6 Feb 2010

Sekolah Berbasis Komunitas

sumber: https://gramho.com/explore-hashtag/SokolaRimba
Materi Diskusi Bedah Buku SOKOLA RIMBA karya Butet Manurung di Gedung Mulo, 
29 Januari 2008
Oleh M. Nawir
Aku mau mereka “jatuh cinta” pada literacy, sadar betul apa itu baca tulis dan apa gunanya buat kehidupan mereka.
Kutipan kalimat di atas terselip di halaman 59 paragraf kedua Bagian Pertama buku SOKOLA RIMBA. Menurutku, kalimat itu mencerminkan misi dasar pendidikan pada umumnya, yakni membentuk pengetahuan melalui baca-tulis hingga menjadi kesadaran tentang realitas.
Pada prinsipnya, pendidikan adalah proses belajar yang dialektis di antara pengetahuan dan realitas. Apa yang membedakan sekolah yang diyakini Butet dengan sekolah yang lain, terletak pada usaha atau cara-cara yang digunakan Butet untuk menciptakan keberterimaan, dan tentunya kesadaran. Pikiran Butet dalam kalimat itu ingin menyatakan bahwa proses belajar tumbuh dari kebutuhan karena adanya kesadaran. Proses belajar tidak menjadi sarana untuk mencapai tujuan pengetahuan semata, apalagi menjadi media menjinakkan orang atau komunitas untuk kepentingan tertentu.
Membawa misi pendidikan kepada suatu komunitas, sudah tentu mengikut pula subjektivitas pembawanya; di samping belajar tradisi, ada tradisi belajar yang ingin ditanamkan kepada komunitas. Ini suatu kontradiksi. Itulah sebabnya, komunitas bereaksi terhadap bawaan orang luar dengan alasan bertentangan dengan tradisi dan pengetahuan komunitas. Menurutku, keberhasilan Butet “menjinakkan” komunitas dan menanamkan tradisi belajarnya kepada anak-anak rimba, bermula dari kesediaan dia untuk belajar pada tradisi. Dia menjinakkan dirinya lebih dahulu dengan cara menghormati kebiasaan dan pengetahuan orang rimba. Hanya saja tidak tampak tradisi belajar orang rimba yang berlangsung antar-generasi sebagai pondasi sekolah anak-anak rimba.

Tentang Tanah, Pangan, dan Kemiskinan

Pengantar Diskusi Pangan dan Lingkungan Hidup,
WALHI Sulsel, Benteng Somba Opu, 22 Januari 2008
Oleh M. Nawir
Tanah, barang yang setiap hari bahkan setiap detik kita pijak. Sama dekatnya kita dengan air yang setiap saat dibutuhkan tubuh kita; udara yang setiap waktu kita hirup, dan; cahaya yang setia menemani kehidupan umat manusia. Apabila satu di antara empat unsur pokok alam itu tidak berfungsi menurut hukumnya, bisa dipastikan akan terjadi bala. Ungkapan lama dan semakin nyata kebenarannya hingga kini yang menyatakan bahwa tanah di muka bumi ini lebih dari cukup apabila dibagi kepada setiap orang, tetapi tidak cukup untuk satu orang yang serakah. Ungkapan yang akhir-akhir sangat mudah menemukan faktanya.
Dalam riwayat penguasaan tanah di Indonesia dikemukakan bahwa terjadi perubahan secara brutal dari kepenguasaan tanah komunal menjadi individual; dari fungsi tanah sebagai basis pangan menjadi komoditi yang diperdagangkan dan kemudian menjadi sumber perang dan kemiskinan. Pada tahun 1965, kepemilikan tanah di Sulawesi Selatan dan Tenggara adalah 705.961 rumah tangga. Dari populasi itu, mereka yang memiliki tanah seluas antara 0–0,5 hektar adalah 411.127 rumah tangga (petani). Sedangkan mereka yang memiliki tanah seluas antara 10–20 hektar atau lebih hanya 11.145 rumah tangga.
Data BPS tahun 1987 yang dikutip Konsorsium Pembaruan Agraria (2000) menyebutkan jumlah petani yang memiliki lahan kurang dari 1 hektar sebanyak 15.25 juta rumah tangga petani. Sebanyak 1,24 juta di antaranya petani yang hanya memiliki lahan kurang dari 0,09 hektar. Lebih jauh diidentifikasi struktur penguasaan tanah berdasarkan ketimpangan kelas sosial petani dirinci seperti berikut ini:
Pertama, Tuan Tanah adalah mereka yang menguasai tanah lebih dari 10 ha (11,9 ha = 232.700 rumah tangga)
Kedua, Petani Menengah adalah mereka yang menguasai tanah antara 1–5 ha (3,23 ha = 10,6% = 1.897.400)
Ketiga, Petani Miskin atau Petani Gurem.  Mereka ini adalah petani yang menguasai tanah kurang dari 1 hektar dan petani yang menguasai tanah rata-rata 0,10 ha. Jumlah mereka sekitar 48,5% (rata-rata 0,17 ha) dan 39,6% (rata-rata 0,9 ha) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Keempat, Petani Tuna Kisma. Mereka ini adalah petani yang benar-benar tidak memiliki tanah dan tidak mempunyai lahan garapan. Jumlah mereka sekitar 9,1 juta. Jika petani tuna kisma ditambah petani yang menguasai lahan kurang dari 0,10 ha, maka jumlahnya 11.084.605 petani.
Yang ingin ditegaskan dalam paper ini berdasarkan referensi tersebut bahwa ketiadaan akses dan kekuasaan tanah menjadi salah satu faktor pemicu urbanisasi arau perantauan orang desa ke kota. Terutama pada dekade tahun 80-an, ketika pemerintahan Orde Baru dinilai sukses mengekstensifikasi dan mengintensifikasi, yang biasa disebut modernisasi sistim pertanian. Modernisasi ini ditunjang oleh proyek Land Adminitration Project (LAP) seperti program sertifikasi nasional (prona), yang mendorong terbukanya pasar tanah. Bank Dunia dan agen-agen korporasi produk dan teknologi pertanian berada di balik skenario pembangunan tersebut. Swasembada pangan dinilai sukses, tetapi semakin lebar pula ketimpangan struktur kepemilikan tanah karena pihak yang memiliki modal besar sanggup membeli tanah ratusan hektar.
Urbanisasi menjadi pilihan yang paling rasional bagi petani tanpa tanah itu sebagai strategi mengatasi kemiskinannya. Di Sulawesi Selatan, gelombang migrasi besar-besaran terjadi antara tahun 1970-an dan 1980-an. Selain faktor politik, kondisi ekonomi juga mendorong   urbanisasi. Faktor ekonomi di antaranya adalah petani harus membeli, bahkan berhutang untuk memperoleh paket bibit-pupuk-pestisida dan traktor. Tanpa disadari petani mulai berubah menjadi konsumen dan buruh tani.
Tanah dan Pangan
Tentang rusaknya relasi di antara tanah dan pangan dapat dipelajari dari riwayat Revolusi Hijau di Indonesia. Pada mulanya adalah kelangkaan pangan beras, terutama pada orde lama Soekarno. Untuk mengatasinya, salah satu cara adalah dengan mengimport beras dari 0,3 juta ton menjadi 1 juta pada awal tahun 1960-an. Di masa akhir pemerintahan Soekarno, impor beras ini menurun drastis menjadi 0,2 juta ton.
Revolusi Hijau yang diprakarsai saintis Yayasan Rockfeller di Amerika Serikat, Norman E. Bourlaug menawarkan teknologi baru pertanian dan menjanjikan strategi jitu mengatasi kemiskinan dan kelaparan. Di Indonesia, produk teknologi revolusi hijau ini dapat dikenali pada benih hibrida, bahan kimia pupuk dan pestisida/ herbisida, serta peralatan produksi seperti traktor, alat semprot, dll. Pengembangan lebih jauh dari konsep revolusi hijau adalah pembangunan pengairan sawah dan bendungan.
Pada Orde Baru Soeharto, proyek revolusi hijau dikemas menjadi program intensifikasi pertanian dan pangan, khususnya beras. Program itu dikenal dengan Inmas dan Binmas. Tahun 1972-1973 terJadi krisis pengadaan beras akibat kegagalan panen, bersamaan dengan melonjaknya harga beras di pasar dunia. Pemerintah Orba mengimpor beras dari 0,74 juta ton menjadi 1,66 juta ton pada tahun 1973. Pemerintah Orba juga menerapkan kebijakan subsidi untuk kebutuhan intensifikasi pertanian seperti berikut ini (lihat Fauzi, Petani dan Penguasa, 1999):
(a) Subsidi harga pupuk. Perbandingan harga pupuk urea adalah 1:0,6. Setelah disubsidi (1982) menjadi 1:1,9. Subsidi sekitar US $ 500 juta setahun.
(b) Kredit pertanian berbunga rendah melalui proyek Binmas dan Inmas.
(c) Pembelian padi oleh pemerintah melalui penetapan harga dasar gabah, dimaksudkan untuk membangun stok cadangan gabah nasional.
(d) Pengadaan dan perbaikan sarana irigasi yang dibiayai pinjaman luar negeri.
Di balik keberhasilan “revolusi hijau” untuk swasembada beras, hanya 20 – 30 % rumah tangga pedesaan yang diuntungkan. Mereka menjadi petani kaya, tetapi tidak independen, bergantung subsidi Negara, serta teknologi baru. Dan, anehnya, dari tahun ke tahun laju urbanisasi dan migrasi terus meningkat. Kota-kota besar di Indonesia bagaikan diserbu oleh para 'mantan' petani yang terjerat utang dan kemiskinan. Kebanyakan mereka bekerja di sektor informal dan bermukim di atas tanah-tanah rawan sengketa. Sebagian lagi di antara mereka menjadi gelandangan ibukota.
Pangan dan Kemiskinan
Kaum miskin di kota-kota besar adalah konsumen akhir dari komoditi pertanian pangan petani, khususnya sembilan kebutuhan pokok. Itulah sebabnya, pemerintah menentukan standar asupan kalori makanan dalam mengukur naik-turunnya garis kemiskinan. Berikut ini adalah perhitungannya:
Pertama, Sangat Miskin. Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, yaitu hanya mampu memenuhi konsumsi makanan 1.900 kalori per orang sehari, plus kebutuhan dasar nonmakanan yang setara Rp 480 ribu per RT per bulan.
Kedua, Miskin. Apabila seseorang hanya mampu memenuhi konsumsi makanan antara 1.900- 2.100 kalori per-orang sehari, plus kebutuhan dasar nonmakanan atau setara Rp600 ribu per RT per bulan, di atas Rp 480 ribu.
Ketiga, Mendekati/Hampir Miskin. Apabila seseorang hanya memenuhi konsumsi makanan antara 2.100 - 2.300 kalori per-orang sehari, plus kebutuhan dasar non makanan atau setara Rp 700 ribu per RT per bulan, di atas Rp 600 ribu.
Jika ditelusuri riwayat kemiskinan mereka, kaum miskin di kota maupun di pedesaan sama-sama menghadapi persoalan yang sama, yakni ketiadaan akses dan kontrol terhadap sumberdaya tanah dan pangan. Tanah tempat tinggal kaum miskin kota umumnya tanah yang rawan sengketa. Sementara kebutuhan pokok, terutama sangat bergantung pada subsidi pemerintah.
Kenaikan harga BBM menjadi salah satu penyebab utama ketergantungan rakyat miskin kota pada pangan yang disubsidi pemerintah. Operasi pasar murah, raskin adalah bentuk intervensi pemerintah untuk kaum miskin kota. Tahun 2007, subsidi beras untuk rakyat miskin dengan harga tebus Rp 1000 sebanyak Rp 1,896 juta ton, yang dianggarkan dalam APBN 2007 Rp 6,4 trilyun untuk menjangkau 15,8 juta.
Tahun 2008 ini, pemerintah SBY-Kalla akan mengalokasikan dana sekitar Rp 54 trilyun untuk proyek-proyek pengentasan kemiskinan (Awalil Rizjy dan Tim UPC, 2007). Namun, sebagain besar dananya dipinjam dari badan-badan dunia seperti Bank Dunia. Pemerintah SBY-Kalla menargetkan penurunan angka kemiskinan menjadi 8,2 % pada tahun 2009 dari level 16,6 %. Kenyataannya, pada tahun ini (2008) angkanya masih berkisar 15-16%. Terbukti strategi yang dipakai pemerintah tidak menyelesaikan masalah kemiskinan. Sebaliknya hanya menguntungkan kelompok kecil yang hampir miskin dan bukan orang miskin. ***** Awi/22/01/08

