Arsitektur
Pengorganisasian Penyintas Pascabencana
Oleh
Pengantar
Bencana adalah
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor
non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana);
Penanggulangan Bencana adalah serangkaian
upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya
bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi (Perka
BNPB No. 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Program
rehabilitasi dan rekonstruksi termasuk dalam ketentuan mengenai penyelenggaraan
penanggulangan pascabencana.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan
pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang
memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama normalisasi atau
berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat.
Adapun Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana,
kelembagaan pada wilayah pascabencana pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian,
sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, serta bangkitnya peran serta
masyarakat.
Penyelenggaraan
rehabilitasi dan rekonstruksi dijabarkan ke dalam dua jenis kegiatan, yaitu
konstruksi dan non-konstruksi. Kegiatan Konstruksi adalah pemulihan dan
pembangunan fisik yang rusak akibat bencana yang mengandung unsur kegiatan
mitigasi dan pengurangan risiko bencana, dan; kegiatan Non-konstruksi adalah
pemulihan dan pembangunan kembali sendi kehidupan sosial ekonomi masyarakat
yang hilang dan/atau rusak akibat bencana. Pertanyaan simpel, bagaimana memulai
proses pemulihan dan pembangunan kehidupan pascabencana?