Yayasan
Wali Kota Dunia (The City Mayor Foundation) didirikan
pada tahun 2003 untuk mempromosikan, mendorong dan memfasilitasi
pemerintah daerah yang baik. Lebih jauh, Walikota Dunia telah
melembagakan Kode Etik bagi para pemimpin kota yang ingin melakukan
tugas mereka secara terhormat. Pada gilirannya, Yayasan Wali Kota ini
bertujuan untuk menetapkan Piagam Walikota (Mayor Chartered)
sebagai pengakuan dari para pemimpin kota yang berintegritas tinggi
dan berkompetensi dalam layanan publik, serta mematuhi Kode Etik.
Pembukaan
Pemerintah daerah yang baik dan jujur adalah dasar bagi setiap bangsa yang berusaha untuk memberikan kebahagiaan, keamanan dan kemakmuran bagi warganya. Inkompetensi, korupsi dan pelanggaran etika pemerintahan akan mengancam nilai dasar kesusilaan masyarakat.
Pemerintah daerah yang baik dan jujur adalah dasar bagi setiap bangsa yang berusaha untuk memberikan kebahagiaan, keamanan dan kemakmuran bagi warganya. Inkompetensi, korupsi dan pelanggaran etika pemerintahan akan mengancam nilai dasar kesusilaan masyarakat.
Pasal
1: alikota
akan menjalankan jabatannya untuk kebaikan bersama, pada saat yang
sama menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan masyarakat
lain atau dunia yang lebih luas. Mereka harus mengambil tanggung
jawab penuh atas setiap tindakannya sendiri atau pun oleh aparat
pemerintahannya.
Pasal
2: Walikota
tidak membedakan individu atau kelompok atas dasar ras, agama, jenis
kelamin, kecacatan atau pun orientasi seksual warganya.
Pasal
3: alikota
akan mendukung dan menegakkan hukum dalam lingkup kota dan bangsa
serta hukum internasional yang relevan. Mereka harus menuntut derajat
perlakuan yang sama di muka hukum bagi semua warga dalam administrasi
pemerintahannya.
Pasal
4: alikota
memiliki kebebasan untuk menentang setiap peraturan dalam lingkup
kota dan negara, apabila peraturan tersebut bertentangan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Pasal
5: alikota
melakukan penatausahaan sumber daya kota bagi kemaslahatan warga atas
dasar pertimbangan apakah penggunaannya tidak merugikan dan
membahayakan warga kota dan masyarakat yang lebih luas.
Pasal
6: alikota
dilarang menggunakan jabatannya untuk mengamankan hak istimewa tanpa
alasan jelas, untuk keuntungan pribadi, anggota keluarga, rekan kerja
maupun orang lain.
Pasal
7: alikota
dilarang memanfaatkan tugas-tugas resminya secara langsung maupun
tidak langsung atau pun pribadi yang dipandang akan merusak
objektivitas atau pun citra independensi lembaga peradilan.
Pasal
8: alikota
dilarang menerima hadiah atau pun penawaran, yang dinyatakan atau
tersirat, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas publiknya.
Pasal
9: alikota
harus terbuka dari pengawasan publik terhadap tugas resmi dan kinerja
staf pemerintahannya, termasuk hubungan kontraktual walikota dengan
vendor, konsultan, dan rekan bisnis. Walikota wajib melaporkan setiap
tindakan dan kesaksian yang tidak benar, seperti suap, pungli, dan
penawaran hadiah.
Pasal
10: alikota
harus bekerja untuk memperkuat masyarakat sipil dengan meningkatkan
kesadaran, dan kepercayaan publik pada kegiatan pemerintah kota.
Pasal
11: alikota
akan menggunakan pengaruh mereka untuk mempromosikan kerjasama dan
niat baik antar kota, nasional dan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar