncul saat ini, di antaranya kader KPMD menuntut pembiayaan dari Dana Desa sebagaimana terjadi pada masa PNPM. Tuntutan ini cukup beralasan, mengingat peran kader sejalan dengan tugas pendampingan masyarakat, yakni sebagai pelopor, penggerak, mediator, sekaligus pelaksana pembangunan desa. Persoalan ini menjadi diadvokasi oleh para kader di tingkat desa hingga kabupaten. Hasilnya, pemdes sungguh-sungguh menjadikan KPMD sebagai tim kerja yang memperoleh insentif atau biaya operasional kader. Ada juga yang menunggu peraturan bupati. 
Problem lainnya, sejumlah kader merasa tersingkir atau tidak dilibatkan dalam perencanaan desa. Dalam beberapa contoh kasus, kader yang kehilangan akses dari pemerintahan desa disebabkan proses politik Pilkades. Kader-kader yang memenangkan calon Kadesnya otomatis menjadi lingkar inti dalam pembangunan desa. Mereka yang kalah, serta merta merasa berada di luar arena pembangunan desa.
Misi Pendidikan Kader
Pendidikan dan pelatihan kader KPMD menjadi penting artinya dalam memetakan dan memediasi konflik kepentingan dalam pembangunan desa. Dalam hal ini, misi utamanya adalah membangun desa yang bertenaga secara sosial. Maksudnya agar sebanyak mungkin aktor penggerak desa yang – bukan hanya mengelola (menikmati) dana desa – tetapi juga mengontrol gerak pembangunan desa.
Pendidikan kader desa juga bertujuan menginisiasi program strategis pembangunan desa, misalnya pelayanan dasar, ekonomi kreatif, resolusi konflik, dan mitigasi bencana. Inisiatif-inisiatif seperti ini nyaris terabaikan dalam musrenbangdes. Sudah lazim, rata-rata 70% dana dana desa dalam APBDes dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, terutama jalan, drainase, bangunan, dibawah kelola dan kontrol kepala desa beserta tim pembangunannya.
Pada umumnya pembangunan infrastruktur bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga. Pembangunan infrastruktur juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga. Pada gilirannya, pembangunan jalan desa dapat mendorong pertumbuhan ekonomi warga. Yang luput dari asumsi itu bahwa aksesibilitas dan mobilitas yang tinggi biasanya diikuti dengan biaya sosial dan ekonomi yang tinggi pula, misalnya tingkat kecelakaan, polusi, bahkan gangguan ketertiban umum.
Pada akhirnya sasaran pokok pendidikan KPMD adalah menggalang sebanyak mungkin kader dan warga desa dalam pemanfaatan dana desa, pemeliharaan, dan pelestarian hasil-hasil pembangunan. Sebagaimana yang terumuskan dalam peraturan-perundang-undangan, peran kader mencakup aspek pembangunan berikut ini:
Bidang
Substansi Tugas
Daftar Kegiatan
Insfra-struktur
Pemanfaatan dan pemeliharaan
Tambatan perahu, jalan pemukiman, jalan desa antar pemukiman ke wilayah pertanian, pembangkit listrik tenaga air, perumahan
Sarana dan prasarana kesehatan
Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
Air bersih berskala desa, sanitasi lingkungan, pelayanan kesehatan
Sarana dan Prasarana Ekonomi
Pengembangan usaha akonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan
Pasar desa, BUMDes, penggilingan padi, pembukaan lahan pertanian, usaha hasil hutan, kolam ikan, pelelangan ikan, gudang pendingin, tambak garam, kandang ternak
Lingkungan hidup
Pelestarian
Penghijauan, pembibitan. pemeliharaan hutan bakau, perlindungan sumber mata air, pembersihan daerah aliran sungai
Penutup
Pelatihan kader desa merupakan bentuk pendidikan karakter kepemimpinan, lebih dari sekadar menguatkan kapasitas warga desa sebagai agen pembangunan desa. Pendidikan kader yang sesungguhnya adalah pengkaderan bagi warga desa dalam memajukan pemerintahan desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar