Tahun 2011 ditutup
dengan serangkaian peristiwa kekerasan yang memilukan. Ironisnya
kekerasan tersebut dilakukan Negara terhadap rakyatnya sendiri. Kasus
kekerasan di Mesuji dan Bima merupakan puncak gunung es dari
banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh Negara terhadap warga
negara. Negara yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi
centeng pengusaha yang menhilangkan nyawa warga atas nama penegakkan
hukum. Saluran- saluran formal yang tersedia macet dan tidak memberi
harapan. Kasus bakar diri yang dilakukan seorang mahasiswa Bung Karno
menunujukkan indikasi frustasinya rakyat terhadap prilaku penguasa
dan macetnya saluran formal.
Faktor pemicu dari
kasus kasus terebut adalah konflik perebutan lahan (agraria) yang
dilakukan pengusaha terhadap lahan milik warga. Untuk rakyat, lahan
bukan saja menjadi tempat tinggal tetapi juga sumber kehidupan. Lahan
merupakan bagian dari budaya dan masa depan rakyat. Tetapi untuk
pengusaha dan penguasa, lahan hanya sebagai angka-angka yang bisa
dikomersilkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Terjadi
tabrakan kepentingan yang berakhir dengan kekerasan. Negara telah
menjadi centeng pengusaha yang melindungi kepentingan pemilik modal.
Kekerasan negara
terhadap rakyat miskin yang dipicu oleh konflik tanah juga sering
terjadi di kota. Ruang kota sudah dikapling oleh pemilik modal yang
dibeking oleh penguasa. Rakyat miskin terpinggir di kampung-kampung
kumuh. Yang lebih parah mereka dianggap illegal di negaranya sendiri
sehingga dianggap patut disingkirkan dari kota. Penggusuran kampung,
penangkapan pekerja jalanan (pengamen, PKL) masih sering terjadi.
Inisiatif
pemerintah melakukan berbagai program penanggulangan kemiskinan tidak
berdampak secara mendasar terhadap perubahan kondisi kemiskinan.
Kemiskinan masih digunakan pemrintah untuk kepentingan pencitraan.
Data angka kemiskinan yang diklaim menurun versi pemerintah
berbanding terbalik dengan kenyataan, kemiskinan masih jadi
pemandangan sehari-hari. Tidak sulit menemukan pengemis di
sudut-sudut jalan, warga yang tinggal di kolong jembatan, pinggir rel
kereta api dan pinggir sungai. 58 jenis program kemiskinan yang
tersebar di 19 kementerian berjalan tumpang tindih tanpa koordinasi.
Ukuran kemiskinan yang digunakan sangat materialistik. Rasa aman dan
perlindungan dari kekerasan tidak menjadi ukuran. Kondisi kemiskinan
jauh lebih kompleks dan tidak bisa ditangani hanya dengan
program lipstic seperti Raskin, PNPM mandiri dan
sejenisnya.
Penanganan
permasalahan kemiskinan harus dilakukan dengan sudut pandang
pemenuhan hak-hak asasi dan prinsip pemberdayaan artinya, tidak hanya
pemenuhan kebutuhan kesejahteraan material ekonomis saja, tetapi
termasuk juga kebutuhan akan rasa aman, kebebasan berekspresi,
berpendapat dan berorganisasi, dan dilaksanakan dengan mengedepankan
partisipasi aktif warga miskin sebagai pemilik masalah. Kami
Urban Poor Consortium bersama jaringan rakyat miskin nasional
menuntut kepada pemerintah untuk
- Memenuhi hak-hak dasar warga Negara; hak atas tanah dan tempat tinggal, lapangan kerja, kesehatan, pendidikan yang berkualitas
- Menghentikan kekerasan terhadap rakyat dan mengusut tuntas semua pelaku kekerasan secara hokum mulai dari pembuat kebijakan sampai pelaku lapangan
- Mencabut semua kebijakan pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah yang meminggirkan hak-hak rakyat miskin
- Mengevaluasi dan merivisi program-program penenggulangan kemiskinan dengan mengubah paradigma kemiskinan yang materialistic menjadi yang lebih holistic dan menghargai hak-hak asasi manusia
- Menghentikan operasional perusahaan modal besar yang telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak warga
- Melakukan land reform secara mendasar dan menata ulang penguasaan dan kepemilikan tanah yang lebih adil untuk rakyat miskin
Jakarta 31 Desember
2011
UPC (Urban Poor
Consortium/Konsorsium Kemiskinan Kota)
KPRM (Komite
Pejuangan Rakyat Miskin) Makassar
GERMIS (Gerakan
Rakyat Miskin) Kendari
AKRAM (Aliasi
Kominitas Rakyat Miskin) Pare-Pare
JARAK (Jaringan
Rakyat Kecil) Palu
JRMK (Jaringan
Rakyat Miskin Kota) Jakarta
JRMK (Jaringan
Rakyat Miskin Kota) Lampung
PWSS (Paguyuban
Warga Strenkali Surabaya)
KLM (Korban Lapindo
Menggugat) Porong
SEBAJA (Serikat
Becak Jakarta)
------------------------------------------------------------------------------
Urban Poor
Consortium (Konsorsium Kemiskinan Kota)
PO BOX 4090 JKTJ
13300 Jatinegara, Jakarta Timur – Indonesia
Phone :
62-21-27920090
e-mail:upc@urbanpoor.or.id,
Website:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar