7 Okt 2011

Piagam Hak atas Kota dalam Forum Sosial Dunia

Oleh M. Nawir
Forum Sosial Dunia – World Social Forum (WSF)  adalah pertemuan terbuka para aktivis organisasi gerakan sosial, aktivis prodemokrasi, LSM dan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam menentang neo-liberalisme dengan segala praktik imperialis gaya barunya. Forum ini menjadi arena perdebatan ide-ide demokratis para aktivis untuk merumuskan visi-misi bersama dan tindakan-tindakan yang efektif menentang agenda neoliberalisme. Sejak pertemuan pertama pada tahun 2001, para aktivis telah menyusun agenda dan tindakan alternatif dari kebijakan neo-liberal.

Suatu ciri yang melekat pada WSF adalah keberagaman (pluralitas), yang non-confessional (independen), non-pemerintah dan non-partisan. Forum Ini memfasilitasi koordinasi dan jaringan antara organisasi yang terlibat dalam membangun “dunia alternatif” (another world) di tingkat lokal sampai internasional, tanpa bermaksud menjadi lembaga yang mewakili masyarakat sipil dunia. Forum Sosial Dunia bukan kelompok atau pun organisasi.
WSF dikembangkan dari akar tradisi encuentro para aktivis gerakan sosial Amerika Latin. Encuentro, artinya suatu pertemuan” - yang menekankan dialog dan pertukaran ide di kalangan aktivis. Para pendiri dan perintis WSF adalah bagian dari Encuentro Internasional Pertama untuk Kemanusiaan dan Melawan Neoliberalisme tahun 1996, yang kemudian diperluas menjadi forum global para aktivis berhaluan sama, yakni menentang hegemoni globalisasi dan neoliberalisme. WSF juga tidak terlepas dari peristiwa Battle for Seattle pada November 1999 – yang mempertemukan seluruh aktivis anti-globalisasi untuk memprotes negosiasi baru Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di kota Seattle Amerika Serikat. Dari Indonesia, delegasi yang mengikuti aksi protes terbesar itu antara lain IGJ (Intitutue for Global Justice) dan Walhi. Pada WSF 2001, PBB juga hadir melalui UNESCO. Hal ini menunjukkan kredibilitas institusional yang dicapai forum tersebut. Pada WSF 2003, ahli bahasa sekaligus aktivis politik dari AS, Noam Chomsky, hadir sebagai pembicara utama. Tindak lanjut forum ketiga ini adalah aksi massa menentang kebijakan presiden AS George Bush yang berencana menyerang dan menduduki Irak. Aksi massa global pada tanggal 23 Februari 2003 diikuti sekitar 17 juta orang di 700 kota dari 600 negara.
Pada WSF 2005 di Porto Alegre, kelompok yang menamakan dirinya “Group of 19” mencetuskan Manifesto Porto Alegre. Aktivis yang bertandatangan di antaranya adalah aktor-aktor utama Battle in Sattle 1999 seperti Walden Bello, Roberto Savio, Tariq Ali, Samir Amin. Manifesto ini berisi 12 tuntutan yang mereka sebut Twelve Proposals for Another Possible World. Suatu gagasan yang menuding Amerika Serikat sebagai dalang tirani, imperialisme ekonomi dan militer dunia: the elaboration of political proposals as alternatives to the tyranny of neoliberal globalisation by financial markets and transnational corporations, with the imperialistic, military power of the United States as its armed exponent.
Salah satu tonggak keberhasilan WSF adalah Konsepsi dan Piagam Hak Asasi Manusia atas Kota untuk reformasi perkotaan, yang dirumuskan sejak WSF 2003 di Porto Alegre – Brasil, Januari 2003 hingga WSF 2011 di Dakar Senegal. Konsepsi hak asasi kaum urban ini dikembangkan dari pernyataan hak-hak individu dan kolektif yang sudah diakui dalam perjanjian internasional. Hak atas kota merupakan ekspresi keprihatinan fundamental dari masyarakat sosial dan ekonomi.
Sebagai media jejaringan dan referensi populer bagi aktor-aktor gerakan sosial perkotaan, dokumen ini menformulasikan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat perkotaan, termasuk: budaya, etnis dan ras, keragaman jenis kelamin, kelas ekonomi, keamanan pribadi dan privasi, perdamaian, mata pencaharian dan keadilan, serta kerentanan sosial perkotaan seperti pemuda, penyandang cacat, dan kaum migran. Dengan begitu, dokumen ini berfungsi sebagai instrumen politik dan hukum untuk memperkuat perjuangan masyarakat sipil melawan diskriminasi sosial, ekonomi, etnis dan teritorial.
Piagam hak atas kota dirumuskan oleh suatu kelompok kerja - Forum Nacional de Reforma Urbana, yakni forum nasional untuk pembaharuan kota - dalam bentuk lampiran. Piagam tersebut memberikan kerangka prinsipil bagi pemerintah lokal dan nasional, serta organisasi antarpemerintah seperti PBB, OAS, Uni Eropa, AU agar berkomitmen dalam melindungi, mempromosikan dan mewujudkan hak-hak warga atas kota. Sedangkan kewajiban organisasi gerakan sosial adalah mengntegrasikan dan memperjuangkan proposisi-proposisi dalam piagam tersebut sebagai agenda perjuangan sehari-hari. Berikut ini adalah konsepsi dan materi pokok dari Piagam Hak Asasi Manusia atas Kota.
PIAGAM HAK ASASI MANUSIA ATAS KOTA (Charter for the Human Right to the City) 
(1) Era milenium baru ditandai oleh setengah dari populasi planet ini tinggal di perkotaan. Diperkirakan pada tahun 2050, laju urbanisasi mencapai 65% dari penduduk dunia. Kota berperan penting dalam menentukan standar pemukiman, dan merawat habitat kota yang beraneka ragam.
(2) Kota adalah locus kegiatan ekonomi, lingkungan hidup, dan kontrol politik, sekaligus pusat keragaman budaya dan pertumbuhan. Penampilannya lebih dari sekadar perbedaan ruang fisik dengan tingginya tingkat hunian. Gaya hidup kaum urban pun berdampak pada hubungan antarsesama warga dan dengan lingkungan.
(3) Kota – dalam proses globalisasi yang intensif dewasa ini – adalah pusat pertumbuhan yang ekstrim, yang menentukan peningkatan pendapatan dan pemusatan kekuasaan. Perkembangan kota yang begitu pesat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, serta kesenjangan sosial.
(4) Perlunya model (konsep) penataan pembangunan kota secara berkesinambungan, yang didasari oleh prinsip kebebasan, kesetaraan, harga diri dan keadilan sosial.
(5) Sebagai usaha membagun kehidupan kota yang demokratis, perjuangan kaum urban mengacu pada norma-norma internasional. Oleh karena itulah, Piagam hak-hak atas kota merupakan “platform” solidaritas yang mengkonsolidasikan perjuangan warga kota menghadapi globalisasi dunia.
KONSEP HAK ASASI MANUSIA ATAS KOTA (The Human Right to the City Concept)
(6) Hak Asasi Manusia atas Kota merupakan bagian integral dari, dan didasarkan pada konsep dan sistem hak asasi manusia internasional. Hak asasi ini tidak dapat dipisahkan kewajiban Negara, pemerintah setempat juga partai untuk mengembangkannya. Konsep hak-hak dan kewajiban ini merupakan prinsip-prinsip yang saling melengkapi pembangunan berkelanjutan dan keadilan sosial dalam kota.
(7) Hak Asasi Manusia atas Kota adalah hak individu maupun hak kolektif, terutama dalam perlindungan dan pelayanan bagi anggota kelompok masyarakat rentan dan miskin. Hak ini mengakui (melegitimasi) mereka untuk berorganisasi dan terlibat dalam merealisasikan standar hidup yang layak, sebagaimana yang tercantum dalam Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta instrumen internasional lainnya.
(8) Berbagai aspek Hak Asasi Manusia atas Kota mencerminkan saling ketergantungan antara penduduk, sumber daya, lingkungan, hubungan ekonomi, kualitas hidup generasi sekarang dan masa depan. Pelaksanaan hak asasi ini membutuhkan perubahan struktural yang mendasar atas pola produksi dan konsumsi, serta mengharuskan adanya reformasi cara mengalokasikan sumberdaya daya alam perkotaan.
(9) Hak Asasi Manusia atas Kota dan Piagam Hak atas Kota merupakan kerangka etika dan acuan hukum dalam mengembangkan solusi alternatif dari ancaman globalisasi, privatisasi, kekurangan sumber daya alam, kemiskinan, kerentanan lingkungan, serta konsekuensi negatif dari semua itu bagi kelangsungan hidup manusia dan planet ini.
ISI HAK MANUSIA ASASI ATAS KOTA (Contents of the Human Right to the City)
(10) Hak atas Kota meliputi hak asasi manusia yang diakui secara internasional untuk perumahan, jaminan sosial, pekerjaan, standar hidup yang layak, rekreasi, organisasi informasi, dan asosiasi bebas, makanan dan air, kebebasan dari perampasan, partisipasi dan ekspresi diri, kesehatan, pendidikan, budaya, privasi dan keamanan, lingkungan yang aman dan sehat, pemulihan hukum dan kompensasi dalam kasus pelanggaran, serta keseluruhan hak warga sipil dalam segala situasi.
(11) Hak atas Kota juga mencakup klaim atas hak tanah, sanitasi, transportasi publik, infrastruktur dasar, pengembangan kapasitas, akses atas barang dan jasa publik – terutama sumber daya alam dan keuangan. Hak atas Kota mengkontekstualkan kewajiban Negara maupun pemerintah lokal untuk menghormati keragaman dan kesamaan etnisitas, bahasa, kelompok seksual, ras, agama dan budaya. Selain itu, menghormati para imigran dan menjamin kelestarian warisan budaya sebagai bagian intrinsik dari hak warga atas kota. Dengan demikian, Hak atas Kota mengakui bahwa semua penduduk perkotaan memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang sama, yang timbul dari hak individu dan kolektif untuk mendapatkan dan mempertahankan kehidupan secara damai dan bermartabat, terlepas dari status kewarganegaraannya.
Referensi:
www.hic-mena.org.
 

1 komentar:

Suraya, S.Ip mengatakan...

thank u atas informasinya sangat membantu saya dalam mengerjakan tugas saya. terima kasih saya akan memasuk alamat laman anda sebagai salah satu referensi sya
]

Posting Komentar