1 Jan 2012

Kemiskinan, Kekerasan Negara dan Perlawanan Rakyat

Catatan Akhir Tahun UPC
Tahun 2011 ditutup dengan serangkaian peristiwa kekerasan yang memilukan. Ironisnya kekerasan tersebut dilakukan Negara terhadap rakyatnya sendiri. Kasus kekerasan di Mesuji dan Bima merupakan puncak gunung es dari banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh Negara terhadap warga negara. Negara yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi centeng pengusaha yang menhilangkan nyawa warga atas nama penegakkan hukum. Saluran- saluran formal yang tersedia macet dan tidak memberi harapan. Kasus bakar diri yang dilakukan seorang mahasiswa Bung Karno menunujukkan indikasi frustasinya rakyat terhadap prilaku penguasa dan macetnya saluran formal.
Faktor pemicu dari kasus kasus terebut adalah konflik perebutan lahan (agraria) yang dilakukan pengusaha terhadap lahan milik warga. Untuk rakyat, lahan bukan saja menjadi tempat tinggal tetapi juga sumber kehidupan. Lahan merupakan bagian dari budaya dan masa depan rakyat. Tetapi untuk pengusaha dan penguasa, lahan hanya sebagai angka-angka yang bisa dikomersilkan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Terjadi tabrakan kepentingan yang berakhir dengan kekerasan. Negara telah menjadi centeng pengusaha yang melindungi kepentingan pemilik modal.
Kekerasan negara terhadap rakyat miskin yang dipicu oleh konflik tanah juga sering terjadi di kota. Ruang kota sudah dikapling oleh pemilik modal yang dibeking oleh penguasa. Rakyat miskin terpinggir di kampung-kampung kumuh. Yang lebih parah mereka dianggap illegal di negaranya sendiri sehingga dianggap patut disingkirkan dari kota. Penggusuran kampung, penangkapan pekerja jalanan (pengamen, PKL) masih sering terjadi.
Inisiatif pemerintah melakukan berbagai program penanggulangan kemiskinan tidak berdampak secara mendasar terhadap perubahan kondisi kemiskinan. Kemiskinan masih digunakan pemrintah untuk kepentingan pencitraan. Data angka kemiskinan yang diklaim menurun versi pemerintah berbanding terbalik dengan kenyataan, kemiskinan masih jadi pemandangan sehari-hari. Tidak sulit menemukan pengemis di sudut-sudut jalan, warga yang tinggal di kolong jembatan, pinggir rel kereta api dan pinggir sungai. 58 jenis program kemiskinan yang tersebar di 19 kementerian berjalan tumpang tindih tanpa koordinasi. Ukuran kemiskinan yang digunakan sangat materialistik. Rasa aman dan perlindungan dari kekerasan tidak menjadi ukuran. Kondisi kemiskinan jauh lebih kompleks dan tidak bisa ditangani hanya dengan program lipstic seperti Raskin, PNPM mandiri dan sejenisnya.
Penanganan permasalahan kemiskinan harus dilakukan dengan sudut pandang pemenuhan hak-hak asasi dan prinsip pemberdayaan artinya, tidak hanya pemenuhan kebutuhan kesejahteraan material ekonomis saja, tetapi termasuk juga kebutuhan akan rasa aman, kebebasan berekspresi, berpendapat dan berorganisasi, dan dilaksanakan dengan mengedepankan partisipasi aktif warga miskin sebagai pemilik masalah. Kami Urban Poor Consortium bersama jaringan rakyat miskin nasional menuntut kepada pemerintah untuk
  1. Memenuhi hak-hak dasar warga Negara; hak atas tanah dan tempat tinggal, lapangan kerja, kesehatan, pendidikan yang berkualitas
  2. Menghentikan kekerasan terhadap rakyat dan mengusut tuntas semua pelaku kekerasan secara hokum mulai dari pembuat kebijakan sampai pelaku lapangan
  3. Mencabut semua kebijakan pemerintah baik di tingkat nasional maupun daerah yang meminggirkan hak-hak rakyat miskin
  4. Mengevaluasi dan merivisi program-program penenggulangan kemiskinan dengan mengubah paradigma kemiskinan yang materialistic menjadi yang lebih holistic dan menghargai hak-hak asasi manusia
  5. Menghentikan operasional perusahaan modal besar yang telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak warga
  6. Melakukan land reform secara mendasar dan menata ulang penguasaan dan kepemilikan tanah yang lebih adil untuk rakyat miskin
Jakarta 31 Desember 2011

UPC (Urban Poor Consortium/Konsorsium Kemiskinan Kota)
KPRM (Komite Pejuangan Rakyat Miskin) Makassar
GERMIS (Gerakan Rakyat Miskin) Kendari
AKRAM (Aliasi Kominitas Rakyat Miskin) Pare-Pare
JARAK (Jaringan Rakyat Kecil) Palu
JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Jakarta
JRMK (Jaringan Rakyat Miskin Kota) Lampung
PWSS (Paguyuban Warga Strenkali Surabaya)
KLM (Korban Lapindo Menggugat) Porong
SEBAJA (Serikat Becak Jakarta)
------------------------------------------------------------------------------
Urban Poor Consortium (Konsorsium Kemiskinan Kota)
PO BOX 4090 JKTJ 13300 Jatinegara, Jakarta Timur – Indonesia
Phone : 62-21-27920090
e-mail:upc@urbanpoor.or.id, Website:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar