Buku Seri: Pengalaman Partisipasi Masyarakat
Arkom Makassar dan Litbang PUPR Provinsi Sulsel
M. Nawir
Arsitek Pendamping Masyarakat
Konsep pendampingan masyarakat terakomodasi dalam Undang-Undang Arsitek Nomor
6 Tahun 2017. Pada Pasal 4 (c), salah satu bentuk layanan arsitek (non-teknis)
adalah pendampingan masyarakat dan bermitra dengan kelompok lainnya.
Penjelasan mengenai arsitek pendamping masyarakat merujuk pada banyak
praktik community architect sesuai
dengan subjek yang melakukannya. Misalnya, proyek perkotaan dan perdesaan yang
dibiayai Bank Dunia (P2KP, PNPM, Kotaku) melibatkan arsitek sebagai tenaga profesional
pendamping masyarakat. Mereka yang bekerja secara mandiri menyebut diri sebagai
“arsitek telanjang kaki” (barefoot
architect) yang lebih menekankan aspek praktiknya.
Pendekatan Community Architect[1] (CA) merupakan
pengembangan dari Community Barefoot
Architect (CBA) yang dipraktikkan di Amerika dan Inggris (RIBA) tahun
70-an. Pada pertemuan Union International of Architect (UIA) di Jakarta (1979), salah satu model CBA yang
menjadi rujukan adalah karya John Turner, Black
Road Project di Amerika. Karya ini mewakili pendekatan yang inovatif dari
perspektif arsitektur komunitas. Peran arsitek sebagai anggota masyarakat
adalah penggerak dan pendidik yang membantu warga memperbaiki lingkungan hidup
mereka sendiri. Transfer teknologi menjadi bagian dari proses dalam desain dan
rekonstruksi masyarakat.