11 Feb 2005

Tuntutan Nelayan Pencari Tude Katallassang


Masyarakat Nelayan pencari kerang dan ikan yang tinggal di pesisir selat Makassar sejak puluhan bahkan ratusan tahun lalu (turun temurun) merasa terganggu oleh pengkavling-kavlingan pesisir pantai oleh oknum-oknum tertentu, karna mereka dilarang mencari kerang di lokasi tersebut oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik. Padahal masyarakat mengetahui bahwa sejak dahulu tidak ada yang memiliki daerah (lokasi) pesisir tersebut. Daerah pesisisr itu juga adalah kawasan pengembangan dari Mega Proyek Tanjung Bunga dengan developer GMTDC (Gowa Makassar Tourism Development Coorporation), yang kepemilikan sahamnya melibatkan Pemerinta Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.

Hal lain lagi, nelayan juga dilarang menjual hasil (Kerang dan Ikan) disepanjang jalan metro tanjung bunga, jalan yang dibangun oleh pihak GMTDC dan pintu masuk ke kawasan Kota pantai (Real Estat, Pusat Perdagangan/ Mall GTC, Tempat Wisata Pantai, dll) dengan alasan merusak pemandangan (Keindahan) dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut.    

Berdasarkan pada kenyataan tersebut di atas masyarakat nelayan pencari kerang yang bermukim di pesisir dari tujuh (7) kelurahan, yaitu Pannambungan, Lette, Mariso, Buyang, Mattoangin, Bontorannu dan Maccini Sombala, melakukan aksi demontrasi ke kantor walikota makassar pada hari Jum’at, 11 Februari 2005 pukul 09.00 pagi.

Aksi ini dilakukan dengan longmarch dari depan benteng Ford Rotterdam menuju ke kantor Walikota (Balaikota) Makassar. Sesampai di kantor Walikota Makassar, peserta aksi silih berganti melakukan orasi dan menyanyikan lagu-lagu. Peserta aksi berjumlah sekitar 200 orang, yang terdiri dari Kelompok Masyarakat Pencari Kerang “Katalassang”, Komite Perjuangan Rakyat Miskin (KPRM), Lembaga Bantuan Hukum Ujungpandang, dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (UPLINK-Makassar). Adapun tuntutan peserta aksi ini adalah:

Mendesak  Pemerintah Kota Makassar dan pihak GMTDC (Gowa Makassar Tourism Development Coorporation) agar tidak melarang penjualan kerang di sepanjang jalan metro tanjung bunga (kawasan pengembangan GMTDC)

Mendesak Pemerintah Kota Makassar agar melarang pengkavling-kavlingan laut (pesisir) karna lokasi tersebut adalah tempat masyarakat nelayan mencari kerang dan ikan, yang telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu (turun temurun dari nenek moyang).

Setelah perwakilan ditemui oleh pemerintah kota (Kepala Kesbang Kota Makassar) pemerintah kota berjanji :

Tidak membenarkan adanya pengkavling-kavlingan laut dan akan menindak tegas Kepala Kelurahan apabila ada yang terlibat

Akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak GMTDC, Pemkot dan Masyarakat pada hari Senin, 14 Februari 2005, sambil menunggu kesepakatan pada pertemuan tersebut, masyarakat nelayan boleh menjual kerang di jalan Metro Tanjung Bunga.

Makassar, 11 Februari 2005

Uplink Makassar

A. Safrfullah (Ulla) 

17 Agu 2004

Solidaritas PKL Pelabuhan


https://www.youtube.com/watch?v=rwIIkhIzTK0&t=5s

 https://www.youtube.com/watch?v=rwIIkhIzTK0

RENUNGAN 17 AGUSTUS 2004

Jumat dini hari,  30 Juli 2004 pukul nol-nol

Waktu Indonesia Tengah Tidur Lelap

Kami, perempuan dan anak-anak

Dengan mata masih menyala

Melawan nasib yang tidak berpihak

Di republik ini

Kami, perempuan dan anak-anak

Warga Negara yang sah

Tidak berarti apa-apa

Di dalam otorita pelabuhan

Kayu, rotan dan seragam penguasa

Menghardik kami, perempuan dan anak-anak yatim

Mereka mengusir Kami bak anjing di atas geladak

Mencerca

Memukuli kami dengan kayu, rotan dan seragam kekuasaan

Kami luka

Kami berduka

Kaki lima kami patah

Beribu kata tak berarti apa-apa

Air mata Kami ….

Perempuan dan anak-anak yatim

Tumpah di atas aspal pelabuhan yang dingin

Tak sanggup lagi Kami berkata

Mesjidlah saksi semuanya

Dimana kau simpan wajahmu

Ketika teman sehari-harimu kau hina

Ketika tempatmu makan-minum bersenda gurau

Kau bongkar dengan kaki dan tanganmu

Tuan-tuan telah merampas kemerdekaan Kami

Kau korbankan Kami demi standar keamanan internasional

RENUNGAN 17 AGUSTUS 2004

Sedang standar keamanan lokal pun belum punya

Tuan-tuan memang penguasa

Tetapi sesungguhnya,

Tuhanlah Yang Maha Kuasa

Tuhan …..

Air mata kami dan anak-anak kami

Adalah doa

Jadikan dia ombak selat Makassar

Mengawal kapal-kapal berlabuh selamat di dermaga

Selama itu ada

Kami tetap ada

Karena kemerdekaan adalah cita-cita Kami sepanjang masa

Amin ….

1 Agu 2004

Pernyataan Solidaritas KPRM - Uplink Indonesia


RAKYAT YANG DIGUSUR AKAN 
MENJADI API DALAM SETIAP NASI YANG KITA MAKAN

KAMI yang berasal dari berbagai kampung di Makassar, di antaranya Maccini Sombala, Lette, Barukang, Bontoduri/Andi Tonro, Mangasa, Barukang, Karuwisi, Antang, merasakan bencana masa depan yang kurang-lebih sama, yakni penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha kami – baik yang dilakukan oleh aparat negara (pemerintah), badan usaha milik negara (BUMN) maupun pemilik modal - perorangan.

Peristiwa pembongkaran 18 bangunan milik warga nelayan Pannambungan dan Lette secara paksa adalah contoh nyata bagaimana sikap pemerintah yang anti orang miskin. Dalam kasus ini, pemerintah kota sebagai pelaku utama penggusuran selalu menggunakan alasan IMB, jalur hijau, “daerah kumuh”, “rawan keamanan”. Pemerintah tahunya hanya menggusur, tetapi tidak memiliki konsep bagaimana menata pemukiman yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Padahal, dalam Undang-undang No. 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk menempati/menikmati dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat dan aman (Pasal 5 ayat 1). Bahkan, UU No. 39/1999 tentang HAM menegaskan bahwa tempat kediaman siapa pun tidak boleh diganggu (Pasal 31 ayat 1).

Pembongkaran secara brutal terhadap 93 kios milik pedagang kaki lima (PK-5) pelabuhan Soekarno-Hatta yang dilakukan oleh Administratur Pelabuhan (Adpel) adalah pelanggaran atas hak-hak ekonomi rakyat miskin. Dalam kasus ini, Pelindo IV dan Adpel sebagai aparat ekonomi negara (BUMN) adalah aktor utama penggusuran. Pihak Adpel selalu menggunakan alasan “standar internasional” untuk menggusur. Padahal penggusuran itu sendiri bertentangan dengan perjanjian internasional PBB tentang hak-hak sosial, ekonomi dan budaya setiap warga negara.

Penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha di Makassar telah mengakibatkan bentrokan fisik dan kerugian materi dan non-materi yang tidak ternilai harganya. Dampaknya jangka panjang, yakni trauma sosial, kesehatan tidak terjamin, pengangguran, dan terlantarnya anak-anak usia sekolah. Artinya, dampak penggusuran akan menambah angka kemiskinan, pada gilirannya mendorong tumbuhnya tindak kriminal.

Hingga kini belum ada usaha yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk menyusun konsep alternatif yang melindungi rakyat miskin dari pelaku penggusuran. Yang ada hanyalah rencana memusuhi dan memerangi orang miskin dengan menuding mereka penduduk liar, melanggar aturan, dan berbagai cap jelek lainnya.

Oleh karena itu KAMI, yang bergabung dalam Komite Pembebasan Rakyat Miskin (KPRM) bersama organisasi rakyat sipil lainnya yang anti-penggusuran mendesak DPRD kota dan pemerintah kota untuk segera:

Hentikan penggusuran tempat tinggal dan tempat usaha rakyat miskin di Makassar. Pecahkan masalah kemiskinan, bukan dengan memerangi orang miskin.

Bentuk Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penyelesaian Masalah Penggusuran Rakyat Miskin Kota.

Kembalikan hak-hak saudara-saudara kami - korban gusuran di Karuwisi, Pannambungan, Lette, PK-5 pelabuhan, dan korban gusuran lainnya.

Makassar, 1 Agustus 2004

24 Jul 2004

Aksi Menuntut Akte Kelahiran Gratis


Jaringan Rakyat Kota Makassar melakukan aksi di kantor Dinas Catatan Sipil Kota Makassar, 25 Mei 2004. Mereka menuntut realisasi SK Walikota No. 690/2002 tentang akte gratis bagi warga yang tidak mampu. Seratusan warga miskin dari kampung Maccini Sombala, Andi Tonro, Bontoduri, Mangasa, Pattunuang-Antang, Pampang, Karuwisi berorasi dan berdialog langsung dengan Kadis Catatan Sipil, Maruhum Sinaga. Beberapa aktivis LSM pemerhati anak, Yayasan JATI, WWL, dan Plan Makassar turut mengawal aksi.

Gagasan aksi ini bermula dari pertemuan kelompok-kelompok tabungan warga miskin di beberapa kelurahan. Selain menghitung jumlah uang anggota kelompok tabungan, juga mengidentifikasi permasalahan sehari-hari. Salah satu persoalan yang mengemuka, yakni persyaratan identitas akte kelahiran yang menghambat anak-anak untuk masuk sekolah. Kendala ini merata dikeluhkan ibu-ibu pada semua kelompok. Sehingga pendamping dan ibu-ibu tabungan sepakat mengadukan persoalan akte kelahiran dengan cara mendatangi kantor Dinas Capil pada hari dan jam yang sama. 

Di kantor Capil, perwakilan warga diterima oleh Wakadis Capil. Namun, jawaban Wakadis tidak memuaskan, hanya bersedia menampung tuntutan warga. Perwakilan warga walk-out dan terus berorasi di pintu masuk kantor Capil hingga Kadis hadir dan bersedia berdialiog di tengah kerumunan warga.

Dalam orasinya. perwakilan rakyat miskin kota memprotes ketidakjelasan realisasi SK Walikota dan banyaknya pungutan liar baik di catatan sipil maupun kantor kelurahan. Salah seorang orator menyebut pungutan Rp 1.500-5.000. Belum termasuk biaya pengurusan surat keterangan kelahiran, keterangan nikah dan keterangan tidak mampu di kelurahan. Urus keterangan nikah, imam kelurahan minta biaya Rp 50.000 sampai Rp 100.000; keterangan lahir dan tidak mampu masing-masing Rp 5.000 – 10.000. Bahkan staf kelurahan seringkali mempersulit warga dengan permintaan bukti lunas PBB, yang tidak ada hubungannya dengan akte kelahiran.

Akte Kelahiran merupakan hak anak, bukan untuk orang tuanya sebagaimana yang disebutkan dalam SK Walikota Makassar No. 690/Kep/474.I/2002 tentang pembebasan biaya penerbitan akte kelahiran bagi masyarakat yang tidak mampu. Oleh karena itu para orang tua anak mendesak agar jalur birokrasi surat-surat keterangan itu langsung ke kantor catatan sipil untuk menghindari pungli. Warga menginginkan persyaratan administrasi berupasurat keterangan nikah, kelahiran dan keterangan tidak mampu dapat diterbitkan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, dukun maupun organisasi masyarakat setempat.

