6 Feb 2010

Untuk Apa Sektor Informal Dimusuhi

(Bahan Diskusi KPRM, dimuat harian Tribun Timur Makassar)
Oleh Judy Rahardjo
(Aktivis Organisasi Konsumen, Tinggal di Makassar)
Senin lalu, para pedagang kaki lima di pintu II Universitas Hasanuddin (Unhas) akhirnya digusur dengan cara represif, dan menelan lima orang korban luka (Pedoman Rakyat, 31 Mei 2005). Peristiwa ini tentu paradoksal jika direlasikan dengan aikon universitas, yang semestinya ditafsir sebagai pilar pembebasan bagi kemiskinan, tirani, dan represi politik. Atau dalam tafsir orang awam dengan penuh rasa geram, bagaimana mungkin orang sekolahan dapat melukai rasa keadilan. Pertanyaan yang mucul mengapa orang sekolahan itu tidak dapat memoderasi masalah ini. Mengapa para ilmuwan Unhas membiarkan masalah pedagang kaki lima pintu II sampai mengkristal dan bereskalasi pada ujung konflik, mengingat para pedagang tersebut mulai menempati jalur pintu II pada tahun 1997.
Modus penggusuran sendiri memang bukan yang pertama kali di kota ini, atau di negeri ini. Hampir dalam banyak kejadian, yang muncul di permukaan, terutama di wilayah perkotaan, bentrokan yang berlangsung di bawah pusaran antara sektor informal dengan aparatus Negara, dengan atas nama ”pembangunan” atau diturunkan pada kosa kata ”ketertiban”, ”keindahan”, dan ”demi kepentingan umum”. Kita tidak hendak membahas filsafat estetika itu sendiri, melainkan untuk apa sektor informal itu harus mengalami perlakuan sewenang-wenang diiringi dengan letupan kekerasan. Kalau dinyatakan dalam pertanyaan, apa yang dipikirkan di balik kepala para profesor itu untuk melakukan tindak penggusuran terhadap sektor informal. Jika ditarik ke dalam tataran sosiologis, demikian teori yang dibuat oleh orang sekolahan, para pedagang kaki lima, daeng becak, pencari kerang dan sebagainya, dimasukkan dalam kotak yang disebut sektor informal.
Kosa kata informal dan formal, jika kita geledah, memang seringkali mengandung bias, yaitu mengalami ”politic of meaning” atau politisasi pemaknaan. Kategorisasi kedua sektor ini dipahami secara simplifikasi dan dikotomis, atau dalam bahasa awan dinyatakan sebagai ”hitam-putih”. Misalnya, semata-mata melakukan simbolisasi dikotomis antara pasar tradisional dengan mal. Dengan pembagian dikotomis semacam itu, tentu akan menyulitkan kita untuk memahami akar masalah lahirnya sektor informal. Secara teknis, kita tidak dapat mengoperasikan kategori tersebut secara jernih ke dalam arus persoalan sosial. Lebih celaka lagi, kalau politisasi makna sektor informal justru merupakan tindak kaum elit untuk melakukan konsolidasi ke arah kekuatan dan kekuasaan, termasuk konsolidasi anak sekolahan, meminjam istilah Emmanuel Subangun, beremansipasi membangun ”republik kaum cendekia”. Jika demikian yang terjadi, tindak penggusuran sebenarnya lebih bersifat mistisfikasi daripada rasionalisasi terhadap persoalan sosiologis, dengan cara menculik kesadaran rakyat.

Catatan Perjalanan

buldozerrumahkampungkota.blogspot.com
Mesin penggusur kita sama,
Bentuk dan warnanya sama,
Alat berat yang dibeli dari uang rakyat,
Buldoser!
Mungkin juga dibeli dari utang luar negeri,
Pada gilirannya, rakyat miskin, yang digusur
Mereka juga
Yang harus membayarnya.

Militerisme, Kapitalisme,
Penguasa dua sisi mata uang.
Seperti Coca Cola, bisa kita jumpai
“di mana saja, kapan saja ……”

Awi-karachi, 30 April 2004

Pemilu Bukan untuk Si Miskin

Pengantar diskusi Peliputan Pemilu dan Masalah Kaum Marjinal
 ELSIM Makassar (9 Maret 2004): 
"Untuk Apa Rakyat Miskin Ikut Pemilu"
Oleh M. Nawir
“Untuk Apa Rakyat Miskin Ikut Pemilu?” – jika pada akhirnya pemilu hanya mengokohkan kekuasaan yang korup, dan menggusur rakyat miskin. Dari pemilu ke pemilu, partai politik dan para politisi/caleg menghamburkan uang untuk merebut dukungan dari rakyat miskin. Lalu, pemilu menghasilkan politisi dan pemerintahan yang hanya melindungi kepentingan dirinya, partai dan golongannya. Mayoritas rakyat miskin yang telah memilihnya, dilupakan. “Caleg tidak tahu diri, sudah dibantu dorong mobilnya dari selokan, kita ditinggalkan begitu saja”, demikian ilustrasi Dg Bau di Bonto Duri”.
Begitulah tradisi politik yang diwariskan Orde Baru. Menjelang pemilu 2004, partai dan calon-calon anggota dewan tidak berubah perilaku politiknya. Membujuk, menjanji dan membagi-bagikan uang dan materi. “Saya dapat sembako 10 kg”; Saya dapat selendang dan sarung bergambar partai”; “Saya dikasih uang kalau ke rumah caleg”; “ Saya dijanji suntik KB gratis, senam gratis’ “Saya dijanji gitar dan bola volley”; “Saya dapat makan siang dan baju kaos waktu ikut pawai”; “Setelah rumahku digusur, sudah berapa partai yang kasih saya bantuan”. Demikian petikan kalimat beberapa warga miskin di Makassar. Semuanya terjadi menjelang pemilu.

Matinya Konsep Penataan

Oleh M. Nawir

Bahasa Indonesia merinci kata penataan dari kata dasar tata, yang berimbuhan pe- dan -an. Kata ini menjadi konsep yang luas sekali pemakaiannya dalam berbagai produk kebijakan pemerintah seperti peraturan Tata Ruang Kota yang mencakup konsep tentang Penataan Pemukiman, Penataan Peredaran Barang dan Jasa, dan lain-lain. Untuk memperjelas maksud dari penataan itu, digunakanlah kata penertiban, misalnya dalam kalimat penertiban pedagang kaki lima. Secara eksplisit di dalam berbagai naskah peraturan, konsep penataan dan penertiban ini merujuk pada kewenangan pejabat (pemegang jabatan) atau pemerintah untuk mengatur, membangun, memperbaiki, dan mengendalikan objek dan subjek pembangunan. Jadi, tidak ada hubungan konseptualnya dengan kata atau istilah “penggusuran” (eviction). Bahkan di dalam peraturan itu sendiri tidak ada kata penggusuran. Itulah sebabnya, aparat pemerintah atau pun pejabat seringkali berdalih “kami hanya menertibkan, supaya pedagang ditata lebih baik”. Padahal yang mereka lakukan adalah penggusuran dan pembongkaran.

4 Feb 2010

Informalitas vs Formalitas

Oleh M. Nawir
pannambungan (awi 2008)
Ada tegangan sosial yang tinggi, secara nyata terjadi pada umumnya di kota-kota besar: informalitas versus formalitas.
Mengutip beberapa penggal kalimat dalam tulisan Wardah Hafidz (10 November 2002) bahwa informalitas merupakan ciri dasar dan bagian integral dari kehidupan rakyat miskin. Singkat kata, tidak ada perkampungan kumuh, penduduk liar, perilaku vulgar, kriminal, tindakan a-susila, pedagang liar, atau pun bisnis illegal. Semua itu adalah cara orang miskin, kelas sosial terbawah dalam mempertahankan dirinya dan membangun subkulturnya sendiri. Dengan latar belakang formal – aturan, kelas sosial, pendidikan, tradisi – Kitalah yang sebenarnya memberi cap mereka liar, kriminal, illegal, bodoh dan miskin.

Merayakan Habitat Day 2004

M. Nawir
Makassar "City Without Eviction"
Salah satu agenda pokok pembangunan global di perkotaan dewasa ini adalah privatisasi sektor publik. Privatisasi atau swastanisasi, dalam pengertian pelepasan sebagian atau seluruh tanggung jawab negara – atas rakyatnya – kepada pemodal perorangan (swasta). Tanah, air dan sumber daya alam yang selama ini dikuasai negara sesuai mandat konstitusi – mulai diserahkan hak pengelolaannya atau pun dijual ke sektor swasta. Akibatnya, negara, dalam hal ini pemerintah kota dan rakyatnya semakin kehilangan hak atas tanah, air dan sumber daya alam lainnya.
Privatisasi di kota Makassar tengah berlangsung cepat di depan mata kita. Pembangunan sentra perdagangan (trade-center) mall, hipermarket, dan kawasan pemukiman elit, menjadi “icon” metropolitan Makassar. Pemerintah kota juga merencanakan pembangunan jalan lingkar yang melintasi 16 kelurahan, dan pengembangan kawasan pelabuhan 2025 hingga ke galangan kapal. Semua itu membutuhkan tanah dan modal. Hampir tidak bisa dipercaya, semua itu dibangun di tengah krisis moneter. Darimana sumber pendanaan pembangunan itu, jika bukan dari kaum pemilik modal swasta.

19 Jan 2010

Terusik Proyek Gowa Discovery Park

Awal Desember 2010, Jaringan Rakyat Miskin Kota Indonesia mengadakan Lokakarya Instrumen Pemetaan Pengurangan Risiko Bencana di Baruga Benteng Somba Opu. Lokakarya ini merupakan bagian dari program CDRF – Community Disaster Resilient Fund di empat kota, yakni Makassar, Pare-Pare, Kendari, dan Palu. Kebanyakan peserta adalah ibu-ibu rumah tangga. Mereka bermalam di lokasi kegiatan selama tiga hari, tanggal 5-7 Desember 2010.

2 Nov 2009

Pembelaan Forum Warga Bulogading

 (Lembar Kasus 2 November 2009)

Kampung Bulogading merupakan tanah ex eigendom verponding No. 937 dengan surat ukur tanggal 23 Maret 1901 No. 162 seluas 2475 m². Terletak di jalan Bulogading kelurahan Bulogading kecamatan Ujungpandang. Sejak masih bernama kampung baru, lokasi tanah sudah ditempati oleh warga tahun 1926. Adapun penduduk pertama yang menempati lokasi tersebut adalah Dg. Baleo. Dalam perkembangannya semakin banyak warga berdatangan dan membangun rumah. Jalan Bulogading masih berupa lorong bernama “lorong 276”.

Berdasarkan surat pernyataan dari kepala kampung baru bernama H. Tcanda Dg. Tarang menyatakan bahwa penduduk sudah padat pada tahun 1946. Orang yang menetap sejak tahun itu berstatus penduduk lama dan diberikan surat kepemilikan. Namun surat-surat kepemilikan tanah yang mereka miliki terbakar akibat pemberontakan Andi Azis (peristiwa KNIL) yang terjadi pada tanggal 5 Agustus 1950. Keterangan ini berdasarkan surat yang dikeluarkan pemerintah pada saat itu sebagai korban pemberontakan. Sejak peristiwa kebakaran, warga diwajibkan oleh Pemerintah Kota untuk membayar IPEDA (PBB), sehingga warga membangun dan memperbaiki rumah masing-masing.

Pada tahun 2008 seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dari Hasjim Dg. Manappa bernama Hj. Sadiah kembali menggugat warga (43 orang) dengan nomor perkara 131/Pdt.G/Vi/PN Mks. Namun, warga yang tersisa hanya 20 orang, dan setengahnya merupakan ahli waris. Sementara 23 orang lainnya sudah meninggal dan ada yang sudah tinggal di lokasi sekarang.

Dalam sidang pembuktian, keterangan saksi ahli yang diminta dari kepala BPN Kota Makassar yang diwakili oleh kepala seksi pendaftaran tanah dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan bahwa tanah di Bulogading merupakan bekas tanah hak barat (ex eigendom verponding). Sertifikat HGB 273 yang dijadikan dasar gugatan oleh penggugat telah habis masa berlakunya dari tahun 1960 dan berakhir pada tanggal 24 september 1980. BPN juga sudah dua kali mengeluarkan surat penolakan perpanjangan HGB pada tahun 1993 dan 2008 karena di atas tanah tersebut sudah ada sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki oleh warga Bulogading.

Hari Kamis tanggal 23 Oktober 2009, majelis hakim yang diketuai Tiwery Christer Rolof, SH, anggota Kemal Tampubolon, SH.MH, dan Gossen Butar-Butar SH.MH yang mengadili perkara tersebut mengabulkan gugatan penggugat. Adapun pertimbangan hakim adalah:

(1)    Menggunakan putusan tahun 1976 yang mana pada saat itu warga tidak mengetahui jika tanah digugat, yang menurut mereka penggugat telah menangkan. Padahal perintah dari Mahkamah Agung untuk kembali membuka persidangan pada tahun 1982 tidak pernah dilaksanakan;

(2)    Dasar dari putusan tersebut adalah sertifikat HGB 273 yang telah berakhir masa berlakunya pada tahun 1980;

Berdasarkan pada fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang dimiliki warga berupa PBB, akte jual beli lurah/camat, sertifikat hak milik, posisi secara hukum warga bulogading sangat kuat. Bukti  formal yang mereka miliki sah dan menguasai lokasi tanah sejak Indonesia merdeka. Mejelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak memperhatikan alas hak yang dimiliki warga bulogading. Sehingga ada beberapa keganjilan dari putusan hakim PN Makassar yang mencederai rasa keadilan sosial sebagai berikut:

(1)    Sudah ada 7 warga yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) namun ini dikalahkan oleh sertifikat HGB yang telah berakhir tahun1980;

(2)    Dari  43 orang yang tergugat, 23 orang telah meninggal, dan 20 orang lainnya adalah ahli waris, namun gugatan yang tidak sempurna tetap digunakan;

(3)    Kesaksian dari kepala BPN Kota Makassar di PN Makassar pada tanggal 29 Juli 2009 juga tidak dijadikan sebagai dasar pertimbangan;

(4)    Masih banyak warga yang menempati lokasi tanah yang digugat namun tidak digugat termasuk kantor kelurahan Bulogading kecamatan Ujungpandang yang berada di dalam lokasi sengketa.

Saat ini sebanyak 75 KK atau kurang lebih 220 jiwa menempati tanah yang ada di Bulogading terancam digusur. Tidak hanya itu fasilitas pemerintah, yakni kantor kelurahan, MCK umum dan sumur umum, serta posyandu untuk ibu dan anak semuanya juga terancam digusur oleh putusan PN Makassar yang tidak berdasar pada kebenaran dan keadilan serta tidak dapat dipertaggungjawabkan secara logis dan formal.

Dalam isi putusan PN Makassar tanggal 29 Oktober 2009, ada indikasi terjadinya praktik mafia peradilan. Dan juga, sejak sidang kesimpulan pada tanggal 5 Agustus 2009, hasil putusan baru dibacakan pada tanggal 29 oktober 2009. Ini berarti 11 minggu lamanya sidang tertunda. Hal ini sangat memungkinkan terjadi negosiasi antara para penggugat dan mejelis hakim yang mengadili perkara agar hasil putusan menguntungkan pihak penggugat.

Dalam kasus sengketa warga Bulogading dengan ahli waris Hasjim Dg. Manappa, yakni Hj. Sadiah, ada indikasi yang sangat kuat adanya keterlibatan mafia tanah dan pengusaha/investor besar dalam upaya merampas tanah-tanah rakyat miskin yang ada di Bulogading. Karena secara sosial posisi tanah tersebut sangat strategis dan bernilai ekonomi yang sangat tinggi. Hal inilah yang kemudian sangat memungkinkan terjadinya permufakatan jahat dan perselingkuhan antara pengusaha dan penegak hukum untuk mengalahkan rakyat miskin dengan jalan yang tidak benar.

Jika pengosongan itu terjadi maka bencana sosial akan terjadi di Bulogading, ratusan orang akan kehilangan tempat tinggal dan tidak hanya itu berapa banyak orang tua yang harus kehilangan pekerjaan karena mereka menggantungkan mata pencaharian di sekitar pantai Losari dan jalan Somba opu, anak-anak yang tidak dapat bersekolah dan dampak sosial lainnya. Ketika hal itu terjadi maka dalam sejarah kota Makassar akan tercatat pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2005 tentang Kovenan Hak-hak Ekosob karena pemerintah tidak berdaya untuk melindungi warganya.

Berdasarkan situasi itulah kami dari Forum Warga Bulogading meminta perlindungan kepada Walikota dan DPRD Kota Makassar melindungi rumah dan tanah kami dari upaya pihak penggugat untuk melakukan pengosongan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena putusan dari PN Makassar merupakan putusan yang jauh dari prinsip kebenaran dan keadilan serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan. “Rakyat yang digusur akan menjadi api dalam setiap nasi yang mereka makan”.