Perkumpulan sosial-urbanis, bekerja untuk mewujudkan tata kota berkeadilan sosial, ekonomi, dan politik.
13 Mei 2025
11 Mei 2025
MEMBACA ULANG KPRM 2002-2025
Belajar, Berorganisasi, Berjuang untuk Sejahtera
Oleh
M. Nawir[1]
Tulisan
ini merupakan refleksi atas perjuangan kelompok, komunitas warga, serta
organisasi masyarakat sipil, khususnya di kota Makassar dalam dua dekade
terakhir. Salah satu organisasi komunitas yang dapat dijadikan rujukan adalah
KPRM- Komite Perjuangan Rakyat Miskin.
KPRM
adalah organisasi warga miskin perkotaan yang dideklarasikan pada September
2002 di Kota Makassar dalam suatu kegiatan Temu Kota yang diinisiasi oleh aktivis
Ornop. Momen deklarasi KPRM dihadiri oleh beberapa kelompok dari kota Makassar,
Gowa, Bulukumba, Pangkep, dan Sengkang. Para deklarator terdiri dari tujuh
perwakilan komunitas warga, yakni: KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat), PKL
(Pedagang Kaki Lima), Pengemudi Becak, Kelompok Janda Maccini Sombala, dan
Pemulung. Dalam momen ini pula terjadi dialog warga dengan anggota DPRD Kota
Makassar, dan Pemerintah Kota.
Sejak
pendeklarasiannya, KPRM menjadi wadah pendidikan dan pengentasan kemiskinan, khususnya
di sekor layanan publik seperti pemenuhan hak atas pangan (sembako), kesehatan
(BPJS/PKH), pendidikan (KIP/Beasiswa), identitas (Akte/KTP), dan Bansos. Berdasarkan
pengalaman ini, KPRM mencetuskan motto “Belajar, Beroganisasi, Berjuang untuk
Sejahtera”.
Pada
dekade 2004-2014, KPRM bersama Jaringan Rakyat Miskin Kota (Uplink Indonesia)
mengadvokasi hak atas perumahan bagi warga yang terancam penggusuran seperti
kampung Lette, kampung Pisang Maccini Sombala, Bontoduri, Kassi-Kassi, dan Buloa.
Kampung-kampung kota ini hanya beberapa dari sekian banyak pemukiman warga
miskin yang sintas dari penggusuran. Beberapa perkampungan lainnya mengalami
penggusuran secara paksa (force eviction)
akibat ketiadaan solusi dalam konflik pertanahan antara warga versus kelompok
kepentingan ekonomi dan politik dominan.
Seiring
dengan banyaknya sengketa pertanahan yang rumit, mengancam dan mengorbankan
petani dan warga miskin perkotaan, Pemerintah RI melalui Perpres 62/2023
tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menata ulang kebijakan
pertanahan dalam rangka mengatasi potensi dan manifestasi konflik agraria,
termasuk di perkotaan. Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria (RA) dilaksanakan
melalui strategi: (1) Legalisasi aset; (2) Redistribusi tanah; (3) Pemberdayaan
ekonomi Subjek RA; (4) Kelembagaan RA; dan 5) Partisipasi masyarakat. Kelima
strategi ini menjadi rujukan instruksional bagi Pemda/Pemkot untuk memasukkan
program RA dalam perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran
pendapatan belanja daerah (APBD). Konsekuensinya, capaian pelaksanaan RA merupakan
indikator kinerja Pemda sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (2): “Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan pelaksanaan RA di
daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemda.”
Penulis
memaknai refleksi atas KPRM adalah perjuangan warga menuntut hak-hak
konstitusional atas kota, yang merupakan tanggung jawab pemerintah untuk
mewujudkannya. Hak atas kota (right of
the city) sebagaimana dimaksud para ahli adalah Hak Asasi Manusia dalam kepemilikan
pribadi maupun kolektif. Secara konstitusional hak atas kota sangat jelas
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yakni hak atas
informasi yang transparan, hak atas kecukupan pangan, hak atas pendidikan yang
terjangkau, hak atas layanan kesehatan berkualitas, hak atas perumahan layak
huni, dan tentu saja kepastian hukum atas tanah tempat tinggal dan berusaha.
Persoalannya, seringkali aspirasi warga kota terabaikan, dan secara sepihak
pemerintah lebih mengedepankan aspirasi kelompok kepentingan dominan seperti
pengembang, mafia tanah, termasuk kebijakan pembangunan untuk kepentingan umum.
Padahal sejarah kota Makassar adalah sejarah pembentukan ruang hidup bersama
warga setempat, pendatang, dan tentunya aparat birokrasi pemerintah. Tidak
mungkin kota ini dibangun hanya oleh pengembang atau pun pemerintah. Kota
Makassar adalah produk warga Makassar dari manapun asalnya (common space) sejak
zaman kolonial hingga era globalisasi.
Tidak cukup dengan kebijakan afirmatif pemerintah kota dalam memberikan layanan dan memenuhi kebutuhan dasar warga. Ada hak fundamental karena itu bersifat universal yang harus dipenuhi pemerintah, yakni kesetaraan hak dalam perencanaan pembanguna kota. Partisipasi warga dalam Musrenbang hanya satu mekanisme. Namun, partisipasi yang sesungguhnya adalah pelibatan warga dalam pembangunan berdasarkan pengalaman hidup mereka sehari-hari agar tepat sasaran, berdaya dan berhasil guna. Agar hasil pembangunan tidak mubasir, pemerintah sudah seharusnya melembagakan “apa maunya warga”, “bagaimana cara memenuhinya”, dan “bagaimana mengatasi keterbatasan yang ada” dengan kebijakan efisiensi belakangan ini.
Pengalaman dua puluh tiga tahun KPRM memberikan pemahaman: pertama, mereka merepresentasi pandangan dunia, cara hidup, dan kelembagaan warga sehari-hari hasil dari dinamika sosial, politik, dan sejarah kota. Budaya urban warga miskin perkotaan adalah hasil dari perjuangan mereka untuk bertahan (adaptasi, resistensi, kompromi) dalam kondisi yang sulit. Kedua, sebagai komunitas budaya, mereka memproduksi pengetahuan tentang bagaimana berbagi lahan (land-sharing) dan menata pemukiman (upgrading) sebagai solusi keterbatasan ruang hunian. Ketiga, mereka terorganisasi dalam kegiatan arisan, tabungan, gade-gade, warung kopi, koperasi, urban farming, dan berbagai hiburan maupun seni kampungan. Keempat, mereka adalah orang-orang kosmopolitan, dan menjadi bagian penting dari gerakan masyarakat sipil dan masyarakat politik. Dalam skala tertentu, mereka berkontribusi membangun Makassar “kota kuliner enak”, “kota inklusif”, dan “kota dunia”. Kelima, tidak cukup dengan pelayanan, pemerintah kota harus menjamin kepastian dan keamanan bermukim karena hal ini merupakan prasyarat bagi warga untuk hidup layak dan produktif bagi masa depan keluarga, anak-anak dan cucu mereka. (dimuat Tribun Timur.com 10/05/2025: Membaca Ulang KPRM 2002 - 2025: Belajar, Berorganisasi, Berjuang untuk Sejahtera - Tribun-timur.com)
[1] Ketua
Dewan Pengawas Koperasi Konsumen KPRM
9 Mei 2025
Mappinawang: Memori Kolektif Aktivis
Pepatah
Melayu lama: Harimau mati meninggalkan belang, Gajah mati meninggalkan
gading – dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti orang yang
berjasa akan selalu disebut-sebut oleh orang (hidup) walaupun telah pergi
selamanya. Orang hidup lazim mengenang orang mati itu dalam sebutan almarhum
atau almarhumah, “orang yang dirahmati Allah SWT”.
Mappinawang,
pergi meninggalkan nama baik beserta kebaikannya. Secara moral, segala
keburukan almarhum semasa hidup telah terhapus karena hal itu merupakan
kewajiban kita untuk melupakannya. Baik kelebihan maupun kekurangan almarhum
lebur dalam makna pembelajaran (hikmah), teladan kebaikan. Inilah yang dimaksud
peribahasa di atas, “jasa baik” almarhum patut dikenang sepanjang masa.
Tulisan ini bermaksud mengawetkan nilai budaya aktivisme dari rekonstruksi pengalaman pribadi untuk memetik hikmah dari suatu konteks peristiwa dan aktor masa lampau. Pada prinsipnya, transmisi budaya merupakan proses keberlanjutan makna dari masa lalu ke masa kini. Oleh karena itu, penulis memaknai pengalaman lampau itu sebagai metode penerusan nilai dan pengetahuan dari senior kepada yunior.
Sebagaimana
namanya, Mappinawang berakar dari kata dalam Bahasa Makassar “minawang”,
berarti “mengikut”. Minawang itu sendiri adalah konsep kepengikutan dalam kebudayaan
Bugis-Makassar. Minawang merupakan cetak dasar pola relasi “patron-klien” masyarakat
Sulawesi Selatan[1].
Sehingga dapatlah dikatakan kata “mappinawang” bermakna “orang yang patut
diikuti atau panutan”.
Saya
mengenal dan berinteraksi dengan almarhum Mappinawang pada dekade 1990-an
semasa dia menjabat direktur LBH Makassar jelang Reformasi 1998. Sebelumnya,
saya mengenal LBH Makassar melalui almarhumah Zohra Andi Baso, Ketua YLK Sulsel
semasa kepemimpinan almarhum Andi Rudyanto Asapa, SH (1992), kemudian Nasiruddin
Pasigai, SH (1993-1996). Semasa kepemimpinan Mappinawang inilah saya sering
bekerjasama dalam kegiatan advokasi.
Bersama
mendiang Hasbi Abdullah, SH, direktur LBH Makassar 2004-2007, saya terlibat
dalam Tim Advokasi “Proyek Reklamasi Pantai Losari/Tanjung Bunga”. Mappinawang menjadi
koordinator, dan saya diminta kawan-kawan LBH menjadi sekretaris atau lebih
pasnya notulis lantaran rajin menulis siaran pers. Kami menyebutnya reklamasi
pantai Losari karena pemerintah kota Makassar memberikan izin
investor/pengembang PT GMTDC (Gowa Makassar Tourism Development Corporation)[2]
membangun jalan penghubung Losari – Barombong sejauh 2 kilometer, yang kini
kita kenal Jalan Metro Tanjung Bunga.
Advokasi
kasus reklamasi pantai Losari reda bukan oleh represi, tetapi akibat kerusuhan
rasial[3]
yang dipicu pembunuhan oleh pengidap gangguan jiwa terhadap bocah berusia 9
tahun sepulang mengaji di sekitaran jalan Kumala. Tidak lama berselang, para
senior dan aktivis organisasi masyarakat sipil diundang rapat oleh Pangdam
Kodam VII Wirabuana Jenderal Agum Gumelar untuk berdialog dengan Pemerintah Daerah
dan Pengembang Lippo Group mewakili PT GMTDC.
Ringkas
cerita, momen kerja advokasi itu membuat saya semakin mengenal kepribadian
almarhum Mappinawang, dan para senior lainnya. Beberapa memori kolektif yang
bagi saya sangat berkesan antara lain:
Pertama,
Kepada Yth. Andi Mappinawang, SH Direktur LBH Makassar di Tempat. Saya
seringkali menyebut atau menulis surat dari YLK Sulsel kepada almarhum seperti
itu. Tetapi, almarhum tidak pernah juga mengoreksi sebutan saya itu secara
pribadi maupun dalam pertemuan diskusi. Yang saya ingat, almarhum diam atau
senyum simpul saja ketika saya menyebutnya “andi”. Saya mengakui, selain
pengaruh senioritas berlatar feudal masa itu, saya sungguh menghormati penampilan
almarhum di berbagai forum. Penampilannya semi-formal, berbahasa minus
hiperbola atau pun sarkastis, dan sering mengambil keputusan secara bijak.
Kedua,
Pak Mappi dan Kak Mappi. Demikian saya sering menyapa almarhum
Mappinawang. Bagi kolega Lembaga Bantuan Hukum dan aktivis lazim menyapa
almarhum Mappi dan Kak Mappi. Penyebutan ini menegaskan sifat dasar kesesamaan
sosial (egalitarian), yang bertolak belakang dengan keberbedaan posisi seperti
dalam pola relasi majikan-buruh atau ajjoareng-joa. Suatu ciri relasi patronase[4]
dalam aktivisme sosial hingga kini.
Ketiga,
Orang Selayar. Lama juga saya baru tahu ternyata Mappinawang orang
Selayar. Saya hanya mengira-ngira Mappinawang orang Bugis. Hal ini menjadi
kelaziman dalam relasi aktivisme. Dalam interaksi di antara para aktivis,
seringkali tidak mempertanyakan identitas kedaerahan atau pun asal-usul etnisitas.
Umumya identitas seperti ini hanya dikenali dari logat dan dialek bahasa,
kemudian diterima begitu saja. Lebih sering mereka memandang sesama sebagai
teman diskusi, dan terutama pada peran-peran aktivisme seperti latar belakang
organisasi, dan ideologi perjuangannya, tidak pada posisi dan jabatan.
Keempat,
Alumni Unhas. Latar dan strata pendidikan juga bukan merupakan identitas
yang diutamakan dalam relasi akrivisme. Satu pengecualian bagi aktivis bantuan
hukum atau pengacara seperti Mappinawang, SH sebagai persyaratan tugas-tugas
profesional. Umumnya aktivis tidak menuliskan gelar akademik di depan atau
belakang nama. Bahkan saya baru tahu dari Pahir Halim, SH mantan Ketua KPID
Sulsel bahwa Mappinawang adalah alumni Fakultas Hukum Unhas Angkatan 1982,
seletting dengan Prof. Aswanto, SH.MH.
Kelima,
Mappinawang dan Adnan Buyung Nasution. Dari Pahir Halim pula saya
mengenal karakter dasar almarhum yang rendah hati. Suatu masa pasca menjabat
direktur LBH Makassar, Mappinawang diminta oleh Adnan Buyung Nasution ke
Jakarta untuk memimpin YLBHI. Namun, tidak lebih dari dua tahun, Mappinawang
kembali ke Makassar. Hal ini yang membuat Adnan Buyung penasaran karena
Mappinawang terkesan tidak menghargai permintaan seniornya itu. Konon Adnan
Buyung menilai Mappinawang cocok memimpin YLBHI karena dinilai berkarakter dan
berintegritas pada profesi pembela keadilan di level nasional. Seperti yang
diceritakan Pahir, kabarnya Mappinawang tidak betah kerja di Jakarta. Mungkin di
benak almarhum, geopolitik Jakarta terlalu kejam bagi para pembela HAM. Dengan
kesederhanaan pikiran itu, dia meninggalkan Jakarta dan mendirikan Mappinawang
& Partners.
Keenam,
Pejuang Perlindungan Anak. Almarhum Mappinawang adalah Dewan Pembina
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan. Di tengah kesibukannya
sebagai komisioner KPUD Sulsel, Mappinawang hadir, duduk bersilah, dan berorasi
di tengah ratusan anak dari keluarga miskin dalam Perayaan Hari Anak Nasional
2007 di depan Monumen Mandala. Almarhum memberikan semangat kepada keluarga
miskin yang tergabung dalam Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM) untuk
menuntut Hak Anak mendapatkan pendidikan gratis.
Hikmah dari rekonstruksi pengalaman lampau adalah pentingnya mentransmisikan nilai-nilai kebaikan dan keteladanan dari orang-orang yang dirahmati Allah SWT (almarhum): Pertama, mempertautkan pengalaman lampau dalam kehidupan masa kini semakin terasa dibutuhkan untuk merawat nilai dasar aktivisme sosial; Kedua, menarasikan kembali sepak terjang para pendahulu hanyalah satu sisi – lebih dari sekadar mengaktualkan ketokohan adalah cara kita merawat memori kolektif tentang kesetiaan pada misi perjuangan membela kaum tertindas; Ketiga, Mappinawang dan deretan nama sahabat yang telah mendahului kita memberikan pesan bahwa surplus demografi “usia muda” berarti pula defisit “usia tua”.
Makassar,
24 Pebruari 2025
*Penulis
adalah alumni FIB Unhas (1987-1994), Pengurus YLK Sulsel (1994–sekarang), Dewan
Nasional Walhi Sulsel (1996-1999), Fasilitator KPRM (2002–2014).
[1] Minawang:
Hubungan Patron Klien di Sulawesi Selatan, Heddy Shri Ahimsa-Putra, 1988
[2]
Didirikan pada tahun 1991. Sejak 1994 Lippo Group merupakan investor utama. Menyambut
tren global “Water Front City” (Kota Pantai), pemerintah kota Makassar
melakukan pembebasan lahan untuk proyek Tanjung Bunga. Sesuai dengan dokumen
AMDAL (1996), pembangunan proyek Tanjung Bunga mencakup wilayah Makassar dan
Gowa seluas 5000 Ha. Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar kemudian turut menjadi
pemegang saham. https://www.tanjungbunga.com/tentang-kami/,
https://www.idnfinancials.com/id/GMTD/PT-Gowa-Makassar-Tourism-Development-Tbk
[3] https://sulsel.idntimes.com/news/sulsel/abdurrahman/sebelum-jakarta-kerusuhan-rasial-pecah-di-makassar-pada
[4] James Scott (1983) dalam Ahimsa (1988), merinci relasi patronase adalah hubungan normatif yang berbeda dengan hubungan kekerabatan. Norma yang mengatur hubungan patronase bersifat umum, mengandung unsur nilai bahwa seharusnya seseorang menghormati orang yang membantunya, tidak mencederainya. Bahwa hubungan patron klien tidak dimunculkan secara sepihak, melainkan diciptakan bersama sebagai pedoman bekerjasama.