Keberhasilan

Tuntutan rakyat miskin kota yang diakomodir oleh Kadis Capil ditindaklanjuti dengan melakukan pengorganisasian kelompok. Pada awalnya, terjadi perbedaan pendapat di antara warga sendiri. Ada warga yang sanggup mengurus akte melalui kelurahan asalkan bebas biaya atau pungutan. Sebagian warga yang ngotot menghindari birokrasi kelurahan bergabung dalam KPRM (Komite Pembebasan Rakyat Miskin). Kedua cara ini pun diakui dan sepakati oleh Kadis Capil. Ada poin kesepakatan yang ditandatangani Kadis Caipil, yaitu: (1) Persyaratan surat nikah bisa dikeluarkan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) seperti KPRM, disertai saksi dan tanda tangan RT/RW; (2) Persyaratan surat kelahiran dapat keluarkan oleh dukun, disertai saksi dan diketahui RT/RW; (3) Bagi warga yang tidak memiliki kartu JPS/Raskin akan memperoleh surat keterangan dari KPRM.

Sebagai bentuk komitmen, Dinas Capil menerbitkan 50 lembar akte kelahiran bagi anggota KPRM, dan 5 buku besar (blangko) untuk diisi oleh warga dibawah pendampingan KPRM dan LSM.

Pembelajaran

Kemenangan kecil merupakan titik tolak pengorganisasian warga miskin kota dalam satu organisasi perjuangan. Pasca aksi, KPRM menindaklanjuti memo kesepakatan Kadis Capil dengan: Pertama, membentuk Tim Kerja di setiap kampung untuk melakukan pendataan, penulisan atau pengisian buku besar, dan pengurusan di kantor Capil. Kedua, menyediakan surat keterangan nikah, kelahiran dan tidak mampu bagi anggota kelompok tabungan. Ketiga, melibatkan RT/RW dalam penerbitan surat keterangan tersebut sebagai legitimasi formal. Keempat, sebagai konsekuensi anggota kelompok tabungan mengongkosi seluruh biaya perjalanan Tim Kerja seperti biaya foto copy, alat tulis, transportasi, konsumsi, dan sumbangan untuk RT/RW. Dalam pertemuan kelompok, anggota menyepakati biaya operasional sebesar Rp 5.000 per-lembar akte kelahiran dengan rincian; Rp 1.000/akte untuk Tim Kerja, 2.500 kas tabungan; Rp 1.000 kas KPRM; Rp 500 RT/RW.

Dalam tempo dua bulan, terjadi penambahan anggota kelompok tabungan KPRM dari 10 kelompok di 7 kelurahan menjadi 15 kelompok 10 kelurahan. Aktivitas organisasi terfokus pada urusan akte kelahiran dari sekretariat ke kantor Capil. Tim Kerja sibuk melakukan pertemuan, pendataan, dan penulisan. Demikian halnya petugas Capil pun kewalahan melayani sekitar 3.000 warga yang bermohon akte kelahiran gratis. Dengan alasan ini, petugas Capil membatasi pemberian buku isian, dan menyediakan ruang bagi Tim KPRM untuk mengisi sendiri buku besar akte kelahiran.

Kelancaran mengurus akte kelahiran gratis hanya berlangsung sekitar dua bulan. Pasca pertemuan Evaluasi PBB dan Retribusi di Ruang Pola Balaikota, yang dihadiri seluruh Camat, Lurah dan dinas-dinas terkait, petugas Capil tidak kooperatif lagi. Dengan alasan permohonan sudah menumpuk dan untuk menghindari diskriminasi di antara warga miskin, penulisan berkas anggota KPRM distop.

Setiap warga miskin tidak terkecuali anggota KPRM diharuskan mengikuti prosedur dari kelurahan. Kadis Capil pun menerbitkan surat edaran yang menjamin setiap warga akan dilayani dan tidak dipungut biaya administrasi di kantor kelurahan. Sejauh pantauan pendamping KPRM, pengurusan administrasi di kelurahan cukup lancar dan tanpa pungutan lagi. Total akte kelahiran yang diperoleh anggota KPRM selama dua bulan sebanyak 241 lembar dari 500 lembar akte kelahiran gratis. (Diolah dari Siaran Pers dan Catatan A. Safrullah, 25 Mei – 25 Juli 2004)

7 Jul 2004

Menuntut Biaya Pendidikan Murah dan Kesejahteraan Guru


Dalam suasana pelaksanaan pemilu yang hingar-bingar oleh janji-janji muluk para kontestan Pemilu Capres/Cawapres, rakyat miskin kota di Makassar tengah menghadapi persoalan nyata, yakni biaya pendidikan, khususnya biaya masuk sekolah yang semakin tinggi.

