7 Feb 2010

Perlawanan terhadap Pemerintahan Hindia Belanda (Ringkasan 3)

Sumber Buku:  
Perubahan Politik dan Pemerintahan: Hubungan Kekuasaan Makassar 1906 – 1942
Pengarang : Edward L. Poelinggomang
Editor : M. Nursam dkk
Penerbit : Ombak, Yogyakarta
Thn Terbit : 2004
Antara tahun 1906 – 1942 banyak sekali aksi-aksi rakyat yang bercorak perampokan maupun kepercayaaan. Penyebabnya menurut gubernur Hindia Belanda:  (1) Tabiat masyarakat yang cenderung melakukan kejahatan, tidak senang keteraturan, mudah terpengaruh oleh harapan-harapan eskhatologis, masyarakat tidak memahami peraturan atau merasakan peraturan itu sebagai tekanan. (2) Kelompok bangsawan tidak ingin kebesaran dan kekuasaannya hilang, sehingga mereka mendalangi gerakan penolakan terhadap pemerintah Hindia Belanda. (3) Pemerintah Hindia Belanda hanya menggantungkan segala kegiatannya pada kekuatan militer dan mata-mata.

Tentang Tanah, Wajib Kerja, Dewan Rakyat (Ringkasan 2)

Oleh M. Nawir
Sumber Buku: 
Perubahan Politik dan Pemerintahan; Hubungan Kekuasaan Makassar 1906 – 1942 
Pengarang : Edward L. Poelinggomang
Editor : M. Nursam dkk
Penerbit : Ombak, Yogyakarta
Thn Terbit : 2004
Penguasaan Tanah
Rakyat menganggap bahwa pemilik utama tanah adalah Kalompoang. Penguasa sebagai pemegang kalompoang mewakili rakyat melakukan pengawasan atas tanah. Masyarakat hanya mengolah tanah atas dasar hak pakai dengan kewajiban bagi hasil 10% untuk penguasa. Hak pakai tanah dapat dipindahkan atas izin penguasa, baik pewarisan, hadiah maupun penggadaian. Hak pakai tanah akan hilang apabila pemegangnya meninggal tanpa pewaris, tidak memenuhi kewajibannya, melakukan kejahatan, meninggalkan tanah itu baik dengan sukarela atau pun melarikan diri dari pengabdiannya.
Tanah-tanah yang tidak ditanami bersifat kemasyarakatan (kolektif), sebagai padang pengembalaan, perburuan, sumber kayu bakar. Pengumpulan hasil hutan yang dapat diperdagangkan dikenakan pajak (susung romang). 

Struktur Politik Makassar Pra-1906 (Ringkasan 1)

Oleh M. Nawir
Sumber Buku: 
Perubahan Politik & Pemerintahan; Hubungan Kekuasaan Makassar 1906 – 1942
Pengarang: Edward L. Poelinggomang
Editor: M. Nursam dkk
Penerbit: Ombak, Yogyakarta
Thn Terbit: 2004

Hubungan antarkerajaan-kerajaan di Indonesia sebelum tahun 1910 bersifat internasional. Demikian kedudukan kerajaan-kerajaan itu merupakan Negara merdeka yang bertaraf internasional. Setelah 1910, pemerintah Hindia Belanda menjadikan kerajaan-kerajaan itu sebagai kesatuan politik.
Masa pemerintahan tahun 1906 – 1942 di Makassar merupakan masa pemerintahan dan kekuasaan Belanda yang seutuhnya dan menyeluruh. Berbeda dengan masa pemerintahan Perseroan Hindia Timur (VOC) maupun pada masa Pemerintahan Hindia Belanda abad ke19. VOC berkuasa hanya pada sebagian wilayah Makassar sesuai perjanjian yang dicapai. Sedangkan pada masa Pemerintahan Hindia Belanda abad 19, tidak pernah dilakukan kegiatan pemerintahan langsung dan seutuhnya. Hindia Belanda hanya melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan politik penguasa-penguasa setempat.

Respon Masyarakat Soal Pemberantasan Korupsi

M. Nawir
(Catatan Fasilitator Pelatihan TI Indonesia, 9 September 2008)
1. Respon terhadap Organisasi Anti Korupsi
Masyarakat, dalam hal ini peserta pelatihan menganggap organisasi anti-korupsi seperti KPK dan ICW adalah aktor utama gerakan pemberantasan korupsi. Harapan masyarakat yang terlalu tinggi ini menimbulkan distorsi pemahaman tentang korupsi itu sendiri: korupsi dipahami kasus-perkasus. Akibatnya, organisasi anti-korupsi tampak lemah sekali kemampuannya menyelesaikan pengaduan kasus korupsi. Padahal, disadari bersama bahwa korupsi di Indonesia sudah sistemik di semua level institusi. Sehingga untuk memberantas korupsi, diperlukan faktor pendorong dari sisi kepemimpinan politik dan komitmen aparat, peraturan perundangan yang detail, dan adanya gerakan sosial. Singkat kalimat, pemberantasan korupsi harus dilakukan dari atas (= besar, pusat) dan dari bawah (= kecil, daerah).

Soal Pengelolaan Sampah di Makassar

M. Nawir
(Materi Diskusi “Link Rage” LSIC Makassar 19 Agustus 2008)

Kondisi Sampah di Kota Makassar
1. Pertambahan Penduduk + Sampah
Pada tahun 1980 persentase jumlah penduduk kota di Indonesia adalah 27,29% dari jumlah penduduk seluruh Indonesia. Pada tahun 1990 persentase tersebut bertambah menjadi 30,93%. Diperkirakan pada tahun 2020 persentase jurnlah penduduk kota di Indonesia mencapai 50% dari jumlah penduduk seluruh Indonesia. Khusus untuk sampah atau limbah padat rumah tangga, peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan di Indonesia diperkirakan akan bertambah 5 kali lipat pada tahun 2020. Rata-rata produksi sampah tersebut diperkirakan meningkat dari 800 gram per hari per kapita pada tahun 1995 menjadi 910 gram per hari per kapita pada tahun 2000 (Sumber: Draft Naskah Akademik RUU Pengelolaan Sampah, JICA 2005).
Pada abad 19 diperkirakan jumlah penduduk di kota Makassar 15.000 jiwa. Pada 1930, mencapai 84.000 jiwa, di antaranya ada sekitar 3.500 orang Eropa, 15.000 orang China, dan 65.000 pribumi. Akibat migrasi gelombang kedua, pada tahun 1961 penduduk kota Makassar sebanyak 384.000 jiwa. Lonjakan penduduk terjadi pada tahun 1980, yakni 708.465 jiwa (Dias Pradadimara, 2005). Sepuluh tahun kemudian, 1990, penduduk kota Makassar 944.465 jiwa. Dan, pada tahun 2000, penduduk kota ini sudah mencapai 1.112.688 jiwa. Lima tahun kemudian (BPS 2005) penduduknya 1.173.107 jiwa. Rata-rata pertambahan penduduk persepuluh tahun di atas seratus ribu penduduk. Jika rata-rata setiap warga menghasilkan sampah sehari 3 liter, kira-kira tumpukan sampah di Makassar hari ini melebih tinggi gunung Bawakaraeng, yakni 3.519 meter kubik. Bila ditambah dengan buangan sampah dari pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, tempat hiburan dan rekreasi, serta industri, angka 3,5 ton sehari itu kecil sekali.
Urbanisasi telah membentuk sekian banyak pemukiman informal dengan kepadatannya yang tinggi di atas 20.000 – 30.000 penduduk perkm², contohnya di kecamatan Makassar, Mariso, Bontoala, Mamajang, dan Tallo. Persoalan pengelolaan sampah menjadi rumit, serumit dinamika sosial penduduknya. Akar persoalannya menjadi sistemik, di antara perilku warga, aparat birokrasi, manajemen dan kebijakan pengelolaan sampah. Penumpukan sampah mulai dari selokan, kanal, di TPS sampai ke TPA. Diperlukan cara pandang baru tentang warga sebagai potensi dan sumberdaya pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan manajemen pemerintah. Bukan sebaliknya, dimana pemerintah memandang warga sebagai objek dari kebijakan pemerintah kota.

6 Feb 2010

Agenda Strategis Pemilu 2009

Kontribusi Pemikiran Jaringan Kerja Pemilih Kritis
Oleh M. Nawir
Agenda Strategis I: Legalitas Tanah dan Pemukim
Salah satu tonggak sejarah politik di Indonesia adalah disepakati dan diterbitkannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. Undang-undang ini merupakan penjabaran dari semangat Konstitusi RI 1945, pasal 33 tentang hak dan tata kelola kekayaan alam bangsa Indonesia, yang mencakup kekayaan atas tanah dan segala isinya, air dan udara. Lebih khusus, UUPA menegaskan perlunya pengakuan dan penataan atas hak dan penguasaan tanah, yang kemudian disebut landreform.
UUPA mencerminkan bagaimana para politisi dan politikos (negarawan) pada masa kemerdekaan menyiapkan pembangunan dimulai dari penataan dan pembatasan tata kelola sumber daya agraria. Dengan begitu, bangsa Indonesia dapat mencegah kesewenang-wenangan dan keserakahan perorangan maupun kelompok dalam penguasaan tanah. Otomatis, sengketa tanah antara orang kaya dengan orang miskin, investor dengan pemilik tanah bisa diantisipasi sejak dini.
Sayangnya, spirit pembaharuan agraria masa kemerdekaan itu berhenti ketika Orde Baru berkuasa pada awal tahun 70-an. Sejak itu, bangsa Indonesia menfokuskan pembangunan pada pemerataan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur dengan dukungan modal pinjaman dari Bank Dunia, serta kerjasama investasi dengan AS dan negara-negara Eropa.
Dalam dekade tahun 1980-an, sengketa pertanahan mulai bermunculan, terutama antara pribumi pemilik atau pun penggarap tanah dengan pemodal, buruh tani dengan tuan tanah, juga pemerintah. Proyek pembangunan kawasan industri, perumahan, infrastrukur, bendungan, penambangan, dan HPH membutuhkan lahan yang beratus, bahkan berjuta hektar. Inilah yang memicu konflik agraria yang tidak ada habisnya.

Melahirkan Konsep Alternatif Kebijakan

community metaplan (kprm, 2008)
Disajikan dalam Semiloka Environmental Parliement Watch (EPW) dan Sosialisasi Tools Pemantauan
oleh M. Nawir
Isu lingkungan hidup sudah harus dipahami dalam bingkai politik-ekonomi pembangunan. Misalnya, mengapa pencemaran lahan pertanian oleh pestisida yang berlangsung puluhan tahun tidak dianggap sebagai persoalan lingkungan hidup yang serius oleh pemerintah suatu negara. Atau, mengapa asap knalpot kendaraan bermotor yang setiap hari kita hirup di jalanan tidak menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah kota? Bandingkan misalnya dengan kasus Buyat (PT Newmont Minahasa), atau limbah tailing PT Freeport di Timika. Kedua kasus itu menjadi persoalan nasional sampai ke tingkat internasional.
Contoh-contoh kasus itu menunjukkan adanya “setting” politik lingkungan yang berbeda. Dalam kasus Buyat maupun Freeport, ada kepentingan negara-negara investor seperti AS yang langsung terganggu. Kedua kasus tersebut menyentuh standar perdagangan internasional, dimana investor dari suatu negara berkewajiban untuk membayar kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaannya. Hal ini yang membedakannya dengan pencemaran pestisida dan emisi gas buangan kendaraan bermotor, belum ada catatan yang menyebutkan bahwa akibat pencemaran itu ada perusahaan pestisida atau pemilik kendaraan bermotor yang kena denda, apalagi diadili atau distop aktivitasnya.

Sekolah Berbasis Komunitas

sumber: https://gramho.com/explore-hashtag/SokolaRimba
Materi Diskusi Bedah Buku SOKOLA RIMBA karya Butet Manurung di Gedung Mulo, 
29 Januari 2008
Oleh M. Nawir
Aku mau mereka “jatuh cinta” pada literacy, sadar betul apa itu baca tulis dan apa gunanya buat kehidupan mereka.
Kutipan kalimat di atas terselip di halaman 59 paragraf kedua Bagian Pertama buku SOKOLA RIMBA. Menurutku, kalimat itu mencerminkan misi dasar pendidikan pada umumnya, yakni membentuk pengetahuan melalui baca-tulis hingga menjadi kesadaran tentang realitas.
Pada prinsipnya, pendidikan adalah proses belajar yang dialektis di antara pengetahuan dan realitas. Apa yang membedakan sekolah yang diyakini Butet dengan sekolah yang lain, terletak pada usaha atau cara-cara yang digunakan Butet untuk menciptakan keberterimaan, dan tentunya kesadaran. Pikiran Butet dalam kalimat itu ingin menyatakan bahwa proses belajar tumbuh dari kebutuhan karena adanya kesadaran. Proses belajar tidak menjadi sarana untuk mencapai tujuan pengetahuan semata, apalagi menjadi media menjinakkan orang atau komunitas untuk kepentingan tertentu.
Membawa misi pendidikan kepada suatu komunitas, sudah tentu mengikut pula subjektivitas pembawanya; di samping belajar tradisi, ada tradisi belajar yang ingin ditanamkan kepada komunitas. Ini suatu kontradiksi. Itulah sebabnya, komunitas bereaksi terhadap bawaan orang luar dengan alasan bertentangan dengan tradisi dan pengetahuan komunitas. Menurutku, keberhasilan Butet “menjinakkan” komunitas dan menanamkan tradisi belajarnya kepada anak-anak rimba, bermula dari kesediaan dia untuk belajar pada tradisi. Dia menjinakkan dirinya lebih dahulu dengan cara menghormati kebiasaan dan pengetahuan orang rimba. Hanya saja tidak tampak tradisi belajar orang rimba yang berlangsung antar-generasi sebagai pondasi sekolah anak-anak rimba.