Untuk Apa Sektor Informal Dimusuhi

(Bahan Diskusi KPRM, dimuat harian Tribun Timur Makassar)
Oleh Judy Rahardjo
(Aktivis Organisasi Konsumen, Tinggal di Makassar)
Senin lalu, para pedagang kaki lima di pintu II Universitas Hasanuddin (Unhas) akhirnya digusur dengan cara represif, dan menelan lima orang korban luka (Pedoman Rakyat, 31 Mei 2005). Peristiwa ini tentu paradoksal jika direlasikan dengan aikon universitas, yang semestinya ditafsir sebagai pilar pembebasan bagi kemiskinan, tirani, dan represi politik. Atau dalam tafsir orang awam dengan penuh rasa geram, bagaimana mungkin orang sekolahan dapat melukai rasa keadilan. Pertanyaan yang mucul mengapa orang sekolahan itu tidak dapat memoderasi masalah ini. Mengapa para ilmuwan Unhas membiarkan masalah pedagang kaki lima pintu II sampai mengkristal dan bereskalasi pada ujung konflik, mengingat para pedagang tersebut mulai menempati jalur pintu II pada tahun 1997.
Modus penggusuran sendiri memang bukan yang pertama kali di kota ini, atau di negeri ini. Hampir dalam banyak kejadian, yang muncul di permukaan, terutama di wilayah perkotaan, bentrokan yang berlangsung di bawah pusaran antara sektor informal dengan aparatus Negara, dengan atas nama ”pembangunan” atau diturunkan pada kosa kata ”ketertiban”, ”keindahan”, dan ”demi kepentingan umum”. Kita tidak hendak membahas filsafat estetika itu sendiri, melainkan untuk apa sektor informal itu harus mengalami perlakuan sewenang-wenang diiringi dengan letupan kekerasan. Kalau dinyatakan dalam pertanyaan, apa yang dipikirkan di balik kepala para profesor itu untuk melakukan tindak penggusuran terhadap sektor informal. Jika ditarik ke dalam tataran sosiologis, demikian teori yang dibuat oleh orang sekolahan, para pedagang kaki lima, daeng becak, pencari kerang dan sebagainya, dimasukkan dalam kotak yang disebut sektor informal.
Kosa kata informal dan formal, jika kita geledah, memang seringkali mengandung bias, yaitu mengalami ”politic of meaning” atau politisasi pemaknaan. Kategorisasi kedua sektor ini dipahami secara simplifikasi dan dikotomis, atau dalam bahasa awan dinyatakan sebagai ”hitam-putih”. Misalnya, semata-mata melakukan simbolisasi dikotomis antara pasar tradisional dengan mal. Dengan pembagian dikotomis semacam itu, tentu akan menyulitkan kita untuk memahami akar masalah lahirnya sektor informal. Secara teknis, kita tidak dapat mengoperasikan kategori tersebut secara jernih ke dalam arus persoalan sosial. Lebih celaka lagi, kalau politisasi makna sektor informal justru merupakan tindak kaum elit untuk melakukan konsolidasi ke arah kekuatan dan kekuasaan, termasuk konsolidasi anak sekolahan, meminjam istilah Emmanuel Subangun, beremansipasi membangun ”republik kaum cendekia”. Jika demikian yang terjadi, tindak penggusuran sebenarnya lebih bersifat mistisfikasi daripada rasionalisasi terhadap persoalan sosiologis, dengan cara menculik kesadaran rakyat.

Catatan Perjalanan

buldozerrumahkampungkota.blogspot.com
Mesin penggusur kita sama,
Bentuk dan warnanya sama,
Alat berat yang dibeli dari uang rakyat,
Buldoser!
Mungkin juga dibeli dari utang luar negeri,
Pada gilirannya, rakyat miskin, yang digusur
Mereka juga
Yang harus membayarnya.

Militerisme, Kapitalisme,
Penguasa dua sisi mata uang.
Seperti Coca Cola, bisa kita jumpai
“di mana saja, kapan saja ……”

Awi-karachi, 30 April 2004

Pemilu Bukan untuk Si Miskin

Pengantar diskusi Peliputan Pemilu dan Masalah Kaum Marjinal
 ELSIM Makassar (9 Maret 2004): 
"Untuk Apa Rakyat Miskin Ikut Pemilu"
Oleh M. Nawir
“Untuk Apa Rakyat Miskin Ikut Pemilu?” – jika pada akhirnya pemilu hanya mengokohkan kekuasaan yang korup, dan menggusur rakyat miskin. Dari pemilu ke pemilu, partai politik dan para politisi/caleg menghamburkan uang untuk merebut dukungan dari rakyat miskin. Lalu, pemilu menghasilkan politisi dan pemerintahan yang hanya melindungi kepentingan dirinya, partai dan golongannya. Mayoritas rakyat miskin yang telah memilihnya, dilupakan. “Caleg tidak tahu diri, sudah dibantu dorong mobilnya dari selokan, kita ditinggalkan begitu saja”, demikian ilustrasi Dg Bau di Bonto Duri”.
Begitulah tradisi politik yang diwariskan Orde Baru. Menjelang pemilu 2004, partai dan calon-calon anggota dewan tidak berubah perilaku politiknya. Membujuk, menjanji dan membagi-bagikan uang dan materi. “Saya dapat sembako 10 kg”; Saya dapat selendang dan sarung bergambar partai”; “Saya dikasih uang kalau ke rumah caleg”; “ Saya dijanji suntik KB gratis, senam gratis’ “Saya dijanji gitar dan bola volley”; “Saya dapat makan siang dan baju kaos waktu ikut pawai”; “Setelah rumahku digusur, sudah berapa partai yang kasih saya bantuan”. Demikian petikan kalimat beberapa warga miskin di Makassar. Semuanya terjadi menjelang pemilu.

Matinya Konsep Penataan

Oleh M. Nawir

Bahasa Indonesia merinci kata penataan dari kata dasar tata, yang berimbuhan pe- dan -an. Kata ini menjadi konsep yang luas sekali pemakaiannya dalam berbagai produk kebijakan pemerintah seperti peraturan Tata Ruang Kota yang mencakup konsep tentang Penataan Pemukiman, Penataan Peredaran Barang dan Jasa, dan lain-lain. Untuk memperjelas maksud dari penataan itu, digunakanlah kata penertiban, misalnya dalam kalimat penertiban pedagang kaki lima. Secara eksplisit di dalam berbagai naskah peraturan, konsep penataan dan penertiban ini merujuk pada kewenangan pejabat (pemegang jabatan) atau pemerintah untuk mengatur, membangun, memperbaiki, dan mengendalikan objek dan subjek pembangunan. Jadi, tidak ada hubungan konseptualnya dengan kata atau istilah “penggusuran” (eviction). Bahkan di dalam peraturan itu sendiri tidak ada kata penggusuran. Itulah sebabnya, aparat pemerintah atau pun pejabat seringkali berdalih “kami hanya menertibkan, supaya pedagang ditata lebih baik”. Padahal yang mereka lakukan adalah penggusuran dan pembongkaran.

4 Feb 2010

Informalitas vs Formalitas

Oleh M. Nawir
pannambungan (awi 2008)
Ada tegangan sosial yang tinggi, secara nyata terjadi pada umumnya di kota-kota besar: informalitas versus formalitas.
Mengutip beberapa penggal kalimat dalam tulisan Wardah Hafidz (10 November 2002) bahwa informalitas merupakan ciri dasar dan bagian integral dari kehidupan rakyat miskin. Singkat kata, tidak ada perkampungan kumuh, penduduk liar, perilaku vulgar, kriminal, tindakan a-susila, pedagang liar, atau pun bisnis illegal. Semua itu adalah cara orang miskin, kelas sosial terbawah dalam mempertahankan dirinya dan membangun subkulturnya sendiri. Dengan latar belakang formal – aturan, kelas sosial, pendidikan, tradisi – Kitalah yang sebenarnya memberi cap mereka liar, kriminal, illegal, bodoh dan miskin.

Merayakan Habitat Day 2004

M. Nawir
Makassar "City Without Eviction"
Salah satu agenda pokok pembangunan global di perkotaan dewasa ini adalah privatisasi sektor publik. Privatisasi atau swastanisasi, dalam pengertian pelepasan sebagian atau seluruh tanggung jawab negara – atas rakyatnya – kepada pemodal perorangan (swasta). Tanah, air dan sumber daya alam yang selama ini dikuasai negara sesuai mandat konstitusi – mulai diserahkan hak pengelolaannya atau pun dijual ke sektor swasta. Akibatnya, negara, dalam hal ini pemerintah kota dan rakyatnya semakin kehilangan hak atas tanah, air dan sumber daya alam lainnya.
Privatisasi di kota Makassar tengah berlangsung cepat di depan mata kita. Pembangunan sentra perdagangan (trade-center) mall, hipermarket, dan kawasan pemukiman elit, menjadi “icon” metropolitan Makassar. Pemerintah kota juga merencanakan pembangunan jalan lingkar yang melintasi 16 kelurahan, dan pengembangan kawasan pelabuhan 2025 hingga ke galangan kapal. Semua itu membutuhkan tanah dan modal. Hampir tidak bisa dipercaya, semua itu dibangun di tengah krisis moneter. Darimana sumber pendanaan pembangunan itu, jika bukan dari kaum pemilik modal swasta.