27 Des 2018

Arsitek dan Sosial Urbanis Jerman

Leon Krier[1] 
(Dikutip dan diringkas dari Wikipedia dan Buku The Architecture of Community)
 https://www.archinform.net/arch/3423.htmh
Léon Krier (Luxemburg, 7 April 1946), arsitek perencana, ahli teori arsitektur Urbanisme Baru dan Klasik Baru adalah adik kandung dari arsitek Rob Krier. Atas karya=karya arsitekturnya, Krier memperoleh Penghargaan Arsitektur Driehaus pada tahun 2003. Leon Krier menyelesaikan studi arsitektur di Universitas Stuttgart, Jerman, tahun 1968. Setelah tamat, ia bekerja selama tiga tahun di kantor arsitek James Stirling, London. Krier kemudian berlatih dan mengajar di Architectural Association dan Royal College of Art selama 20 tahun. Pada periode ini, Krier dikenal dengan pernyataan sikapnya yang anti-modernisme: I am an architect, because I don’t build.[2] Antara tahun 1987-1990, Krier menjabat direktur pertama SOMAI, Skidmore, Owings & Merrill Architectural Institute, Chicago. Pada masa yang sama, Krier menjadi desainer industri untuk Giorgetti[3] & Valli e Valli - Assa Abloy, sebuah perusahaan furnitur Italia.

26 Des 2018

Refleksi Tiga Bulan Pasca Bencana Sulteng

 
Arsitektur Pengorganisasian Penyintas Pascabencana[1]
Oleh
M. Nawir[2]
Pengantar
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana);
Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi (Perka BNPB No. 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Program rehabilitasi dan rekonstruksi termasuk dalam ketentuan mengenai penyelenggaraan penanggulangan pascabencana.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Adapun Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, serta bangkitnya peran serta masyarakat.
Penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi dijabarkan ke dalam dua jenis kegiatan, yaitu konstruksi dan non-konstruksi. Kegiatan Konstruksi adalah pemulihan dan pembangunan fisik yang rusak akibat bencana yang mengandung unsur kegiatan mitigasi dan pengurangan risiko bencana, dan; kegiatan Non-konstruksi adalah pemulihan dan pembangunan kembali sendi kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang hilang dan/atau rusak akibat bencana. Pertanyaan simpel, bagaimana memulai proses pemulihan dan pembangunan kehidupan pascabencana?

20 Okt 2018

Gagasan tentang Kampus sebagai Organisasi Pembelajaran

M. Nawir
Sulisa Matra Bangsa
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Sosial dan Humaniora
Dari perspektif pembelajaran (learning organization), daur organisasi diandaikan seperti organisme hidup; lahir, tumbuh, berkembang, dan mapan, atau menjadi stagnan dan mati. Hal ini karena organisasi digerakkan oleh sekumpulan pribadi yang memiliki vitalitas, pengalaman, kompetensi, mental-karakter, dan tujuan hidup. Berarti, organisasi merupakan modal sosial (social capital) bagi individu untuk saling melengkapi sekaligus menjadi ruang pembelajaran bersama untuk menemukan kesesamaan dan mencapai kesepahaman.

18 Jul 2018

Perlindungan Penyandang Disabilitas

Gagasan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maros[1]
Oleh Tim Sulisa Matra Bangsa[2]
Penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas merupakan kewajiban konstitusional negara. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan tanggung jawab masyarakat menghormati dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan berperspektif HAM.

10 Jun 2018

Review Diskusi Gerakan Sosial dan Radikalisasi Agama di Kalangan Kaum Muda dan Miskin Kota

Sumber:
https://karebaukmmenulis.wordpress.com/2018/06/10/review-diskusi-gerakan-sosial-dan-radikalisasi-agama-di-kalangan-kaum-muda-dan-miskin-kota/
Gerakan sosial dari masa ke masa memunyai corak dan ciri khasnya tersendiri, tentang bagaimana latar belakang suatu gerakan itu bisa terbentuk. Sebut saja pada masa kebangkitan nasional, latar belakang masa itu tentu adalah praktik penjajahan/kolonialisme yang menyebabkan gerakan sarat akan nasionalisme. Lain lagi Orde Lama yang diwarnai dengan paham komunisme hingga Orde Baru dengan totalitarianismenya. Lalu bagaimana dengan konteks reformasi hingga hari ini? Lain masa, lain cerita, maka mari mencari jawaban bersama!

5 Jun 2018

Diskusi-Refleksi Jejaring Institut Rumah Kampung Kota

PENGANTAR
Pasca ledakan bom bunuh diri di kota Surabaya yang terjadi di lima titik, mengafirmasi seperti apa kuatnya gerakan ekstremisme1 agama di Indonesia. Beberapa fakta yang ditemukan pada tragedi bom bunuh diri yang pernah terjadi, sebelum ledakan di Surabaya, sebagian besar pelakunya berasal dari kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi dan politik: Atau kelompok masyarakat yang berada di pinggiran kota (baca: kampung kota).
Menurut Dr Alex P. Schmid (2013) dalam Jurnal ICCT Research Paper bertajuk Radicalisation, De-Radicalisation, Counter Radicalisation: A Conceptual Discussion and Literature Review, mengeksplorasi perbedaan radikalisme dan ektremisme melalui lintasan sejarah gerakan internasional. Dalam riset itu, dijelaskan bahwa secara historis radikal cenderung lebih terbuka terhadap rasionalitas-meskipun kadang terpaksa menggunakan cara kekerasan- dan kompromi pragmatis, tanpa meninggalkan pencarian mereka atas akar masalah. Sedangkan ekstresmisme cenderung memiliki pemikiran yang tertutup dan kaku, dan secara mutlak menerima kekerasan dalam metode perjuangan politik. Oleh karenanya, istilah ekstremisme dirasa lebih tepat dalam mendefinisikan aksi-aksi kekerasan atas nama agama.

11 Apr 2018

Gagasan Penyusunan Naskah Akademik Kebencanaan di Daerah

Gagasan Penyusunan Naskah Akademik Kevbencanaan di Kabupaten Maros[1]
Oleh Tim Sulisa Matra Bangsa[2]
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas, berada pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra besar; Asia yang beriklim tropis, dan Australia yang beriklim semi-tropis. Dengan posisi itu, wilayah Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rentan terhadap terjadinya bencana alam, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Wilayah Indonesia yang dikenal dengan sebutan Benua Maritim memiliki 17.504 pulau besar dan kecil. Kawasan perairan laut seluas 7,9 juta km2 atau 81% dari luas keseluruhannya, yang terdiri atas perairan laut teritorial, laut nusantara, dan laut Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Garis pantai Indonesia terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Pada wilayah daratan seluas 1,9 juta km2, sebesar 27 % atau sekitar 0,54 juta km2 merupakan perairan umum berupa sungai, rawa, danau, dan waduk.