Adanya keputusan Dinas Pendidikan Makassar yang menyatakan siswa baru SD (Sekolah Dasar) bebas biaya pendaftaran dan larangan pihak sekolah untuk berjualan buku dan baju, ternyata tidak mempengaruhi tingginya biaya sekolah. Akibatnya, banyak orang tua murid dari kalangan bawah mengeluh karena tidak mampu membayar biaya yang diminta sekolah. Hal ini akan berakibat pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terwujud. Program wajib belajar yang selama ini dicanangkan pemerintah hanya bohong belaka.

Menurut informasi dari orang tua murid dan organisasi yang peduli pada pendidikan, biaya masuk SD di kota Makassar berkisar Rp 200.000 – Rp 400.000. Biaya ini meliputi pembelian iuran komite sekolah, sumbangan pembangunan, baju/seragam sekolah, logo, buku-buku, golongan darah, akte kelahiran, pas foto, dan foto copy. Belum termasuk pungutan-pungutan yang tidak berdasar yang dikenakan kepada siswa yang hendak naik kelas atau lulus sekolah.

Beberapa orang tua murid yang mempersoalkan biaya-biaya tersebut kepada pihak sekolah tidak memperoleh penjelasan yang memuaskan, tidak meyakinkan. Bahkan pihak sekolah cenderung menghindari pertanyaan orang tua murid, dan tetap melanjutkan praktik dagangnya di sekolah. Sementara, pihak Diknas dalam tanggapannya di pers menganggap tidak ada masalah.

Praktik dagang seperti di atas jelas merupakan pembodohan yang terencana, yang seharusnya tidak dilakukan oleh sekolah (Kepsek, Komite Sekolah, Guru) maupun Diknas sebagai lembaga pengelola pendidikan. Hal ini jika terus dilanjutkan akan berakibat fatal bagi generasi muda, juga rakyat miskin. Seharusnya, pihak sekolah memperjuangkan hak guru untuk mendapat peningkatan kesejahteraan, bukannya memeras orang tua murid.

Sehubungan dengan hal di atas, kami, yang bergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota bersama organisasi pemuda-mahasiswa dan aktivis LSM di Makassar menyampaikan tuntutan:

(1)    Pecat Kepala Sekolah yang melanggar keputusan Dinas Pendidikan Makassar;

(2)    Tinjau kembali keberadaan Komite Sekolah yang mensahkan bisnis di sekolah;

(3)    Hentikan pungutan liar/sumbangan yang tidak berdasar;

(4)    Bebaskan orang tua murid dari kewajiban beli buku dan baju di sekolah.

 

Penandatangan: Komite Pembebasan Rakyat Miskin (KPRM), Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan, Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK), Uplink Simpul Makassar.

Catatan:

Kesepakatan RMK dengan Dinas Pendidikan Nasional Pemerintah Kota Makassar:

1) Pemerintah kota berkomitmen meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan;

2) Bagi yang belum tahu aturan, pungutan akan dikembalikan, dan yang sudah tahu, pelakunya harus diusut;

3) Bagi mereka yang tidak mampu, wajib hukumnya diringankan atau dibebaskan dari biaya-biaya pendidikan;

4) Pemerintah akan mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru;

5) Apabila ada pihak sekolah yang melanggar, akan diusut sesuai aturan yang berlaku;

6) Penerbit dan guru dilarang menjual buku kepada murid tetapi melalui koperasi sekolah dan tidak dipaksakan;

7) Tidak boleh ada beban biaya yang memberatkan orang tua murid sebelum dimusyawarahkan oleh pengurus komite bersama dengan anggota komite.

SIARAN PERS JARINGAN RAKYAT MISKIN KOTA MAKASSAR


“RAKYAT MISKIN KOTA MENUNTUT BIAYA PENDIDIKAN MURAH, DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU”

Dalam suasana pelaksanaan pemilu yang hangar-bingar oleh janji-janji muluk para kontestan Pemilu Capres/Cawapres, rakyat miskin kota di Makassar tengah menghadapi persoalan nyata, yakni biaya pendidikan, khususnya biaya masuk sekolah yang semakin tinggi.

Adanya keputusan Dinas Pendidikan Makassar yang menyatakan siswa baru SD bebas biaya pendaftaran dan larangan pihak sekolah untuk berjualan buku dan baju, ternyata tidak mempengaruhi tingginya biaya sekolah. Akibatnya, banyak orang tua murid dari kalangan bawah mengeluh karena tidak mampu membayar biaya yang diminta sekolah. Hal ini akan berakibat pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak terwujud. Program wajib belajar yang selama ini dicanangkan pemerintah hanya bohong belaka.

Menurut informasi dari orang tua murid dan organisasi yang peduli pada pendidikan, biaya masuk sekolah dasar (SD) di Makassar berkisar Rp 200.000 – Rp 400.000. Biaya ini meliputi pembelian iuran komite sekolah, sumbangan pembangunan, baju/seragam sekolah, logo, buku-buku, golongan darah, akte kelahiran, pas foto, dan foto copy. Belum termasuk pungutan-pungutan yang tidak berdasar yang dikenakan kepada siswa yang hendak naik kelas atau lulus sekolah.

Beberapa orang tua murid yang mempersoalkan biaya-biaya tersebut kepada pihak sekolah tidak memperoleh penjelasan yang memuaskan. Bahkan pihak sekolah cenderung menghindari pertanyaan orang tua murid, dan tetap melanjutkan praktek dagangnya di sekolah. Sementara, pihak Diknas dalam tanggapannya di pers menganggap tidak ada masalah.

Praktek dagang seperti di atas jelas merupakan pembodohan yang terencana, yang seharusnya tidak dilakukan oleh sekolah (Kepsek, Komite Sekolah, Guru) maupun Diknas sebagai lembaga pengelola pendidikan. Hal ini jika terus dilanjutkan, akan berakibat fatal bagi generasi muda, juga rakyat miskin pada umumnya. Seharusnya, pihak sekolah memperjuangkan hak guru untuk mendapat peningkatan kesejahteraan, bukannya memeras orang tua murid.

Sehubungan dengan hal di atas, kami, yang bergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota bersama organisasi pemuda-mahasiswa dan aktivis LSM di Makassar menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Pecat Kepala Sekolah yang melanggar keputusan Dinas Pendidikan Makassar

2. Tinjau kembali keberadaan Komite Sekolah yang mensahkan bisnis di sekolah

3. Hentikan pungutan liar/sumbangan yang tidak berdasar

4. Bebaskan orang tua murid dari kewajiban beli buku dan baju di sekolah

Makassar, 7 Juli 2004

Yang bertanda tangan:

1. Komite Pembebasan Rakyat Miskin (KPRM)

2. Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Selatan

3. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK)

4. Jaringan Rakyat Miskin Kota (UPLINK) Simpul Makassar

KESEPAKATAN RAKYAT MISKIN KOTA DAN DINAS PENDIDIKAN NASIONAL PEMERINTAH KOTA MAKASSAR

1. Tahun 2002 – 2003 pemerintah kota berkomitmen meningkatkan dan menjaga kualitas pendidikan

2. Kalau ada yang memungut akan dikembalikan kalau belum tahu, kalau sudah tahu, harus diusut

3. Bagi mereka yang tidak mampu, wajib hukumnya diringankan atau dibebaskan dari biaya-biaya pendidikan

4. Pemerintah akan mengusahakan tentang peningkatan kesejahteraan guru

5. Apabila ada pihak sekolah yang melanggar, akan diusut sesuai aturan yang berlaku

6. Penerbit dan guru dilarang menjual buku kepada murid tetapi melalui koperasi sekolah dan tidak dipaksakan

7. Tidak boleh ada beban biaya-biaya yang memberatkan orang tua murid sebelum dimusyawarahkan oleh pengurus komite bersama dengan anggota komite.

Makassar, 7 Juli 2004


9 Mar 2003

Alur Sandiwara RMK Tidak Pilih Politisi Busuk


Prolog: ADI, mengantar penonton mengamati jalannya pertunjukan

Musik 1: Lagu “Sajanrennu”

Adegan I: Di rumah tangga keluarga kaya (anggota dewan)

• Mami minta dibelikan HP baru, kalau tidak dibelikan marah-marah;

• Anak minta dibelikan mobil untuk dipakai kuliah, kalau tidak dibelikan ngambek;

• Papi mau korupsi demi anak dan istri.

Musik 2: Lagu “Namaku Bento”

Adegan II: Hubungan Anggota Dewan dengan Pengusaha/kontraktor

• Anggota dewan menerima telepon dari pengusaha;

• Pengusaha menawarkan proyek besar, misalnya jalan lingkar, pemukiman mewah (gmtdc), mall-mall. Proyek-proyek ini akan menggusur pemukiman rakyat miskin;

• Anggota dewan janjian bertemu dengan pengusaha di café sebuah hotel.

Musik 3: Lagu “Garring Apa mi I Caleg”

Adegan III: Hubungan anggota dewan dengan seorang gadis selingkuhannya

Adegan IV: Dialog Caleg dengan Rakyat

• Ibu-ibu sedang berkumpul, gossip mengenai penggusuran;

• Caleg datang mengumbar janji, sambil membagikan uang;

• Di tempat lain, ibu-ibu mendatangi anggota dewan menyampaikan permasalahannya;

• Anggota dewan juga berjanji, asalkan dipilih lagi dalam pemilu nanti.

JEDA: ADI, bersingkat cerita bahwa caleg-caleg tersebut terpilih menjadi anggota dewan yang baru.

Adegan V: Rakyat datang menagih janji

• Anggota dewan memperdebatkan pembangunan proyek yang menggusur, dan pendidikan mahal;

• Pengusaha datang memperjelas keberlanjutan proyeknya;

• Rakyat datang menagih janji, tapi tidak dihiraukan;

• Rakyat melempari mereka dengan apa saja;

• Mereka lari tidak bertanggung jawab

Epilog: ADI, menjelaskan kembali apa itu partai/caleg “botto” dan pembohong.

Musik 4: Passinrilik menasehati penonton agar waspada pada partai dan caleg yang tidak memperjuangkan nasib rakyat miskin – agar tidak dipilih lagi.

Musik 5: Lagu “Jangan Pilih Mereka”

Para Pemain: Mansur Mula (anggota dewan koruptor dan lale); Dg Gassing (calon anggota dewan pembohong); Nurjanna (pengusaha mitra anggota dewan); Rukia (istri Mansur); Jumriati (anak Mansur); Darma (gadis korban lale Mansur); Dg. Rimang (korban penggusuran); Dg Caya (korban pendidikan mahal); Nurbaya (korban korupsi sembako).

7 Jan 2003

Seruan Aksi Solidaritas Rakyat Miskin


RAKYAT MISKIN SEMAKIN MELARAT KARENA PEJABAT ASYIK MAKAN UANG RAKYAT!

Pemerintahan MEGA-HAMZAH yang didukung kaum oportunis yang ada di parlemen telah menghadiahkan rakyat miskin dengan kenaikan tarif BBM, Listrik, Telepon, dan sebelumnya sudah terjadi kenaikan harga LPG. Kenaikan produk-produk perusahaan milik negara ini (BUMN) sudah pasti diikuti dengan kenaikan kebutuhan pokok dan produk jasa lainnya seperti transportasi, pendidikan, dan kesehatan. Untuk kesekian kalinya, pemerintahan di era reformasi ini melukai rasa keadilan rakyat miskin di seluruh nusantara.

Program penghapusan subsidi ini tertuang dalam Propenas (Program Pembangunan Nasional), yang tidak lain adalah hasil campur tangan IMF melalui Program Penyesuaian Struktural (SAP) sejak pemerintah Orde Baru (Soeharto dan konco-konconya). Celakanya, program ini dilanjutkan oleh pemerintahan pasca reformasi.

Kenaikan harga BBM, listrik, dan telepon merupakan bagian dari usaha pemerintah mengurangi subsidi sampai menjadi 0% -- sesuai petunjuk IMF! Pasca reformasi, pemerintah telah mengurangi subdisi BBM, listrik, pendidikan, kesehatan, dan pupuk dengan alasan negara krisis keuangan. Pemerintah menganggap subsidi yang sangat dibutuhkan rakyat miskin selama ini memberatkan keuangan negara (APBN). Padahal, tingkat kebocoran anggaran di dalam APBN selama ini mencapai 30%, tidak seberapa dibanding subsidi yang dibutuhkan rakyat miskin.

Sejak tahun lalu, kebijakan subsidi digantikan dengan sistem kompensasi seperti kompensasi dana BBM di sektor pendidikan, kesehatan, usaha kecil, nelayan, dan transportasi. Dana kompensasi BBM tahun lalu sebesar Rp 2 trilyun, tahun ini Rp 3,1 trilyun. Kelihatannya besar. Masalahnya, pemerintah tidak memiliki Desain Besar (Grand Design) dalam pengelolaan dana kompensasi BBM. Selain tidak direncanakan secara partisipatif, penyalurannya pun tidak transparan, dan sampai saat ini tidak jelas pertanggungjawabannya. Artinya, dana kompensasi BBM ini sarat dengan penyelewengan (korupsi dan kolusi). Akhirnya, dana kompensasi BBM hanya mensubsidi dan menguntungkan aparat pemerintah sendiri.

Sesungguhnya, ada yang tidak beres dalam sistem/kebijakan ekonomi-politik negara ini. Pemerintah dan legislatif lebih mengutamakan kepentingan diri dan golongannya daripada meringankan beban mayoritas rakyat miskin. Buktinya, pemerintah lebih mendukung pembebasan para koruptor dan konglomerat yang sekian tahun menggerogoti keuangan negara daripada memberikan subsidi bagi rakyat miskin. Padahal, menyeret ke penjara dan menyita aset dan uang negara dari tangan koruptor dan konglomerat pengutang adalah agenda utama reformasi yang harus dituntaskan. Bukannya, malah membebani rakyat miskin dengan menaikkan harga BBM, listrik, telepon, pajak dan retribusi. Akibatnya, rakyat miskin semakin melarat karena pendapatan mereka tidak bertambah sementara harga kebutuhan pokok semakin mahal, begitu juga biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi semakin tinggi.

Elit politik dan ekonomi memang sudah bebal dan buta pada kenyataan yang menghimpit rakyat miskin. Elit politik dan ekonomi tidak pernah merasakan langsung penderitaan seorang pedagang sayur, tukang becak, atau buruh yang mengais rejeki Rp 15.000 perhari; ibu-ibu rumah tangga yang kehabisan cara menghemat pengeluaran dapur karena pendapatan suaminya tidak bertambah; nelayan miskin yang tidak bisa melaut karena harga solar yang tidak terjangkau. Sementara buruh menjerit karena terancam PHK dan tidak ada jaminan kenaikan upah. Pemerintahan Mega-Hamzah tidak peduli bahwa sebagian petani di pedesaan saat ini memasuki musim tanam yang membutuhkan ongkos tanam. Akibatnya, rakyat miskin semakin melarat karena pendapatan mereka tidak bertambah sementara harga kebutuhan pokok semakin mahal, begitu juga biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

Olehnya itu, kami -- masyarakat miskin kota yang langsung merasakan akibat kenaikan BBM, listrik, telepon -- yang terdiri dari ibu-ibu rumah tangga, pedagang kecil, daeng becak, pemulung, korban penggusuran, buruh, nelayan, dan masyarakat pinggiran kota lainnya menyatakan:

Menolak kenaikan tarif BBM, listrik dan telepon sekarang juga.

Menyerukan kepada segenap elemen rakyat miskin di Indonesia untuk melakukan aksi solidaritas menentang kenaikan BBM, listrik dan telepon.

Saatnya, rakyat miskin satu-suara!

TURUNKAN HARGA-HARGA!

BATALKAN KENAIKAN BBM, LISTRIK DAN TELEPON!

ADILI PARA KORUPTOR!

SITA KEKAYAAN HASIL KORUPSI!

STOP CAMPUR TANGAN IMF DAN KONCO-KONCONYA!

Makassar, 07 Januari 2003

Komite Pembebasan Rakyat Miskin (KPRM) Sulsel