13 Feb 2012

Kode Etik Wali Kota Dunia

Yayasan Wali Kota Dunia (The City Mayor Foundation) didirikan pada tahun 2003 untuk mempromosikan, mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah yang baik. Lebih jauh, Walikota Dunia telah melembagakan Kode Etik bagi para pemimpin kota yang ingin melakukan tugas mereka secara terhormat. Pada gilirannya, Yayasan Wali Kota ini bertujuan untuk menetapkan Piagam Walikota (Mayor Chartered) sebagai pengakuan dari para pemimpin kota yang berintegritas tinggi dan berkompetensi dalam layanan publik, serta mematuhi Kode Etik.
Pembukaan
Pemerintah daerah yang baik dan jujur adalah dasar bagi setiap bangsa yang berusaha untuk memberikan kebahagiaan, keamanan dan kemakmuran bagi warganya. Inkompetensi, korupsi dan pelanggaran etika pemerintahan akan mengancam nilai dasar kesusilaan masyarakat.
Pasal 1: alikota akan menjalankan jabatannya untuk kebaikan bersama, pada saat yang sama menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan masyarakat lain atau dunia yang lebih luas. Mereka harus mengambil tanggung jawab penuh atas setiap tindakannya sendiri atau pun oleh aparat pemerintahannya.
Pasal 2: Walikota tidak membedakan individu atau kelompok atas dasar ras, agama, jenis kelamin, kecacatan atau pun orientasi seksual warganya.
Pasal 3: alikota akan mendukung dan menegakkan hukum dalam lingkup kota dan bangsa serta hukum internasional yang relevan. Mereka harus menuntut derajat perlakuan yang sama di muka hukum bagi semua warga dalam administrasi pemerintahannya.
Pasal 4: alikota memiliki kebebasan untuk menentang setiap peraturan dalam lingkup kota dan negara, apabila peraturan tersebut bertentangan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Pasal 5: alikota melakukan penatausahaan sumber daya kota bagi kemaslahatan warga atas dasar pertimbangan apakah penggunaannya tidak merugikan dan membahayakan warga kota dan masyarakat yang lebih luas.
Pasal 6: alikota dilarang menggunakan jabatannya untuk mengamankan hak istimewa tanpa alasan jelas, untuk keuntungan pribadi, anggota keluarga, rekan kerja maupun orang lain.
Pasal 7: alikota dilarang memanfaatkan tugas-tugas resminya secara langsung maupun tidak langsung atau pun pribadi yang dipandang akan merusak objektivitas atau pun citra independensi lembaga peradilan.
Pasal 8: alikota dilarang menerima hadiah atau pun penawaran, yang dinyatakan atau tersirat, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas publiknya.
Pasal 9: alikota harus terbuka dari pengawasan publik terhadap tugas resmi dan kinerja staf pemerintahannya, termasuk hubungan kontraktual walikota dengan vendor, konsultan, dan rekan bisnis. Walikota wajib melaporkan setiap tindakan dan kesaksian yang tidak benar, seperti suap, pungli, dan penawaran hadiah.
Pasal 10: alikota harus bekerja untuk memperkuat masyarakat sipil dengan meningkatkan kesadaran, dan kepercayaan publik pada kegiatan pemerintah kota.
Pasal 11: alikota akan menggunakan pengaruh mereka untuk mempromosikan kerjasama dan niat baik antar kota, nasional dan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar